Pledoi Atas Tuntutan 3 Tahun Kepada Atek yang Membuat Rugi Sendi Bingei Rp 25 M Tidak Tepat Karena Atek Tidak Pernah Jual Tanah Kepada Sendi Bingei -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Pledoi Atas Tuntutan 3 Tahun Kepada Atek yang Membuat Rugi Sendi Bingei Rp 25 M Tidak Tepat Karena Atek Tidak Pernah Jual Tanah Kepada Sendi Bingei

Kamis, 20 Juli 2023


Simalungun-Sumutpos.id:PN Simalungun Senin (17/07-23) bersidang untuk mendengarkan pledoi kepada terdakwa Adil Anwar alias Atek yang telah dituntut Tim Jaksa Kejari Simalungun hukuman penjara selama 3 tahun atas dakwaan melakukan pidana penipuan dalam jual beli tanah yang disebut dalam SHM No 43/ Desa Sibaganding Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun cacat hukum mengakibatkan korban pembeli Sendi Bingei Purba Siboro rugi lebih Rp 25 M. Terdakwa Atek didakwa melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Dalam pledoinya, PH terdakwa Atek menyatakan tuntutan Tim Jaksa tak terbukti karena terdakwa Atek tak pernah menjual tanah kepada Sendi Bingei PS. Jadi terdakwa tidak merugikan Sendi Bingei PS. PH terdakwa dari ESA Law Firm Medan menyatakan dakwaan dan tuntutan Tim JPU itu tidak terbukti. 


Berdasarkan kronologis proses jual-beli tanah yang objeknya disebut dalam SHM No 43 /Desa Sibaganding atas nama Marnaek BMS yang prosesnya sebagai berikut. 


Pada Januari 2018 adalah Edwin Bingei PS (namun sosok ini tidak pernah dihadirkan sebagai saksi selama proses Pengadilan berlangsung di PN Simalungun) menanyakan kepada terdakwa bahwa beliau ingin membeli tanah dipinggiran Danau Toba. Edwin Bingei tanya ini karena tahu bahwa terdakwa sebagai pemilik Travel Biro yang ikut mengembangkan Danau Toba sebagai Daerah Tujuan Wisata Dunia. Karena itu Atek menanyakan pula kepada temannya Eri Dharma Putera ( DPO sejak 2022 setelah Poldasu menetapkan Eri DP sebagai tersangka). Demikian maka Eri DP menawarkan objek tanah yang disebut dalam SHM No 43 milik Marnaek BMS warga kota Depok tetapi SHM itu sedang diagunkan ke Bank Bumi Daya Jkt ( Bank Mandiri sekarang). Kemudian Atek menyuruh Eri DP untuk negoisasi dengan Marnaek BMS ke Depok dengan biaya dari Atek. Mendengar informasi Eri DP bahwa tanah objek itu tak bermasalah maka Atek pergi kantor STTC Medan menemui saksi Siu Hong agar meneruskan informasi hal tanah ini kepada Sendi Bingei lalu saksi Siu Hongpun meneruskan info ini kepada Sendi Bingei. Sendi Bingei mau membeli tanah ini lalu mengutus Edwin Bingei PS untuk bernegoisasi dengan terdakwa Atek di Medan. Hal tanah objek yang sedang dalam agunan akan ditebus pembeli dari Bank. Disepakatilah harga tanah objek Rp 950 per M2 termasuk biaya pajak, biaya jasa Notaris/PPAT Heriani, SH, MKn untuk  Roya, Check Bersih, Pengikatan jual-beli, Akta jual-beli dan alih nama dari atas nama Marnaek ke atas nama Sendi Bingei PS dan biaya di BPN Kab Simalungun. Jadi Sendi Bingei tidak punya alasan untuk mengatakan dia dirugikan. Selama setahun proses jual-beli tanah objek ini yaitu dari Januari 2918 s/d Februari 2919 terdakwa tidak pernah bertemu muka dengan korban Sendi Bingei melainkan hanya pernah jumpa dengan Edwin Bingei. Saksi Siu Honglah yang memberi informasi hal tanah objek dan masalahnya. Terdakwa tidak tahu apa yang diinformasikan saksi Siu Hong kepada korban Sendi Bingei PS. Jadi Atek merasa rak pernah menipu Sendi Bingei.  Sedang harga real tanah objek yang dinegoisasi oleh Eri Dharma Putra kepada Marnaek BMS Rp 350.000-per M2 terdakwa sama sekali tidak mengetahui. Yang mengurus Roya, Check Bersih, Pajak, Pengikatan Jual-beli, Akta Jual-beli, sampai alih nama adalah Notaris Heriani, SH, MKn. Maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sehingga patut dan wajar terdakwa Atek dibebaskan dari hukuman, membebaskan terdakwa Adil Anwar alias Atek dari dakwaan Penuntut Umum, membebaskan terdakwa Atek dari tahanan seketika dan sekaligus pada saat putusan perkara ini dibacakan, membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah pembelaan kepada terdakwa Atek dari ESA Law Firm Medan yang disampaikan oleh Effendi Sinuhaji, SH, MH, Dupa Setiawan, SH, Selamat H Situmeang, SH dan Andre Eki Pepayosa, SH. Majelis Hakim diketuai oleh Dr Nurnaningsih,SH,MH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Yudi Dharna, SH. Tim JPU dipimpin oleh Jaksa Firmansyah Ali,SH.-( Red/SPID-OPG)