Medan, Sumutpos.id. -Diduga adanya tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 , KUHP Pasal 263 Juncto 317 terjadi di Jl.Pelita 1 No 28 RT-RW Sidorame Timur, Medan Perjuangan, Kota Medan, Rabu (21/7/2023) pukul 18.00 wib,
Dengan terlapor nama Richard Siregar S.Th dan Maulana Tarigan M.Pd, dan kawan-kawan.
Adapun kronologi kejadian tersebut diketahui pada hari Rabu (21/7/2023) pukul 18.00 WIB, di Jl. Pelita 1No.28 RT-RW Sidorame Timur Medan Perjuangan. Pelapor Pdt. Donald Pieter Sinaga MA, MAg membaca Chat WA dari Kepala Bidang Bimas Kristen Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara, yang meminta konfirmasi kepada pelapor selaku Bishop Gereja Pantekosta Kudus Indonesia(GEPKIN) yang memiliki Legalitas yang sah dan Periodesasi baru habis Tahun 2026.
Berawal dari adanya undangan MUBESLUB (GEPKIN) yang di tanda tangani oleh Terlapor Pendeta Richard Siregar, S. Th dan pendeta Mulina Tarigan M.Pd yang diduga mempergunakan stempel dan Kop surat tanpa ijin dari Bishop dan Sekjen GEPKIN,
Lalu pelapor menelpon Kabid tersebut dan menyatakan tidak mengetahui hal tersebut dan surat tersebut tanpa persetujuan dari pelapor selaku Bishop GEPKIN.
Dan oleh Kabid menanyakan agar menyelesaikan masalah tersebut supaya tidak menjadi masalah berkepanjangan atas perbuatan kedua terlapor. Pelapor selaku Bishop GEPKIN merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya dan nama baik Sinode GEPKIN.
Sehingga pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan di Polrestabes Medan, guna di proses secara hukum yang berlaku. "Apa yang diperbuat Panitia Mubeslub tersebut adalah bersifat Ilegal dan upaya kudeta kepada pihak Bishop yang sah." tutup Sekjen GEPKIN Pdt Timotius Situmorang.(RED-SP-ID/MYT)
iklan pemilihan pangulu serentak kabupaten simalungun |