Jaksa Tuntut 4,6 Thn Mantan Kepala BPN Kab. Simalungun,Mantan Kakan E..H Buat Nota Pembelaan Simalungun di PN Simalungun- -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Jaksa Tuntut 4,6 Thn Mantan Kepala BPN Kab. Simalungun,Mantan Kakan E..H Buat Nota Pembelaan Simalungun di PN Simalungun-

Jumat, 14 April 2023



Simalungun: Sumutpos.id-

Terdakwa Eduard Hutabarat,( 58 Thn ) pensiunan  Kakan BPN Kab Simalungun, Selasa 11/04 

menyampaikan Nota Pembelaan yang ditulisnya sendiri  kepada Majelis Hakim PN Simalungun  dan Tim JPU tanpa dibacakan.

Sehabis itu Penasehat Hukumnya  Marta Sitorus, SH, MH  Dkk membacakan Nota Pembelaan (pledoi) atas tuntutan hukuman 4 1/2 Tahun oleh Tim Jaksa Kab Simalungun

kepada terdakwa EH dengan dakwaan membuat surat palsu atau data otentik tanah seluas 26.576 M2 bersertifikat  SHM No 43/Desa Sibaganding atas nama Paingot Nadapdap melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana. Barang bukti berupa asli Buku Tanah SHM No 43/ Desa Sibaganding atas nama Paingot Nadapdap dan asli Buku Tanah Pengganti SHM No 43 dan asli Berita Acara Inventarisasi Buku Tanah Hak Milik No 43 tanggal 4 Desember 2018,


Ikaln Ucapan HUT Sumutpos.id

asli Surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Kab Simalungun tanggal 29 Maret 2018 Perihal Permohonan Pembatalan SHM No 43 atas nama Paingot Nadapdap yang ditandatangani oleh Eduard Hutabarat, SH selaku Kakan BPN Kab Simalungun dengan lampiran Surat tanggal 23 Maret 2018 dikembalikan kepada Kantor BPN Kab Simalungun.

Keterangan dan stempel Check Bersih yang membuat peralihan nama pada SHM No 43 yang ditandatangan terdakwa inilah yang dijadikan Bukti oleh Polisi dan Tim JPU menjerat EH sebagai Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Didalam persidangan terungkap bahwa terbitnya dakwan pemalsuan itu adalah karena kinerja sembarangan para staff terdakwa di kantor BPN Kab Simalungun. 


Iklan Ucapan HUT Sumutpos.id


Advokat  Marta Sitorus Dkk,  menyatakan bahwa seluruh isi Materi dan Keterangan para saksi dan keterangan terdakwa direkam selama proses persidangan.

Demikian juga Tim JPU. Nota Pembelaan oleh PH terdakwa EH disampaikan dengan urutan singkat sebagai berikut.

KETERANGAN SAKSI Siu Huong, 57, wanita, pegawai STTC Kantor Medan setelah bersumpah, bahwa saksi yang melapor ke Poldasu adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam Jual Beli SHM No 43 atas tanah seluas 2.6 Ha seharga Rp 25. 247. 200.000,- Saksi tidak kenal terdakwa EH.


Bahwa saksi baru mengetahui adanya sengketa sejak ingin menguasai lahan setelah dilakukannya Jual Beli.  Waktu meninjau lokasi tanah, ada marga Samosir memberi tahu bahwa tanah ini milik marga  Sinaga dan diperkuat checking data di Pengadilan dan disearching di internet ternyata ada masalah.


Terdakwa EH menanggapi keterangan saksi dengan mengatakan tidak mengetahui.

KETERANGAN SAKSI Arifin Orient, 46, pria, bekerja di STTC P Siantar, warga kota P Siantar menerangkan tidak kenal dengan terdakwa EH.

Pertama sekali diajak  saksi Siu Huong dan Adil Anwar dan Heri Dharma Putra meninjau tanah ke Sibaganding sebelum jual-beli. Saksi hanya disuruh survey tanah sebelum dan sesudah dibeli.

