PT.PPSU (Pembangunan Prasarana Sumatera Utara) Wariskan Limbah Ditepian Danau Toba -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

PT.PPSU (Pembangunan Prasarana Sumatera Utara) Wariskan Limbah Ditepian Danau Toba

Kamis, 13 April 2023

 


Sumutpos.id|Samosir---Pasca Pekerjaan Pelaksana Docking Special Surve Pembaharuan Klas KMP I dan KMP II , yang sudah selesai dikerjakan bulan Desember T.A 2022 lalu yang berlokasi di Desa Simanindo-Kecamatan Simanindo meninggalkan jejak yang tak indah. (13/04)


Diketahui pekerjaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut senilai Rp.2.020.905.000,00 (Dua Milyard Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Lima Rupiah), dan sempat menjadi sorotan publik karena pekerjaan docking tersebut diduga dilaksanakan belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir.


Tak hanya itu saja, PT. PPSU ( Pembangunan Prasarana Sumatera Utara) secara terang-terangan meninggalkan limbah anorganik yang berhamburan di lokasi pekerjaan docking, yang juga bukan merupakan tempat pemeliharaan resmi KMP miliknya.


Namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak yang tidak sadar akan kewajiban untuk menjaga lingkungan alam, baik itu perorangan juga koorporasi.


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 104 berbunyi : “ setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Kepala Desa Simanindo Windah Koleta Turnip[red], dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan: Pemerintah desa hanya mengetahui, sesuai kesepakatan antara pemilik lahan dan pemilik pekerjaan bahwa lokasi akan kembali bersih seperti semula, setelah kegiatan docking selesai. Singkatnya


Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Samosir Edison Pasaribu[red], mengatakan: Saat pekerjaan berlangsung dan adanya laporan masyarakat, maka Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sdh memproses secara hukum. 



Sehingga Gakkum memberi rekomendasi agar izinnya segera dilengkapi, dan saat itu Gakkum dan LH samosir sdh turun kelapangan bersama sama dan sekaligus menyarankan agar mereka segera mengurus ijinya. Dan mengenai limbah yg ada dilokasi saat ini agar segera dibersihkan. Tanggapnya


Saat dimintai keterangan dan tanggapan dari pihak PT.PPSU: Rama Tresa[red], melalui selulernya ttidak memberikan tanggapan. [Red-SP.ID/tampoe/17]