Jual Tanah Warisan Sepihak, Robertha Pardede Ahli Waris Alm. Saiden Pardede Perjuangkan Haknya -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Jual Tanah Warisan Sepihak, Robertha Pardede Ahli Waris Alm. Saiden Pardede Perjuangkan Haknya

Jumat, 29 September 2023


Parapat, Sumutpos.id:  Keturunan sekaligus ahli waris Alm. Saiden Pardede  dan istrinya Alm.Dortina Boru Gurning, Robertha Boru Pardede selaku anak kedua  menyampaikan merasa kesal atas permasalahan terkait salah satu warisan almarhum orang tuanya, yang letaknya dibelakang Terminal Sosorsaba Parapat yang dijual oleh seorang ahli waris nomor 3  ahli waris yang bernama Rio Pardedemenurut Robertha Pardede tanah yang telah dijual adalah masih warisan bersama dari orang tua mereka alm.Saiden Pardede dan istrinya alm.  Dortina Boru Gurning. Dan penjualan tanah warisan dilakukan secara sepihak oleh  Rio Pardede anak ketiga  dari tujuh bersaudara  tanpa diketahui  ahli waris lainnya . 


Dan objek tanah berada  di Belakang Terminal Sosor Saba Parapat, tepatnya di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon , Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara . 



Kepada Media , Robertha Pardede di kediamannya pada Jumat (29/9-2023) menjelaskan , keturunan Alm. Saiden Pardede dan  istrinya Alm.  Dortina Boru Gurning ada 7 orang bersaudara. 


" Terkait penjualan tanah warisan di Belakan Terminal Sosorsaba Parapat,   asal usul tanah itu dibeli Alm. Mama   dari Inang Uda Bogor (Asima). Lokasi tanah yang dijual  di depan Pakan Baru hotel dan  belakang Terminal  Sosorsaba Parapat, seluas kurang lebih 1000 meter," terangnya. 



Tampak dalam Foto lokasi objek tanah yang dipermasalahkan 


Robertha Pardede mengatakan, penjualan tanah warisan di belakang Terminal  Sosorsaba memang di ketahui  ahli waris, akan tetapi  ahli waris tidak merasa menanda tangani penjualan tanah warisan. 


Ketika disinggung penyampaian kasus penjualan tanah warisan  ke pihak Lembaga Bantuan  Hukum (LBH), Robertha Pardede mengatakan  tujuannya untuk meminta perlindungan hukum untuk memperjuangkan hak ahli waris bersama ahli waris lainnya.. 


" Ada beberapa tanah warisan yang di jual anak ke 3 secara sepihak, salah satunya tanah warisan di Pakan Baru Arengka, di Dumai Bukit Kapur 10 hektar, Komplek AURI 2 hektar, Jalan Sumatera 6000 meter persegi, sama yang di Palas dan tidak sepengetahuan kami selaku  ahli waris.  Termasuk hotel Pakan Baru di Terminal Sosorsaba Parapat ikut dikuasai oleh RP. Dan pemecahan surat  hotel Pakan Baru diketahui  melalui panel data sekitar Tahun 2016 lalu," terang Robertha Pardede. 


Ketika dicoba dikonfirmasi kru Sumutpos.id, Rio Pardede selaku  ahli waris yang menjual tanah warisan di Belakang Terminal Sosorsaba Parapat melalui telepon selulernya, Apakah Tanah yang dibeli oleh Pendeta S. Simanjuntak berasal dari tanah warisan Orangtua saudara atau saudara beli dari Pihak lain baru saudara jual ? Rio berkata tolong mereka buktikan aset apa yang saya jual, siapa pembelinya misalnya tanah, tanah itu ada lokasinya kan !


Dipertegas oleh kru Media konfirmasi tentang tanah yang di Parapat dibelakang Terminal di depan Pakan Baru Hotel yang dibeli oleh Pdt S. Simanjuntak dijual tanpa persetujuan Ahli Waris lainya  ?

Rio katakan saya tidak mau jawab pertanyaan saudara kalau mereka  ( Ahli waris  lainnya) tidak bikin laporan resmi ke Polisi. 

Ditanya kembali apakah warisan itu benar adalah warisan atau bapak beli dari pihak lain, Rio katakan "itu sudah ada di Polsek Parapat. Bapak tinggal konfirmasi Kesana, jawaban saya sudah ada di sana, saya tidak mau jawab. Saya tidak mau jawab saudara". sebutnya pada saat dikonfirmasi pada tanggal 28/09/2023 yang lalu.


Ketika dikonfirmasi dikediamannya, Robertha Pardede terlihat  menanda tangani surat kuasa pendampingan hukum ke salah satu Lembaga Bantuan Hukum. (Red-SP.ID/Hery/ Tim01)