-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

‎TERUNGKAP! Dokumen Resmi Bongkar Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Pdt. Horas Sianturi di Simalungun – Jemaat Gereja Cahaya Kemuliaan Surati Presiden Prabowo Subianto ‎

Senin, 27 April 2026 | April 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-26T23:28:31Z


Dok.Pdt Peberia Listina Siahaan Bersama Tim Pelayan dan Jemaat serukan Surat Terbuka.

‎Pematangsiantar,sumutpos.id, 26 April 2026 – Polemik hukum yang menjerat seorang pendeta sekaligus advokat, Pdt. Horas Sianturi, S.H., M.H., M.Th., kini memasuki babak baru setelah sejumlah dokumen resmi mencuat ke publik dan memunculkan dugaan kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum. Surat terbuka dari jemaat Gereja Cahaya Kemuliaan sebelumnya telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, DPR RI, Komisi Kejaksaan, hingga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Kini, rangkaian bukti dokumen memperkuat dugaan adanya maladministrasi, kriminalisasi, hingga praktik yang menyimpang dari prinsip keadilan.

Dokumen Kejaksaan: Penyerahan Sertifikat Resmi

Dok. Tanda Terima Kejari Simalungun bertandatangan Kasipidum dan JPU

Salah satu dokumen penting adalah Berita Acara Serah Terima Sertifikat yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun, tertanggal 05 Maret 2025. Dalam dokumen tersebut tercatat bahwa Pdt. Horas Sianturi menyerahkan 2 (dua) buah sertifikat resmi yang terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Penyerahan dilakukan secara resmi kepada pejabat kejaksaan, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum. Dokumen ini menggunakan kop resmi Kejaksaan Negeri Simalungun dan ditandatangani oleh pihak penerima, sehingga memperlihatkan bahwa seluruh proses penyerahan dilakukan secara terbuka, resmi, dan tidak ada unsur penyembunyian apa pun. Objek yang diserahkan pun berada dalam penguasaan hukum yang sah pada saat itu.

‎ 

‎ ‎Rangkaian Surat Panggilan Polisi (2023–2024)

‎Dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Simalungun juga memunculkan sejumlah kejanggalan. Tercatat bahwa Pdt. Horas Sianturi dipanggil sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan terdapat 4 (empat) surat panggilan yang disampaikan kepadanya. Yang menjadi pertanyaan serius adalah, selama proses pemanggilan berlangsung dari tahun 2023 hingga 2024, tidak pernah ada surat panggilan untuk melakukan klarifikasi maupun pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu, melainkan langsung diposisikan sebagai tersangka.

‎Kejanggalan lain ditemukan pada proses pengiriman surat, di mana dalam satu amplop terdapat dua surat panggilan yang berbeda, dan ditemukan juga adanya dua nomor Laporan Polisi (LP) yang tercantum dalam satu berkas perkara. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan maladministrasi yang serius dalam pengelolaan berkas perkara. Proses yang berlangsung lama tanpa kepastian yang jelas pun menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi dan kejelasan penyidikan yang dilakukan.

‎Fakta Perdamaian: Sengketa Diakui sebagai Kesalahpahaman

‎Setelah melalui proses yang panjang, pada tanggal 12 Maret 2026 tercapai kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua pihak yang bersengketa. Dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tersebut secara tegas diakui bahwa permasalahan yang terjadi hanyalah sebuah kesalahpahaman belaka, dan tidak ada unsur niat jahat yang dilakukan oleh pihak manapun. Seluruh laporan polisi yang telah dibuat maupun gugatan yang diajukan pun dicabut secara penuh, dan disepakati bahwa tidak akan ada lagi proses hukum yang berlangsung, baik yang bersifat pidana maupun perdata.



‎Fakta ini menjadi bukti yang tidak dapat dibantah bahwa perkara yang terjadi pada dasarnya adalah sengketa yang termasuk dalam ranah hukum perdata, dan sama sekali bukan merupakan tindak pidana murni yang seharusnya diproses ke jalur hukum pidana.

‎Pengembalian Dokumen Resmi

‎Kebenaran ini semakin dikuatkan dengan adanya Berita Acara Pengembalian Dokumen yang ditandatangani oleh kedua pihak. Seluruh dokumen resmi yang sempat diserahkan telah dikembalikan secara lengkap, termasuk sertifikat tanah, surat kuasa notariil, dan dokumen-dokumen asli lainnya. Semua dokumen tersebut diterima dalam keadaan baik dan diakui kebenarannya oleh kedua pihak yang terlibat. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada penguasaan aset secara ilegal, tidak ada kerugian permanen yang diderita oleh pihak manapun, dan seluruh sengketa telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

‎Analisa: Indikasi Perdata Dipaksakan Menjadi Pidana

‎Berdasarkan seluruh fakta dan bukti dokumen yang ada, dapat dianalisis bahwa terdapat indikasi yang kuat di mana perkara yang seharusnya termasuk dalam ranah hukum perdata dipaksakan untuk diproses ke jalur hukum pidana. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan berikut:

‎1. Dasar Kuasa yang Sah

‎Pdt. Horas Sianturi bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang dikeluarkan pada tanggal 04 Maret 2020, yang diperkuat dengan Akta Kuasa Notariil yang sah. Seluruh tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas dan diakui kebenarannya oleh pihak yang memberikan kuasa.

