Simalungun: Sumutpos.id:Jaksa Dedy Chandra Sihombing, SH Selasa 29/08 dalam sidang secara virtual di PN Simalungun menuntut terdakwa residivis Depan Purba, pria 48 Th, tammatan SMA, pekerjaan Pekebun, bertempat tinggal di Pangalbuan Kel Dalig Raya Kec Raya Kab Simalungun hukuman penjara selama 12 Th ditambah denda 1 M yang kalau tidak dibayar disubsider kurungan penjara selama 6 Bl potong tahanan dan tetap ditahan karena melakukan tindak pidana menjual sabu tanpa ijin melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Th 2009 Ttg Narkotika. Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan sabu, berbelit-belit memberi keterangan dan sudah pernah dihukum (residivis). Yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya. Barang bukti berupa sabu seberat netto 7,66 Gr, 1 Bh timbangan elektrik, 1 Bh bong dengan 4 Bh pipet plastic pada tutupnya, 1 Bh kaca pirex, 1 Bh HP Oppo casing hitam, 1 Bh HP Samsung, casing hitam, 1 Bh tas sandang kecil hitam dirampas untuk dimusnahkan dan uang sebanyak Rp 1 1/2 juta Rupiah dirampas untuk Negara. Dengan lisan terdakwa memohon hukuman seringan-ringannya, demikian pula PH terdakwa dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Demikianlah pada hari Sabtu 18/03/2023 terdakwa yang sedang berada dirumah saksi Rosdelila Sinaga (dalam berkas terpisah) mendengar saksi Rosdelila berbicara dengan Budi lewat HP yang intinya Budi menawarkan kepada saksi Rosdelila kalau mau jual sabu beli dari Budi karena harga masih harga lama Rp 3 1/2 juta sebungkus. Saksi Rosdelila setuju lalu besoknya Minggu 19/03/23 terdakwa bersama saksi Rosdelila pukul 06.00 WIB berangkat ke Medan Tembung Kampung Kolam membeli sabu seharga Rp 7 juta dari Budi 2 Bk dengan uang muka Rp 4 juta, jadi hutang kedua terdakwa Rp 3 juta selama 1 minggu. Setelah transaksi keduanya pulang kerumah saksi Rosdelila di Raya. Dirumah saksi Rosdelila keduanya memakai sedikit sabu itu lalu sisanya disimpan oleh Rosdelila didalam rumah. Saksi Syarif Noor Solin dan Donald Tobing bersama dua personil Satnarkoba Polres Simalungun yang telah mendapat informasi bahwa dirumah saksi Rosdelila selalu terjadi transaksi narkotika pada 21/03/23 pukul 12.00 WIB mengepung rumah saksi Rosdelila dan mengetuk pintu depan rumah tetapi tidak ada jawaban dan pintu tidak dibuka. Yakin ada orang didalam rumah maka Polisi yang dipintu belakang rumah mendobrak pintu dan masuk lalu melihat terdakwa berlari kekamar mandi dan melihat terdakwa melemparkan bungkusan rinso kearah pintu dapur lalu membekuk terdakwa dan saksi Rosdelila yang berada didalam kamar mandi. Saksi Polisi Syarif N Solin mengambil bungkusan rinso dan ternyata didalamnya ada 2 Bk plastik bening berisi diduga sabu. Dari dalam kamar mandi ditemukan 1 Bh tas sandang hitam berisi uang Rp 1 1/2 juta dan 1 Bh timbangan elektrik. Kedua terdakwa mengaku 2 Bk kristal putih dan tas sandang dan 1 Bh bong itu milik mereka. Terdakwa dan saksi dibawa ke Polres Simalungun untuk diperiksa. Berita acara penimbangan atas isi 2 Bk plastik bening milik kedua terdakwa berat nettonya 7,66 Gr dan hasil Pemeriksaan Labfor Cabang Medan menyatakan kristal putih milik kedua terdakwa mengandung Metampethamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran 1 UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika.
klan pemilihan pangulu serentak kabupaten simalungun |
Ketua Majelis Hakim menunda sidang putusan seminggu kedepan. Majelis Hakim diketuai oleh Golom Silitonga, SH, MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH. Dedy Chandra Sihombing, SH, bertindak sebagaj JPU. Terdakwa didampingi Advocaat Josia T Manik, SH dari LBH-PK Kab Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.- (Red/SP.ID-Opg)