Sat Reskrim Polres Dairi Ungkap Curanmor Di Dairi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Sat Reskrim Polres Dairi Ungkap Curanmor Di Dairi

Sabtu, 02 September 2023

 


Dairi//sumutpos.id:PLT kapolres Dairi AKBP Roni N.Dabutar melalui kasad reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu adakan pengungkapan jaringan curanmor yang sedang marak saat ini, sabtu (2/9/2023) pukul 11.30.wib


Adapun dua tersangka yang diciduk dari dua tempat yang berbeda dengan 2 LP.Satu dengan identitas IP (33) laki laki, alamat jl Klumpang pasar III gg mandiri ,kecamatan hamparan perak kab.deli serdang,dengan barang bukti kereta Yamaha NMAX,tipe 2DP R A/T warna hitam,dengan Plat BK 2119 A/V dan handpone merek vivo milik Mulyono.Sebagai laporan no,LP/B/357/VII/2023/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT,tanggal 13 agustus 2023.



Dan satu tersangka lainnya identitas CJS (24)laki laki alamat Tara desa Pasi ,kecamatan Sumbul Berampu,kab.Dairi.Dengan no LP/B/355/VII/2023/SPKAT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT,pelapor Ali Sembiring tanggal 11 juni 2023(minggu)pukul 08.00 wib sebagai barang bukti satu unit sepeda motor merek honda type NF 125 SD berwarna biru/hitam dengam no plat pol.BB 6628 YC.


Kedua tersangka mempunyai catatan residivis yang artinya telah melakukan tindakan kriminal (pencurian)lebih dari sekali.Posisi kasus terhadap penangkapan IP di wilkum Pancur batu,dan dilakukan penahanan di RTP Dairi,dan tersangka CJR penangkpan di wilkum Dairi dan penahanan di RTP Dairi.



Pasal yang dipersangkakan kedua tersangka 362 KUHP dan 363 ayat 1 Subs. dengan hukuman 7 tahun penjara.

Kasusnya kedua akan dilimpahkan kekejaksaan agar dapat di lanjutkan ke pengadilan negeri,"ujar Akp Meetson sitepu. (Red-SP.ID/CS)


iklan pemilihan pangulu serentak kabupaten simalungun