Atek Dituntut 3 Tahun Karena Belikan Tanah Bermasalah Merugikan Sendi Bingei 25 M -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Atek Dituntut 3 Tahun Karena Belikan Tanah Bermasalah Merugikan Sendi Bingei 25 M

Rabu, 12 Juli 2023

Simalungun- Sumutpos.id:Tim jaksa Kejari Simalungun Senin 10/07 dalam sidang online menuntut terdakwa Adil Anwar alias Atek, pria 73, Pengusaha biro travel terkenal di Sumut Ever Prompt Travel Service Ltd di Medan, warga Jl Lombok Kec Medan Timur Medan hukuman penjara selama 3 Th potong tahanan dan tetap ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama ," yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan" sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tim Jaksa memilih Pasal alternatif ke-1 ini daripada Pasal alternatif ke-2 Pasal 266 KUHP. Wajah terdakwa cerah  mendengar tuntutan yang ringan ini. Hal-hal yang memberatkan ialah; mengakibatkan korban rugi  Rp 25. 247.200.000.-, tidak mengakui perbuatannya, tidak berdamai dengan korban, melarikan diri keluar negeri sampai tertangkap oleh Interpol di Malaysa, menikmati hasil tipuannya Rp 5 M, tidak mendukung program pemerintah memberantas Mafia Tanah. Yang meringankan; terdakwa sudah berusia lanjut dan rentan terhadap penyakit.  Barang bukti berupa ; 1 berkas fotocopy Akta jual-beli, 1 berkas fotocopy SHM No 43/Desa Sibaganding Tg 15 Desember 1993 a.n Sendi Bingei Purba Siboro, 1 lembar fotocopy bukti pembayaran SHM No 43 Desa Sibaganding luas 26.576 M2 Tg 9 Januari 2019, 6 Lb fotocopy pengeluaran uang untuk pembayaran tanah. Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim PH terdakwa Advocaad Dupa Setiawan, SH menyatakan akan melakukan pledoi tertulis pada Senin 17/07. 


Tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa adalah dengan "membelikan" tanah yang jelas diketahuinya bermasalah dalam SHM No 43/Desa Sibaganding atas nama Paingot Nadapdap untuk pembeli Sendi Bingei PS seluas 2,6 Ha padahal sejak th 1993 tanah itu sudah bermasalah secara Perdata dan SHM No 43 tersebut telah dibatalkan oleh PN Simalungun bahkan sampai tingkat kasasi sudah inkracht adalah milik penggugat AC Sinaga dan Putusan Kasasi sudah memerintahkan agar Paingot Nadapdap mengosongkan lahan. Namun terdakwa secara bersama-sama terus berusaha sampai berhasil "membelikan" lahan bermasalah diatas melalui  Pengikatan dan Akad jual-beli oleh Notaris Heriani, SH, MKn dikantor saksi Heriani di Jl Asahan KM 4. Kab Simalungun. Bahkan selanjutnya SHM No 43 itu sudah dialih namakan menjadi atas nama Sendi Bingei PS. Ternyata Drs Lambok P Sinaga ahli waris tanah ini dari ayahnya  AC Sinaga menggugat dan memenangkan gugatannya di Pengadilan sehingga jual-beli tanah ini dinyatakan tindak pidana penipuan lalu dibatalkan. Ternyata pula peran terdakwa Atek sebagai "agen pembeli" tanah untuk Sendi Bingei PS oleh Poldasu dinyatakan melanggar hukum lalu menangkap terdakwa yang sempat melarikan diri selama 3 Th baru tertangkap. Tentulah waktu melarikan diri terdakwa Atek ini kakinya sehat dan lincah tetapi sesudah tertangkap tiba-tiba sakit dan harus dibawa dengan kursi roda. Ulah terdakwa ini mengakibatkan Sendi Bingei PS menjadi korban kerugian sebesar Rp 25. 247. 200.000.- 


Pada sidang untuk terdakwa Marnaek BMS (alm) dan terdakwa Eduard Hutabarat, SH telah diberitakan bahwa dasar yang memenuhi secara sah dan meyakinkan Tim Jaksa  membuktikan terdakwa bersalah melakukan pidana penipuan secara bersama-sama adalah fakta persidangan, keterangan 7 orang saksi yaitu saksi Siu Hong, pegawai STTC Medan yang duluan didatang terdakwa   menawarkan tanah, saksi  Arifin Orient, pegawai STTC P Siantar bagian Property yang memberitahu Siu Hong bahwa waktu meninjau tanah ada masalah , saksi Reni pegawai BCA Diponegoro Medan yang mentransfer cheque pembelian lahan ke account terdakwa, saksi Raya Tamba Kepala Seksi V di BPN Simalungun yang tahu gugatan Drs Lambok P Sinaga dan SHM No 43 itu sudah dibatalkan oleh Menteri ATR, saksi Notaris Heriani, SH, MKn yang jawabannya menurut Jaksa lain di awal lain di tengah dan lain di ahir, yang mengurus Roya, Check Bersih, membuat Pengikatan jual-beli sampai akad Jual beli dan alih nama menjadi atas nama Sendi Bingei PS. Pengunjung sidang bergunjing dan sangat heran kenapa saksi ini bisa tidak dijadikan tersangka oleh Poldasu, saksi Muh Jahuri, SH, MH yang sesudah jual-beli tanah ternyata cacat hukum diberi kuasa oleh korban Sendi Bingei untuk menggugat secara intervensi Marnaek BMS, Eri Dharma Putra (DPO), Notaris Heriani, SH, MKn dan Ka BPN Simalungun, saksi ahli DR Alpi Sahari yang berpendapat bahwa para terdakwa tahu jual-beli tanah ini mengandung delik hukum dan Pasal yang didakwakan JPU sudah tepat dan tinggal mencari kebenaran materil dalam persidangan, bukti surat, petunjuk dan atau benda sitaan, keterangan terdakwa Atek yang tak mengaku bersalah malah menantang Ibu Ketua Majelis Hakim untuk menunjukkan kesalahannya, analisa fakta memang ada unsur delik yang didakwakan kepada terdakwa, barang bukti dan analisa juridis. Itulah dasar Tim Jaksa menuntut Terdakwa Adil Anwar alias Atek. 


Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurnaningsih, SH, MH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Widi Astuti, SH. Tim JPU dipimpin oleh Firmansyah Ali, SH. Terdakwa didampingi oleh Advocaad Effendi Sinuhaji, SH, MSi dan Dupa Setiawan, SH dari ESA Law Firm berdomisile di Medan. (Red-SP.ID/OPG)