Tidak tidak tahu-menahu kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Marnaek kepada Sendi Bingei PS, cuma dengar dari Siu Huong. Tidak ikut masalah uang, transaksi dan ke Notaris. Keterangannya yang benar adalah yang diterangkan di persidangan. Atas keterangan saksi ini terdakwa tidak keberatan.

SAKSI SRI SINORIA SURYATI, 45, wanita, bekerja di Kantor STTC Medan sebagai Humas, warga Medan menerangkan bahwa saksi tidak tahu-menahu soal kasus penipuan yang dilakukan terdakwa Marnaek kepada Sendi Bingei PS. Hanya tahu dari saksi Siu Huong.

Tidak pernah dibawa saksi Siu Huong ke Notaris dan ke BPN Simalungun, tidak kenal dengan terdakwa EH. Keterangan yang benar adalah yang didalam persidangan. Atas keterangan ini terdakwa EH tidak tahu.

PH terdakwa EH Advocaad Marta Sitorus keberatan kalau keterangan saksi yang tidak mengakui 75 % keterangannya di BAP Polisi menambah unsur tuntutan Tim JPU.



Iklan Ucapan HUT Sumutpos.id



KETERANGAN Saksi  Naomi Agustina  Pasaribu, SH, MH, 35 wanita, bekerja sebagai Kasubsi Pendaftaran Hak Tanah pada Seksi -II, warga Desa Bakaran Batu Lubuk Pakam,  bahwa saksi yang mengambil permohonan Roya dari loket dan bertanggung jawab melakukan Roya dan Yasobadodo staff saksi yang bertanggung jawab menyimpan Buku Tanah (Warkah)


Kemudian saksi menyuruh staffnya Yasobadofo Dachi mencari Buku Tanah di Seksi-2 dan diruangan Kasi-5 namun tak ditemukan. Saksi Naomi minta petunjuk dari Kasi-Nurdin Nasution, SiT yang menyuruh saksi untuk membuat Berita Acara Inventarisasi Buku Tanah SHM No 43.


yang isinya adalah Nurdin Nasution, saksi dan Yasobadodo Dachi telah melakukan Berira Acara Inventarisasi 

sesuai tupoksi Kasi-2. Sedang terdakwa EH hanya turut mengetahui sebagai Kakan BPN Simalungun.


Dengan adanya Berita Acara tersebut diterbitkanlah Buku Tanah Pengganti yang mana SHM ada pada Pemegang Hak.

Kemudian SHM No 43 tersebut di fotocopy dan diambil fotocopynya lalu diberi catatan Roya dan ditanda tangani Kasi-2 Nurdin Nasution selaku pejabat yang berhak dan Nurdin Nasution tidak ada menyampaikan dokumen ini kepada terdakwa EH selaku Kepala Kantor BPN.


Inilah Pertama Perbuatan Hukum pada Tanah Pengganti.

Terkesan tak mungkin kalau saksi tidak tahu ada sengketa pada SHM No 43 yang ditanganinya pada saat Pencatatan Roya dan Pembuatan Buku Tanah Pengganti.


Saksi tidak ada disuruh oleh terdakwa EH untuk melakukan Roya, Pembuatan Berita Acara Inventarisasi dan Penerbitan Buku Tanah Pengganti . Ini adalah prosedur di BPN berdasarkan Tupoksi Seksi-2 dan berdasar Surat Permohonan. Atas keterangan saksi terdakwa mohon agar saksi mengatakan yang sebenarnya dan sejujurnya di persidangan ini.

KETERANGAN SAKSI Nurul Husnul H Harahap, 31, wanita, pegawai Honor di Kantor BPN Simalungun sebagai ajudan terdakwa sejak Februari 2016 sampai 31 Desember 2018, warga Desa Senio, Kec Gn Malela Kab Simalungun, bahwa saksi pernah disuruh terdakwa menanyakan kepada seksi-2 mengapa permohonan Roya SHM No 43 belum selesai lalu saksi tanya Yasobadodo dijawab Buku Tanah belum ditemukan, terus lapor ke terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi "coba diingatkan" kepada Yasobadodo maka pesan itu disampaikan.


