"Coba Ibu Hakim Tunjukkan Dimana Kesalahan Saya " Tantang Atek yang Merugikan Sendi Bingei 25 M -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

"Coba Ibu Hakim Tunjukkan Dimana Kesalahan Saya " Tantang Atek yang Merugikan Sendi Bingei 25 M

Minggu, 09 Juli 2023


Simalungun: Sumutpos.id: Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Atek, 73, Pengusaha, warga Medan dalam kasus  jual beli tanah bermasalah di Sibaganding Kec Girsang Sipangan Bolon Kab Simalungun yang membuat Sendi Bingei PS, industrialis rokok terbesar di luar p Jawa warga P Siantar rugi sebesar Rp 25 M (dan Marnaek BM Situmorang meninggal semasih status diadili-Red) dalam sidang online Rabu 5/07 meminta PH terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dan saksi Ahli yang dijawab oleh PH Advocaad Effendi Sinuhaji, SH, MSi " tidak ada", maka Hakim Ketua memerintahkan JPU untuk menuntut terdakwa Atek yang dijawab minggu depan. Pada sidang-sidang sebelumnya JPU menghadirkan 7 orang saksi sejak Senin 12/06 dan memintai keterangannya tentang peran terdakwa Atek dalam proses jual-beli tanah bermasalah yang disebut dalam SHM No 43/Desa Sibaganding a.n Paingot Nadapdap. Pemeriksaan ini terkesan ganjil karena keterangan para saksi untuk terdakwa Atek ini tidak dengan BAP baru dari Poldasu tetapi hanya berdasarkan keterangan dalam BAP pertama yang terdakwanya adalah Eduard Hutabarat, SH (telah divonnis 4 Th -Red ) dan Marnaek BM Situmorang ( telah dituntut 4 Th tetapi beberapa hari sebelum divonnis duluan meninggal pada 16 April 2023 -Red) Alm Marnaek BM Situmorang  sejak awal proses sampai akad jual beli senantiasa didampingi isterinya Boru Hutapea sebagai jurubicara berhubung oleh karena alm Marnaek BMS tak mampu bicara jelas karena sakit stroke yang diderita sejak 2015 tetapi tidak dijadikan saksi. Semakin terkesan ganjil karena pembeli sebagai subjek hukum tidak dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa Atek ini. 


Beginilah keterangan para saksi.


