Diatas Lahan Proyek C Milik Pemkab Toba Terbit Sertifikat Perorangan, Puluhan Warga Parsaoran Ajibata Terancam Digusur -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Diatas Lahan Proyek C Milik Pemkab Toba Terbit Sertifikat Perorangan, Puluhan Warga Parsaoran Ajibata Terancam Digusur

Senin, 11 September 2023

 


Ajibata, Sumutpos.id, - Puluhan warga yang tinggal di komplek proyek C Parsaoran Ajibata terancam digusur oleh sekelompok orang yang mengaku selaku pemilik tanah bermarga Simajuntak. Dengan menunjukan sertifikat bermarga Simajuntak mendirikan beberapa  tiang cor dan memasang tembok di pemukiman  yang sudah puluhan tahun ditempati masyarakat  sekitar . 



Padahal menurut warga sekitar, status tanah yang mereka tempati masih lahan Asset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba. Yang mana lahan tersebut terdaftar di Pemkab Toba sebagai Proyek C Parsaoran Ajibata.  Dah hal itu juga diakui oleh Lurah setempat. 


Kepada Media, Lurah Parsaoran Ajibata  Sahat MT Sidabutar  mengaku status  tanah yang di pagar oleh perorangan bermarga Simajuntak masih proyek C atau milik Pemda Toba. Dan dokumen  hak milik tanah bermarga Simajuntak tidak terdaftar di Arsip Kelurahan Parsaoran Ajibata. 


"  Ada timbul sertifikat diatas proyek C milik    Asset Pemda Toba. Dan belum ada pertingal atau arsip di Kelurahan Parsaoran terkait perubahan status tanah proyek C tersebut, " aku Lurah Parsaoran Sahat MT Sidabutar. 


Seorang wanita tua Serty Boru Sirait (82) yang sudah puluhan tahun tinggal dilokasi lahan mengatakan, keberadaan proyek C parsaoran Ajibata sejak Tahun 1975. Dan status lahan milik  Pemkab Toba.



" Dulu daerah ini banyak tumbuh Rerumputan , begitu masuk Ferry 1986, warga mau mencari tempat berjualan di sini, kami minta tempat ini dari  Pememerintah waktu itu masih Taput, tapi sekarang yang melakukan pemagaran secara perorangan oleh Marga Simajuntak, bukan dari Pemda, " tegas Boru Sirait. 


Dilokasi, pengakuan seorang anak ahli waris Syam Simajuntak mengatakan, asal usul tanah hasil jual beli oleh ayahnya dengan  Pemda. Kemudian BPN mengeluarkan  sertifikat dan diketahui para pimpinan


Kecamatan yaitu, Camat, dan Kapolsek yang terdahulu. Dengan luas lahan sesuai sertifikat sekitar 2712 meter. 


Sementara, Mantan anggota DPRD Toba Afron Sirait menjelaskan, waktu itu saya anggota legislatif 2014-2019. Pada saat itu juga sewaktu saya ketua pansus sudah mengadakan gelar pendapat terkait legilitas sertifikat itu. Dan tidak terdaftar di Kabupaten Toba, yang saya lihat juga, sertifikat dipegang warga dan pernah saya lihat agak berbeda, " kata Afron Sirait. 


Pantauan dilokasi, beberapa tiang cor dan tembok penahan telah dilakukan oleh bermarga Simajuntak. Hingga akhirnya mendapat komplain dari warga yang tinggal diseputar lahan. 


iklan pemilihan pangulu serentak kabupaten simalungun 



Dan pengakuan warga sekitar, sewaktu terjadi pembangunan tembok ada dua anggota Brimob mengawal dilokasi. Dan warga juga kerap mendapat intimidasi dari  Kepala Polisi Sub Sektor Ajibata. 


Dilokasi juga terlihat antara warga dengan Kapolsub sektor bersitegang hinga terjadi adu mulut. Sebab Kapolsub menanyakan IMB masyarakat lain,  yang tidak sesuai dengan tupoksinya.


Karena tidak memiliki IMB, Camat Ajibata Robert Manurung menyampaikan surat teguran kepada pihak bermarga Simajuntak biar menghentikan pemagaran sementara. Dan segera mengurus izin bangunan dari Pemkab Toba.  Dan setelah usai mediasi, kedua belah pihak pun membubarkan diri dengan tertib. (Red-SP.ID/Hery)