Saksi pernah melihat Notaris Heriani,SH bertamu ke ruangan terdakwa EH. tahun 2018. Pernah disuruh terdakwa mengantar amplop dlm map tertutup kepada Notaris Heriani dicatat di buku tamu. Saksi selalu dimarahi Pemohon kalau sudah lewat standard waktu Permohonan belum selesai. Terdakwa membantah keterangan saksi, terdakwa tidak pernah menyuruh saksi mengantar surat kepada Notaris Heriani atau Notaris siapapun .


Tidak berteman dengan Notaris Heriani. Tidak pernah bertelepon kepada Notaris Heriani dan Notaris tidak pernah masuk ke ruangan terdakwa. Saksi Heriani juga membantah keterangan saksi. Karena Notaris Heriani punya Surat Kuasa untuk mengambil SHM No 43 tersebut.

Terdakwa EH minta agar saksi memberi keterangan yang sebenarnya dengan jujur di persidangan ini.

KETERANGAN SAKSI Jussen Faber Damanik, SH. 57, pria, pensiunan Kakan BPN Kab Simalungun, warga Kec Medan Sunggal kota Medan, mengetahui Buku Tanah SHM No 43 ditemukan di ruangan Kasi-5 kantor BPN Simalungun oleh laporan  Kasi-5 Raya Tamba.

Saksi menerangkan bahwa sampai saat ini belum bisa dilakukan pembatalan sertifikat karena Buku Tanah asli masih disita oleh Poldasu. Terdakwa membenarkan keterangan saksi.


KETERANGAN SAKSI Heriani, SH, MKn, 43, wanita. pekerjaan Notaris PPAT Kab Simalungun, warga Perumahan Nodigo Kec Medan Helvetia kota Medan

menerangkan bahwa saksilah yang mengurus Permohonan Roya, Check Bersih dan Balik Nama SHM No 43 di kantor BPN Simalungun.

Saksi tidak pernah menjanjikan uang kepada terdakwa Eduard Hutabarat.

Saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa Eduard Hutabarat.

Tidak pernah menghubungi terdakwa Eduard terkait penyelesaian Permohonan Roya, Check Bersih dan Balik Nama SHM No 43. Terdakwa membenarkan keterangan saksi. 

KETERANGAN TERDAKWA Eduard Hutabarat, SH 

Bahwa terdakwa menjabat Kepala Kantor BPN Simalungun sejak Maret 2018 sampai Maret 2019. Terdakwa telah mengeluarkan Surat Permohonan Pembatalan SHM No 43/Desa Sibaganding sebanyak 3 kali, pertama,  tanggal 23 Maret 3018, kedua, tanggal 29 Maret 2018 dan ketiga tanggal 9 Nopember 2018.

Terdakwa mengetahui proses pembuatan isi dari Buku Tanah Pengganti yang berhak secara Tupoksi adalah Kasi-2 Nurdin Nasution. Bahwa terdakwa terangkan sebelum Perbuatan Hukum berupa tandatangan Balik Nama, ada 2 Perbuatan Hukum dilakukan yaitu, pertama, Roya, (dibuat oleh Nurdin Nasution dan dicatatkan di Buku Tanah Pengganti serta ditanda tangani Nurdin Nasution.

Kedua, Check Bersih ( dibuat, diparaf dan di stempel " Telah Diperiksa Dan Sesuai Dengan Daftar Di Kantor Pertanahan" oleh Saut Sinaga  serta diparaf oleh Nurdin Nasution) Terdakwa tidak mengetahuinya sebagai Kepala Kantor.

Bahwa terdakwa tandatangani Permohonan Balik Nama SHM No 43 sebanyak 2 kali karena persyaratan berkas sudah lengkap dan sudah diperiksa , diteliti, dianalisa dan diparaf oleh anggotanya dan melihat tidak ada kekurangan lagi sehingga terdakwa menandatanganinya.

Bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh anggotanya untuk mengubah atau menghapus catatan sengketa pada SHM No 43/Desa Sibaganding tersebut. 

BARANG BUKTI SURAT

Penasehat Hukum terdakwa EH meminta kepada Tim JPU melalui Majelis Hakim untuk memperlihatkan Bukti asli berupa,  Balik Nama SHM No 43/ Desa Sibaganding dari A.n Paingot Nadapdap kepada A.n Marnaek Situmorang dan dari A.n Marnaek Situmorang kepada A.n Sendi Bingei PS Cq Edwin Bingei PS, warkah SHM No 43 , Buku Ekspedisi dari Kasi-2 atas pinjaman Buku Tanah yang dipinjam Kasi-5 dan menghadirkan Kasi-5 Irma Diana dan Syamsinar Pasaribu (Kasubsi) dan saksi Verbalisan ( para Penyidik yang menandatangani BAP para saksi dalam petkara ini.), namun permintaan Penasehat Hukum terdakwa EH diabaikan. 

BARANG BUKTI SURAT Dari  Penasehat Hukum Terdakwa

Antara lain, Tiket ke Jakarta atas nama Nurdin Nasution dan An Eduard Hutabarat untuk menemui terdakwa Marnaek BM Situmorang dalam rangka  mengupayakan Perdamaian antara Marnaek dengan Sendi Bingei PS agar Marnaek mengembalikan uang Sendi Bingei PS sebagian dari yang diterima Marnaek tertanggal 1 September 2019 dan foto bersama terdakwa EH bersama Heri Dharma dan Notaris Heriani, SH

dalam rangka upaya perdamaian antara Marnaek BMS dengan Sendi Bingei PS dan pengiriman uang kepada Heri untuk biaya menemui Marnaek untuk mau berdamai sesuai janji Heri kepada terdakwa EH bahwa Heri pasti bisa mendamaikan dan menyelesaikan masalah ini sebesar Rp 75.000.000.-ternyata bohong,

tertanggal 13/09/2019 dan Salinan Putusan PN Simalungun No: 63/Pdt.G/2021/PN Sim dan Salinan Putusan PT Medan No: 281 /Pdt/2022/MDN. (Saat ini masih proses Kasasi di MA). 

ANALISA FAKTA 

Bahwa kasus yang menimpa terdakwa EH pada persidangan perkara aquo terkesan ada suatu upaya penjebakan sedemikian rupa sengaja diciptakan untuk menjebloskan terdakwa ke sel tahanan. Hal tersebut sangat terlihat dengan jelas dari keterangan saksi Nurdin Nasution,

padahal merupakan kewajiban Nurdin Nasution selaku Kasi-2 untuk melaksanakan tupoksinya.

Akibatnya saksi Nurdin Nasution lupa dan dibantu Naomi Agustina Pasaribu , Yasobadodo Dachi dan Saut Sinaga terdakwa EH dipenjarakan.

Bahwa Nurdin Nasution selaku Kasi-2 mengakui di persidangan bahwa penandatanganan Roya dan melakukan Check Bersih dan Penerbitan Buku Tanah Pengganti adalah wewenangnya selaku Kasi-2 tidak sampai kepada Kakan BPN yaitu terdakwa EH. Maka jelaslah tidak ada perintah Kakan BPN/ terdakwa untuk membuat Roya , Stempel Check Bersih, dan membuat Berita Acara Inventarisasi serta membuat Buku Tanah Pengganti.

( PH menunjukkan bagan struktur hirarchi jabatan di Kantor BPN Simalungun tanggal 21 Maret 2028 s/d Maret 2019.)

 Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan Tim Jaksa yang mendakwa EH melakukan tindak pidana membuat keterangan palsu kedalam suatu data otentik sebagaimana dakwaan kedua yaitu Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana.

