Apa Fungsi dan Peranan FKUB P.Siantar? -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Apa Fungsi dan Peranan FKUB P.Siantar?

Sabtu, 02 September 2023

 


Pematang Siantar -Sumutpos.id: Di Propinsi, Kabupaten dan Kota, FKUB bertugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi " Ormas Keagamaan " dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi Ormas Keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan.


Dari namanya saja Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), haruslah pro aktif terhadap isu-isu toleransi menyangkut keagamaan, menyatukan persepsi antar ormas keagamaan, supaya tidak terjadinya miskomunikasi ataupun gesekan-gesekan yang dapat memicu retaknya hubungan antar sesama.


Di Pematangsiantar kami melihatperanan dari FKUB masihlah sangat kurang, sehingga mengakibatkan kota Pematangsiantar terdepak dari 10 besar sebagai kota yang paling toleran dimana beberapa Tahun lalu kita masih di posisi 1 dan 2 kota tertoleran.


Seharusnya FORKOMPIMDA ( WALIKOTA, DPRD, KAPOLRES, DANDIM, KEJAKSAAN DAN KETUA PENGADILAN NEGRI), beserta ormas keagamaan, tokoh masyarakat haruslah mampu bersinergi dan bahu-membahu untuk menyejukkan kota kita ini. Dan disinilah tugas dan fungsi FKUB harus nyata dan hadir.


Masyarakat berharap bila duduk dalam kepengurusan FKUB haruslah punya " ide dan gagasan " untuk memajukan FKUB, supaya masyarakat dapat merasakan hadirnya FKUB di Pematangsiantar.


iklan pemilihan pangulu serentak kabupaten simalungun 



Menyangkut pendirian rumah ibadah sering sekali di lapangan kita melihat sulitnya dalam mengurus perijinan rumah ibadah karena adanya " SKB " 2 (dua) Mentri ( Mentri agama dan Mentri dalam Negri) tentang persyaratan dalam pendirian rumah ibadah. Dan FKUB sering sekali bukan mempermudah melainkan menjadi " momok " yang menakutkan bagi warga yang mau mendirikan rumah ibadahnya.


Karena psl 29: 2 UUD 45 mengatakan: (2), Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


Untuk itu kami meminta kepada Kakan Kemenag Pematangsiantar dan Walikota Pematangsiantar Ibu dr. Susanti Dewayani agar kiranya dapat mengangkat pengurus FKUB yang baru dengan wajah yang baru juga supaya adanya perubahan dalam ide dan gagasan. (Red-SP.ID/JB)