Saksi SIU HONG, yang bekerja di Perusahaan rokok STTC milik Sendi Bingei PS  berkantor di Medan. Saksi sudah lama kenal dengan terdakwa karena terdakwa pernah dua kali menjual tanah kepada Sendi Bingei dan tak ada masalah. Tanah Sibaganding ini adalah penjualan tanah yang ke-3. Saksi ditugaskan oleh Sendi Bingei PS melapor ke Poldasu bahwa telah terjadi penipuan dengan modus menjual tanah bermasalah dan pelakunya adalah Marnaek BM Situmorang. Aneh bahwa korban Sendi tidak mengkategorikan terdakwa sebagai penjual padahal Ateklah yang memberi uang pembelian tanah kepada Marnael (alm) dan semua transfer uang untuk biaya dan pembelian tanah ini semua dikirim dari account bank Sendi ke account Atek dan Marnaek tidak pernah bertemu dan bicara dengan korban Sendi Bingei bahkan sampai pada pembuatan akad jual-beli di kantor dan oleh Notaris Heriani, SH, MKn di Jl Asahan Kab Simalungun. Saksi menerangkan bahwa mereka tidak mengadukan terdakwa Adil Anwar alias Atek. Atek jadi terdakwa adalah hasil pengembangan kasus Alm Marnaek BMS. Pada tahun 2018 Atek menemui saksi di kantor STTC Medan lalu menawarkan tanah seluas 2, 6 Ha terletak di Desa Sibaganding Kec Girsang Sipangan Bolon Kab Simalungun bersertifikat No 43/ Desa Sibaganding atas nama Paingot Nadapdap dan tidak masalah. Maka tawaran itu disampaikan saksi kepada Sendi Bingei. Kemudian saksi bersama Arifin Orient yang pegawai STTC PSiantar bersama Atek dan Eri Dharma Putera meninjau tanah itu dan Atek menunjukkan batas-batas tanah. Dilokasi saksi ada tanya terdakwa "apakah tanah ini ada masalah" terdakwa menjawab "tidak ada". Di lokasi Atek tidak memperlihatkan SHM No 43 itu kepada saksi tetapi Atek ada memberitahu bahwa SHM tanah itu sedang diagunkan oleh Marnaek di BBD Jakarta. Setahu saksi kalau tanah bisa diagunkan ke Bank berarti tanah itu bersih dari masalah. Kemudian saksi menjelaskan peninjauan dan hal tanah  itu kepada Sendi Bingei. Setelah itu saksi ada melihat Atek bicara dengan Edwin Bingei di Medan. Sesudah itu Edwin Bingei bilang ke saksi bahwa tanah itu akan dibeli dengan harga 950 ribu per M2 agar saksi membantu penyelenggaraannya. Kemudian terdakwa meminta panjar untuk menebus SHM dari Bank. Saksi yang menyerahkan panjar dalam bentuk cheque dari account Sendi Bingei ke account Atek, pertama Rp 500 juta, ke-2, Rp 700 juta dan ke-3 Rp 3,3 M untuk biaya menebus SHM dan jasa Notaris Heriani, SH, MKn, mengurus Roya, Check Bersih, pengikatan jual beli  sampai bikin akte jual- beli dan alih nama sebesar Rp 4,5 M. Uang yang ke-3 ini diserahkan dalam bentuk cheque kepada Atek dikantor dan didepan Notaris Heriani pada saat pembuatan Pengikatan jual-beli yang dihadiri oleh Saksi, Marnaek dan isteri, Atek dan Ari Dharma Putera (DPO sejak awal 2023). Setelah di buat pengikatan jual-beli maka diadakan  peninjauan kedua yang saksi tidak ikut melainkan Arifin Orient pegawai bagian Property di Perusahaan STTC milik Sendi Bingei. Di lokasi ada marga Samosir melarang saksi Arifin masuk ke lokasi dan bilang " tanah ini milik marga Sinaga". Arifin laporkan hal ini kepada saksi yang segera saksi tanyai kesana sini dan periksa di Google ternyata memang ada masalah, terus panggil Atek dan tanyai yang menurut Atek akan mengatasi masalahnya. Padahal sejak awal Marnaek (alm) sudah memberitahu ada masalah atas tanah itu dengan Drs Lambok P Sinaga dan sudah berlangsung di Perkara Perdata di PN Simalungun dan bahkan pembatalan SHM.No 43 atas nama Paingot Nadapdap itu sudah dikeluarkan oleh PTUN Medan. Sesudah pengikatan jual beli saksi baru tahu SHM dari Paingot kepada Marnaek BMS sudah dibatalkan. Marnaek dan BPN Kab Simalungun kalah di Pengadilan PTUN dan tingkat Kasasi. Saksi tidak paham bagaimana Notaris Heriani mengatasi masalah sampai jadi jual-beli dan alih nama. Pada akad jual-beli saksi yang menyerahkan cheque sebesar Rp 11,4 M kepada Marnaek dan isteri dan kwitansi tanda terima lalu dari kantor Notaris bersama ke BCA kota P Siantar untuk melihat apakah cheque bisa cair tanpa masalah dan setelah isteri Marnaek bilang tak ada masalah lalu saksi dan kawan-kawan meninggalkan Marnaek. Saksi taunya Atek hanyalah perantara bukan penjual tanah. Yang memberi data putusan pembatalan SHM No 43 adalah Notaris Heriani. Atek bilang akan minta tanggung jawab dari penjual Marnaek BMS. Pembatalan SHM No 43 dari a.n Paingot Nadapdap ke a.n Marnaek batal pada 26 Juni 2018. Saksi dan Atek tidak ada membuat surat perjanjian bahwa perantara Atek harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah tanah yang dibeli ini kalau bermasalah. Pada saat pelunasan saksi menyerahkan 6 lembar Cheque kepada Atek dan 1 Lb kepada Marnaek. JPU menekan saksi tentang peran Atek sebagai penjual tetapi di protes oleh PH dan saksi tetap dengan keterangannya bahwa Atek adalah perantara dan Marnaek adalah penjual. Hakim Ketua menanyai terdakwa apakah keterangan saksi ada yang salah, Atek menjawab "tidak paham"  karena itu urusan Notaris dan Atek mensugesti Majelis bahwa Marnaeklah yang bersalah.


Saksi ARIFIN ORIENT yang pegawai bagian Property di STTC P Siantar menerangkan bahwa Siu Hong yang  memperkenalkan Atek kepadanya dan informasi tentang jual beli tanah 2,6 Ha. Setahu saksi yang menawarkan tanah ini kepada Siu Hong adalah Atek. Saksi diajak Siu Hong meninjau lokasi tanah ke Sibaganding. Setelah SHM pengikatan jual beli dilakukan ikut checking lokasi yang kedua kali. Sebelum masuk lokasi ada marga Samosir pegang parang dan melarang saksi masuk," ini tanah marga Sinaga" katanya. Lalu saksi lapor ke Siu Hong dijawab," nanti saya check". Saksi pernah dua kali dimintai keterangan untuk kasus Marnaek di Poldasu. Tak pernah memberi keterangan untuk kasus Atek. Ini dibantah oleh Tim JPU dengan menunjukkan BAP yang ditandatangani saksi tidak ada nama Marnaek. Saksi bilang keterangannya yang didepan Majelislah yang benar. Ketua Majelis tanya terdakwa apa keterangan saksi yamg salah oleh Atek dijawab " tidak mengerti".


