Surya Darmawan Dituntut 8 Tahun Karena Bisnis Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Surya Darmawan Dituntut 8 Tahun Karena Bisnis Sabu

Selasa, 04 Juli 2023


Simalungun-Sumutpos.id: Jaksa Muhammad Zakiri, S.H dari Kejari Simalungun telah membuktikan lalu menuntut terdakwa Surya Darmawan, pria 21, pekerjaan tak menentu, warga Huta I Nagori Bandar Jawa Kec. Bandar Kab. Simalungun hukuman penjara selama 8 Tahun ditambah denda Rp 1 M subsider 6 Bulan kurungan penjara karena melakukan pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I "  melanggar Pasal 114 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti berupa 7 Bungkus plastik klip bening berisi Narkotika  dengan berat netto 0,44 Gram dan 1 Buah HP Oppo dirampas untuk dimusnahkan. Wajah terdakwa sontak lesu mendengar tuntutan Jaksa dan melalui Penasehat Hukumnya secara lisan memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 


Bisnis sabu yang mengirim terdakwa ke lantai penjara dimulai ketika dengan sengaja pukul 15.00 WIB  pergi ke rumah Jamal yang juga berada di Nagori Bandar Jawa itu untuk mengambil dan menjual sabu. Setelah menerima 7 paket sabu yang ditaruh dalam kotak bedak Pixy, Jamal meninggalkan terdakwa yang duduk-duduk dibelakang rumah Jamal itu sambil menunggu kalau pembeli datang. Pukul 16.30 WIB,  3 oknum Polres dari Sat Narkotika tiba-tiba mengamankan dan memeriksa terdakwa lalu dari bawah jok kursi yang didudukinya ditemukan sebuah kotak bedak Pixy berisi 7 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu. Dari interogasi terdakwa mengakui itu adalah miliknya yang diperolehnya dari Jamal (DPO) untuk dijual dengan harga Rp 100 ribu per paket kecil dan kalau 7 paket itu laku semua terdakwa dapat untung Rp 200 ribu. HP dipergunakan untuk alat komunikasi dengan para pembeli. Berdasarkan uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan ternyata isi 7 Bungkus plastik klip milik terdakwa itu mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran I UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


Majelis Hakim akan memvonis terdakwa minggu depan. 


Majelis Hakim diketuai oleh Aries Kata Ginting, S.H dengan Hakim Anggota Rori Sormin, SH dan Dessy Ginting, SH. Muhammad Zakiri, SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaad Josia T Manik, SH dari Pusbakum PK-Keadilan Cabang Simalungun yang bertugas secara Prodeo di PN Simalungun. (RED/SP.ID-OPG)