Diduga Belum Disetorkan PAD Parkir dari Pantai Bebas Parapat , Dinas Perhubungan Simalungun Surati Polres setempat. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Diduga Belum Disetorkan PAD Parkir dari Pantai Bebas Parapat , Dinas Perhubungan Simalungun Surati Polres setempat.

Rabu, 28 Juni 2023





Parapat, sumutpos Id,- Diduga belum disetorkan retribusi dari perparkiran  Pantai Bebas Parapat ke Kas PAD Pemerintah Simalungun  oleh oknum  petugas juru parkir.  Dinas perhubungan Simalungun melayangkan surat ke Polres sertempat, perihal Permohonan Penertiban Pungli di Pantai Bebas Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sumatera Utara. 


Dalam isi surat yang beredar pertanggal Pematang Raya 27 Juni 2022 nomor : 500.11/504 / 17.3/2023 , dengan sifat penting  di jelaskan, dalam menjaga kenyamanan para pengunjung wisata dan dalam rangka berjalannya tata kelola khusus bidang perparkiran di Pantai Bebas Parapat , dimohon bantuan bapak Kapolres Simalungun,  untuk dapat menertibkan oknum-oknum/ petugas juru parkir yang melakukan pengutipan diluar besaran yang ditentukan oleh aturan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir, 



Juru Parkir, J. Bakara 
 


Ketika dihubungi Kru media ini, Staf LLAJ M Silalahi SH selaku dipercaya  mengelola lokasi perparkiran di Kabupaten Simalungun ,  membenarkan  pembayaran retribusi perparkiran di Pantai Bebas Parapat belum di setorkan retribusi parkir  sejak bulan April 2023, atau siap hari Raya .


Dilokasi, pengakuan seorang petugas juru parkir Josua Bakkara mengatakan petugas juru parkir di Pantai Bebas Parapat menyetorkan  uang retribus parkir kepada Korlap yang di percayakan dinas perhubungan Simalungun.  


 " Setoran perhari, Senin sampai Jumat kami dikenakan biaya Rp 50 ribu, Sabtu -Minggu Rp 80 ribu, kami setor langsung ke Korlap yang dipercayakan oleh dishub, bernisial SS," ucap Bakkara..


Sementara, saat disambangi Korla perparkiran di Pantai Bebas Parapat  Saor Sidabutar mengakui belum menyetorkan uang retribus ke dinas perhubungan. Alasannya karena dirinya belum mendapat mandat status  kerja dari dinas perhubungan Simalungun. 


Amatan dilapangan, aktifitas juru parkir masih tetap berlanjut. Dan dilokasi didapati terpajang baliho ukuran 1,5 x 2 bertuliskan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2012, tentang Retribusi Jasa Bidang Pelayanan parkir di tepi Jalan Umum. Dengan tulisan Tarif Retribusi Untuk Sekali Parkir.


Uang  parkir roda 2 Rp 1000, Roda 3 Rp 1000,- Roda 4 Rp 2000,- Roda 6 Rp 3000, dan diatas Roda 6 Rp 5000,- rupiah. Untuk tarif parkir berlangganan , uang parkir Roda 2 sebesar  Rp 20.000,- Roda 3 Rp 20.000,- Roda 4 Rp 50.000,- Roda 6 Rp 75.000,- diatas Roda 6 Rp 125.000,- rupiah. 

(RED-SP-ID/Hery)