Toba-SumutPost.id:Optimalisasi pendapatan dengan melakukan pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pemungutan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sudah sesuai aturan , sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif pemungutan dapat dilakukan.
Kepada orang/badan usaha yang melakukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Komoditas sesuai MBLB pun harus dilakukan Pemungutan Pajak sembari melakukan Pembinaan dan Pengawasan agar orang/badan usaha yang melakukan pertambangan MBLB memenuhi ketentuan sesuai aturan.
Pemungutan Pajak MBLB wajib dilakukan Pemkab Toba dan sudah sesuai ketentuan meskipun kewenangan perizinan saat ini masih kewenangan Propinsi Sumatera Utara.
DPC LSM PAKAR TOBA bersedia bekerja sama sebagai sosial kontrol bersama Bapenda Toba untuk melakukan Identifikasi Objek dan Subjek pajak MBLB demi terwujudnya visi misi Kabupaten Toba Unggul dan Bersinar .
iklan pemilihan pangulu serentak kabupaten simalungun |
DPC LSM PAKAR TOBA berharap Pemkab Toba , DPRD Kabupaten Toba dan Kepolisian Resort Toba segera membuat nota kesepakatan agar Penagihan Pajak MBLB maksimal.
Di tambahkan Harris S Lumbantoruan selaku Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Toba "Bahwa pemungutan pajak pertambangan walaupun tanpa izin tetap wajib di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Toba." ujar Harris yang di dampingi rekannya Johan F Pangaribuan kepada Sumutpos.id Sabtu (2 September 2023)(Red-SP.ID/HarryJM)