‎2. Pengelolaan yang Terbuka dan Transparan

‎Seluruh proses pengelolaan aset dilakukan secara terbuka, terbukti dengan adanya serah terima dokumen secara resmi di hadapan pejabat yang berwenang. Dana yang diperoleh pun digunakan sepenuhnya untuk keperluan perbaikan dan pengelolaan aset milik klien, sehingga tidak ada unsur penggelapan atau penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

‎3. Tidak Ada Unsur Niat Jahat

‎Seluruh pihak telah mengakui bahwa permasalahan yang terjadi hanyalah kesalahpahaman, Hasil Penjualan Besi Rp 85.000.000.-  dipergunakan untuk Perbaikan Bangunan dari Pihak Mariana dan tidak ada unsur niat jahat atau kesengajaan untuk merugikan pihak manapun. 

Dengan demikian, unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi syarat utama dalam tindak pidana seharusnya sudah tidak ada, sehingga tuduhan pidana seharusnya sudah gugur sejak awal.

‎4. Proses yang Tidak Proporsional

‎Pemanggilan sebagai tersangka yang dilakukan berulang-ulang selama bertahun-tahun tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu, serta pencampuradukan antara ranah perdata dan pidana, menunjukkan adanya penanganan yang tidak proporsional dan cenderung dilakukan secara berlebihan. Hal ini merupakan bentuk dari apa yang sering disebut sebagai over-criminalization atau pemberatan status perkara yang tidak seharusnya.

‎ Sorotan Publik: Dugaan Penyimpangan

‎ Kasus ini memunculkan dugaan serius yang perlu diusut tuntas, antara lain:

‎ - Adanya upaya untuk memaksakan perkara yang bersifat perdata masuk ke dalam ranah hukum pidana tanpa dasar yang kuat

‎- Terjadinya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum

‎- Dugaan adanya praktik permintaan uang atau imbalan dalam proses penyelesaian perkara, yang hingga saat ini masih perlu dibuktikan kebenarannya

‎Selain itu, kasus ini juga mengungkapkan peristiwa yang sangat memilukan di mana dalam proses penyelesaian perkara dengan sistem Restorative Justice, terjadi permintaan uang sebesar Rp500.000.000,- di hadapan pejabat tinggi kejaksaan yang hadir, seperti Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Jaksa Penuntut Umum. Yang lebih mengejutkan adalah para pejabat yang hadir tidak mengambil tindakan apa pun untuk menegur atau menghentikan peristiwa tersebut, seolah-olah berlaku logika yang salah bahwa perkara dapat diselesaikan hanya jika mampu membayar sejumlah uang, dan sebaliknya akan dipenjara jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Hal ini jelas merupakan bentuk perdagangan keadilan yang sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.


‎ Desakan kepada Negara

‎Atas dasar seluruh fakta dan bukti yang telah diuraikan, jemaat dan masyarakat luas mendesak agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas, antara lain:

‎ - Presiden Republik Indonesia berkenan turun tangan langsung untuk meninjau kasus ini dan melihat secara langsung ketidakadilan yang terjadi

‎- DPR RI khususnya Komisi III dan Komisi Kejaksaan melakukan penyelidikan dan investigasi yang mendalam serta transparan untuk mengungkap seluruh kejanggalan yang terjadi

‎- Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) segera melakukan Pemeriksaan Khusus (PAMSUS) terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara, termasuk P.A. Juanda Panjaitan, S.H., M.H., Devica Oktaviany, S.H., serta seluruh pihak yang diketahui mengetahui, membiarkan, atau bahkan terlibat dalam praktik yang menyimpang dari hukum dan keadilan

‎- Memulihkan nama baik dan kehormatan Pdt. Horas Sianturi secara penuh, serta memperbaiki citra lembaga penegak hukum yang telah tercoreng akibat praktik yang tidak benar

‎ Ujian Keadilan

‎‎Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. Jika benar terjadi penyimpangan dalam penanganan perkara ini, maka hal ini menjadi peringatan serius yang harus dihadapi oleh seluruh pihak yang berwenang. Masyarakat berhak bertanya: "Ketika perkara berawal dari indikasi maladministrasi, adanya dugaan kriminalisasi, dan kedua pihak dalam perkara telah mencapai kesepakatan damai, apakah perkara tersebut masih harus berujung pada proses pidana? Di mana sebenarnya batas keadilan yang harus dijunjung tinggi?"

‎ 

‎Jemaat Gereja Cahaya Kemuliaan dengan tegas menyuarakan pertanyaan yang menjadi perhatian banyak orang: "Apakah seorang pendeta dan advokat seperti Pdt. Horas Sianturi layak dituntut dan divonis penjara selama 2 tahun, di tengah fakta yang menunjukkan adanya maladministrasi, indikasi kriminalisasi yang tidak beralasan, serta kedua pihak yang terlibat telah menyelesaikan permasalahan secara damai?"

‎Seruan dari masyarakat pun semakin menguat, dengan tagar yang menyebar luas di ruang publik:

#SavePdtHorasSianturi

 #TolakKriminalisasi

‎ #KeadilanUntukHoras

‎ Keadilan mungkin tertunda, tetapi kebenaran tidak akan pernah kalah. Masyarakat menantikan tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menegakkan keadilan yang sebenarnya, membersihkan lembaga penegak hukum dari oknum yang tidak bertanggung jawab, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.

( RED-SP.ID/Tim)

Sumber : Gereja Cahaya Kemuliaan Pematangsiantar.

×
Berita Terbaru Update