Saksi RENI yang pegawai BCA  Diponegoro Medan urusan pengeluaran uang, tidak kenal dengan terdakwa. Kenal dengan Sendi Bibgei sebagai nasabah prioritas, saksi membenarkan mengeluarkan cheque dari account Sendi Bingei PS dan ditransfer ke account terdakwa Atek dan atau kpd yang disuruh Atek, tidak tahu menahu hal jual-beli tanah. Menjawab pertanyaan Ketua Majelis terdakwa bilang tidak tahu dan tidak kenal dengan saksi.


Saksi RAYA TAMBA adalah Kasi 5 di BPN Simalungun sejak 1 Mei 2019 sampai 14/06/2022. Waktu saksi mulai tugas 6 proses alih nama sudah selesai dan tahu ada gugatan dari Drs Lambok P Sinaga atas SHM No 43,  SHM ini sudah dibatalkan oleh Menteri ATR, asli SHM sudah disita oleh Poldasu. Mengenai proses dari SHM No 43 itu saksi tidak paham. Keputusan Menteri ATR belum dapat dilaksanakan karena Buku Tanah dalam masalah. Ketua Majelis tanya tanggapan terdakwa atas keterangan saksi dijawab Atek dengan "tidak paham".


Saksi HERIANI,SH, MKn ,Notaris PPAT memberi keterangan bahwa terdakwa Atek adalah agen pembeli. Maka Tim JPU tanya saksi " tapi awalnya kan Eri Dharma Putera yang menawarkan tanah ini kepada Atek" namun saksi bertahan bahwa Atek adalah agen pembeli. Terjadilah perdebatan antara Tim JPU dengan saksi sampai Tim JPU meminta saksi pakai logika. Jawaban saksi kok lain diawal, lain ditengah dan lain di ahir. Saksi jawab yang aktif dalam urusan Roya dan Check Bersih adalah Atek dan Eri DP, biaya alih nama dari Paingot ke Marnaek adalah Rp 130 juta dari uang  Marnaek, sedang biaya alih nama dari Marnaek ke Sendi Bingei sebesar Rp 130 juta dari terdakwa Atek. Ketua Majelis tanya terdakwa tentang keterangan saksi maka terdakwa yang keadaan ngantuk menjawab," tidak paham". Terdakwa senantiasa mengantuk saja dalam persidangan. Sikap yang tak etis dalam persidangan.


Saksi MUH JAHURI, SH,MH yang Advocaad memberi kesaksian bahwa setelah jual-beli tanah SHM No 43 ternyata cacat hukum maka korban Sendi Bingei memberi kuasa untuk mengupayakan Gugatan Intervensi agar para tergugat yaitu tergugat 1) Marnaek, tergugat 2) Eri Dharma Putra (DPO), tergugat 3) Heriani, SH, MKn dan tergugat 4) Ka BPN Simalungun secara tanggung renteng mengembalikan uang kerugian Sendi Bingei sebesar Rp 25. 247.200.000.- yang sekarang masih dalam tingkat Kasasi di MA. Sampai selesai sidang tergugat 3 dan 4 tidak pernah hadiri sidang. Saksi terangkan bahwa sewaktu Eri Dharma P bertemu dan memulai bicara jual-beli tanah SHM No 43 penjual Marnaek jelas  memberitahu bahwa tanah itu ada masalah tetapi Eri Dharma bilang "tidak apa-apa, yang penting objek ada SHMnya". Jadi tergugat 1, 2 dan 3 sebetulnya dari awal sudah tahu bahwa jual-beli  tanah itu adalah perbuatan melawan hukum. Atas keterangan saksi ini jawaban terdakwa tak jelas karena mik macet-macet.


Saksi Ahli DR Alpi Sahari, SH, MHum yang dosen diberbagai universitas berpendapat bahwa Pasal Pidana yang didakwakan kepada Atek sudah tepat dan sekarang tinggal mencari kebenaran materil dalam sidang. 


Tim JPU melapor kepada Ketua Majelis bahwa seharusnya isteri Marnaek (alm) dihadirkan sebagai saksi tetapi Jaksa sudah berusaha semaksimal namun isteri Marnaek (alm) menolak dan mohon kebijaksanaan Majelis Hakim akan hal ini. PH terdakwa keberatan demikian juga Hakim Ketua namun karena sidang harus lanjut maka kesaksian isteri Marnaek (alm) disepakati untuk diabaikan.