Dari fakta-fakta persidangan terdakwa EH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Tim JPU dengan dasar bahwa tindakan Check Bersih pada 04 Desember telah mengakibatkan kerugian pembeli Sendi Bingei PS. Dan bahwa kewajiban seorang PPAT sebelum membuat Akta Jual Beli Tanah adalah melakukan Check Bersih di BPN. Sehingga yang seharusnya dijadikan tersangka/terdakwa adalah Pejabat yang bertanggung jawab terhadap Check Bersih sesuai tupoksi jabatan dan sesuai Pasal 44 PerMenATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 38 Th 2016. Maka mereka yang bertanggung jawab adalah 1) Nurdin Nasution SiT sebagai Kasi-2 yang menyetujui dibuat Berita Acara Inventarisasi berdasarkan pengajuan anggotanya karena Buku Tanah belum ditemukan dan menandatanganinya. Yang menandatangani Roya pada Buku Tanah Pengganti pertama kali, yang memaraf Check Bersih kemudian menyerahkan kepada terdakwa EH. Yang memaraf Balik Nama kemudian menyerahkan kepada terdakwa EH, 2) Naomi Agustina Pasaribu, SH, MH sebagai Kasubsi pada Seksi-2 Bidang Pendaftaran Hak dan Yasobadodo Dachi sebagai Staff Pendaftaran Hak. 3) Saut Sinaga, SH yang Kasubsi pada Seksi-2 Bidang Pemeliharaan Data Hak yang melakukan Check Bersih, memarafnya dan membubuhkan stempel bertuliskan"Telah Diperiksa Dan Sesusi Dengan Daftar Di Kantor Pertanahan" kemudian menyerahkan kepada atasannya Nurdin Nasution untuk diparaf dan dikembalikan ke loket. Perlu dipertanyakan mengapa sampai Kepala Kantor yang menjadi terdakwa. Tidak ada keterlibatan terdakwa EH dalam proses Roya, Check Bersih, Berita Acara Inventarisasi, Buku Tanah Pengganti dan proses lainnya. Selanjutnya pada Perbuatan Hukum yang ketiga kali, barulah terdakwa EH sebagai Kepala Kantor melakukan perbuatan Hukum atas Buku Tanah Pengganti yakni membubuhkan tandatangan atas  Balik Nama dari atas nama Paingot Nadapdap kepada atas nama Marnaek BM Situmorang yang sebelumnya sudah diperiksa, diteliti, dan diparaf oleh Kasi-2. Nurdin Nasution selaku Kasi-2 yang mengakui di persidangan bahwa penandatanganan berkas Roya dan berkas selanjutnya tidak sampai kepada Kakan BPN yaitu terdakwa EH.

Oleh karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan Tim Jaksa maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. 

Mengahiri pembelaannya Penasehat Hukum terdakwa EH memohon kepada Majelis Hakim memberi Putusan, menyatakan terdakwa EH tidak terbukti melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana, membebaskan terdakwa EH dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, memulihkan nama baik terdakwa EH, baik dalam kedudukannya maupun harkat dan martabatnya sebagaimana sebelumnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.Demikianlah nota Pembelaan ini disampaikan oleh Advocaad Marta Sitorus, SH, MH, CLI  dan Advocaad Ridonan Ginting, SH. 

Hakim Ketua menanya apa tanggapan Tim JPU atas pledoi PH terdakwa dijawab tetap pada tuntutan, kemudian Hakim Ketua menanya PH terdakwa apa tanggapan atas tanggapan Tim JPU dijawab tetap pada pledoi. Untuk Putusan sidang ditunda  sampai hari Senin 17/04.

Majelis Hakim diketuai DR Nurnaningsih, SH, MH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Widi Astuti, SH. Tim Jaksa adalah Firmansyah Ali, SH dan Samandohar Munthe, SH dan Daniel Ronaldo Hutabarat, SH. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Advocaad Marta Sitorus berdomisile di Jl Beringin VIII Medan Helvetia kota Medan. - 

(RED-SP-ID/OPG)