KETERANGAN TERDAKWA


 Adil Anwar alias Atek dalam keterangannya senantiasa mengelabui Tim Jaksa dan Majelis Hakim seolah terdakwa tak berperan sebagai arsitek dari jual beli yang membuat rugi Sendi Bingei, dan berakibat Marnaek  meninggal waktu diadili. Terdakwa kenal baik dengan Sendi Bingei dan Siu Hong. Sendi Bingei yang minta tolong carikan tanah di Prapat karena terdakwa anggota Peningkatan Danau Toba sebagai tujuan wisata, lalu tanya Eri DP, tidak tahu kalau Eri dapat info dari iklan OLX, lalu menawarkan tanah itu kepada Sendi Bingei lewat Siu Hong di Medan, tidak tahu berapa harga yang disetujui Eri DP dengan Marnaek (alm), percaya kepada Eri DP karena sudah lama kenal dan bekerjasama, Marnaek tidak pernah jumpa dengan Sendi Bingei. Atek tetap menyudutkan Marnaek (alm) dan Eri Dharma yang  DPO dan Notaris Heriani. Sosok yang pernah diissukan sebagai Mafia tanah Sumut ini santai sekali.  Atek terangkan bahwa dia dapat informasi tanah ini bermasalah  dari Eri DP barulah dia menjadi penengah dan bukan perantara penjual, tetapi bersikap mewakili pembeli. Terdakwa melawan fakta persidangan Sesudah Sendi setuju harga dari Atek maka terdakwa menyuruh Eri bicara dengan Marnaek ke Depok lalu mendahulukan uangnya untuk menebus SHM No 43 dari bank.  Atek mendramatisir Marnaek sebagai penjual langsung kepada Sendi Bingei. Uang yang Rp 25 M tidak semua masuk ke rekeningnya, terima keuntungan cuma Rp 5 M, tidak jelas lagi ingat hal uang sejumlah Rp 25 M yang ditransfer kepadanya oleh Siu Hong, sebelumnya tidak kenal dengan Notaris Heriani. Eri DP yang membawa soal tanah kepada Notaris Heriani. Pernah meninjau lokasi tanah ke Sibaganding, membantah pernah menerima transfer sampai sejumlah Rp 20 M, membantah ada transfer uang ke rekening Perusahaannya Prompt Travel Medan tetapi sesudah Jaksa memperlihatkan bukti transfer baru dia mengakui. Jelas terdakwa bohong bilang dia cuma dapat untung Rp 5 M. Sesudah Pengikatan jual beli terdakwa ada memanggil Marnaek ke kantornya di Medan dan disini Marnaek ulangi jelaskan tentang masalah tanah tetapi Atek bilang" gak apa-apa asalkan objek ada SHMnya", terdakwa yang mendahulukan biaya Eri DP ke Jakarta untuk  tebus SHM dan biaya Roya, Check bersih dan biaya ke Notaris dan lain-lain sampai Rp 4,5 M, terdakwa kenal dengan penerima transfer bahkan ada nama putrinya Sherly Anwar sebesar Rp 3 M,  harga tanah Rp 950 000.- per M2 tetapi Sendi Bingei tak mau tahu urusan biaya surat-surat.Terdakwa tetap memposisikan dia berada dipihak pembeli. Yang memberi cheque Rp 11.247.200.000.- dan yang Rp 14.000.000.000.- adalah Siu Hong, yang meneken tanda terima cheque itu adalah Marnaek dan isteri. Mengenai jumlah uang yang diterima Marnaek tidak sesuai dengan yang tertera di cheque terdakwa jawab itu perhitungan antara Eri DP dengan Marnaek. Menjawab apakah terdakwa merasa bersalah, dengan tegas terdakwa menjawab tidak merasa bersalah" mohon Ibu Hakim tunjukkan dimana kesalahan saya" tantang terdakwa dengan lantang. Mengenai iktikad baik mengembalikan uang kerugian Sendi Bingei terdakwa jawab bahwa dia hanya mengambil uangnya kembali dan jasanya sebagai penghubung pembeli. 


Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurnaningsih, SH,MH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting,SH dan Yudi Dharma, SH. Tim Jaksa antara lain Firmansyah Ali, SH, Daniel R Hutabarat, SH dan Yoyok, SH, MH, Dedy Chandra Sihombing, SH. Terdakwa didampingi Advocaad Effendi Sinuhaji, SH, MSi dan Dupa Setiawan, SH dari ESA Law Firm berdomisile di Jl Bambu Cp Graha Niaga Medan-Sumut. (Red-SP.ID/OPG)