Marnaek BMS Dituntut 4 Tahun Mengajukan Pembelaan Diri -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Marnaek BMS Dituntut 4 Tahun Mengajukan Pembelaan Diri

Minggu, 16 April 2023

Ket foto:  Terdakwa Marnaek BMS yang sakit stroke berat didampingi putrinya mendengarkan Advocaad Ajeng Famela, SH, MH membacakan pledoi untuknya.

Simalungun-Sumutpos.id:PN Simalungun Senin, (10/04/23) bersidang untuk agenda pledoi atas tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun yang menuntut Marnaek BM Situmorang , 54, pria, pekerjaan wiraswasta, warga Jl Kapuas Raya Kec Abadi Jaya kota Depok-Jabar hukuman penjara selama 4 Th pada sidang sebelumnya, atas dakwaan melakukan pidana penipuan dalam  jual beli tanah melanggar Pasa 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebelum ditahan terdakwa sudah sakit stroke berat, lidahnya tak bisa bicara jelas dan hanya bisa duduk di kursi roda namun harus dikurung dalam sel. Padahal tak mungkin terdakwa bisa melarikan diri. Terdakwa mendapat tanah itu sebagai warisan dari ayahnya Wesly Situmorang (Alm). Waktu itu terdakwa masih anak sekolah maka dititipkan kepada pamannya Paingot Nadapdap dan membuat sertifikat SHM No 43 Desa Sibaganding atas nama Paingot Nadapdap pada Th 1993. Ternyata kelak ada tanah AC Sinaga seluas 8881 M2 didalam sertifikat itu.


Penasehat Hukum (PH) terdakwa Marnaek  membuat pledoinya dengan urutan, 


PENDAHULUAN 


Bahwa pada tahun 2017 terdakwa membuat iklan di OLX untuk menjual tanah SHM No 43/Desa Sibaganding atas nama Paingot Nadapdap seluas 26 576 M2 berlokasi di Kec Girsang Sipangan Bolon Kab Simalungun.


September 2018 Eri Dharma Putera (DPO) berminat atas lahan ini dan datang ke Depok untuk negosiasi dengan terdakwa. Disepakatilah harga tanah itu  Rp 350 000 ,-/M2 tetapi sertificat tanah itu sedang di agunkan ke Bank Bumi Daya di Jakarta ( Bank Mandiri sekarang). Eri Dharma minta focopy SHM agar bisa men-check tanah itu ke Desa Sibaganding.  Setelah Eri Dharma check tanah dan menjelaskan status tanah kepada kawannya Adil Anwar alias  Atek (DPO) di Medan maka Eri Dharma bernegoisasi lagi dengan terdakwa. Terdakwa Marnaek BMS dan Eri Dharma sepakat bahwa Eri Dharma akan mendahulukan uangnya untuk menebus SHM dari Bank. Sepakat ini dituang dalam Perjanjian No 1 tg 25 Oktober 2018 dihadapan Notaris Siti Endaryanti, SH di Jakarta yang isinya bahwa Eri Dharma akan mengeluarkan uang penebusan SHM No 43 dari Bank Mandiri. Bahwa antara Paingot Nadapdap dengan terdakwa sudah terlebih dahulu ada Pengikatan jual beli Nomor 29 Th 1994 oleh Notaris Darbi, SH untuk tanah seluas 26 576 M2. Setelah SHM No 43 ditebus, kepala Bank Mandiri langsung menyerahkan SHM No 43 tersebut kepada Paingot (Alm) dan terdakwa Marnaek disaksikan oleh Eri Dharma , Rado Sinaga (kawan Eri), Lia Situmorang dan karyawan Bank. Sesudah itu Eri Dharma meminta Surat Kuasa Menjual tanah itu tetapi terdakwa menolak. Terdakwa memilih Notaris PPAT Heriani, SH,MKn yang berkantor di P Siantar yang direkomendasikan Notaris Jakarta Siti Endaryanti, SH. Karena itu SHM No 43 langsung diserahkan Siti kepada Heriani. Oleh Heriani selanjutnya mengurus Roya, Check Bersih agar SHM dapat dibalik namakan dengan Surat Pengantar dari Bank Mandiri. Kemudian Eri Dharma mengundang terdakwa bersama isterinya untuk datang ke Medan kekantor Adil Anwar di Jl Sutomo No 450-452 Medan Sumut  untuk dikenalkan sebagai pembeli tanah itu. Ternyata disini Eri Dharma memaksa dan menakut-nakuti agar terdakwa Marnaek menandatangani kwitansi dengan total nilai Rp 25.000.000- yang apabila tidak ditanda tangani maka seluruh biaya yang sudah diberikan kepada Marnaek BMS harus dikembalikan segera sehingga dalam keadaan terpaksa dan tekanan yang luar biasa terdakwa menandatangani kwitansi tersebut. Kemudian terjadilah transaksi Pengikatan Jual-Beli di kantor Notaris Heriani yang dihadiri oleh Eri Dharma Putera alias Eri, Adil Anwar alias Atek, Siu Huong dan seorang temannya, dan sampai transaksi saat ini  Marnaek hanya tahu bahwa pembeli tanah itu adalah Adil Anwar alias Atek. Adalah pada waktu pembuatan Akta Jual Beli dikantor Notaris Herianilah terdakwa baru tahu bahwa pembelinya adalah Sendi Bingei PS tetapi terdakwa tidak pernah menerima serupiahpun dari Sendi Binngei PS selain hanya dari Adil Anwar sejumlah Rp 8.973.200.000.-  Roya dan Check Bersih dan Balik nama pada SHM N0 43 berhasil dilakukan berstempel resmi dan ditandatangani oleh Kakan  BPN Kab Simalungun. 


ANALISA TUNTUTAN


Dengan tegas PH terdakwa menyimpulkan bahwa JPU membuat tuntutan tanpa memperahatikan fakta yang terungkap dipersidangan. Tim Jaksa hanya melakukan copy paste/ menyalin dari Berkas Acara Pemeriksaan Polisi Penyidik.


KETERANGAN SAKSI Siu Huong bahwa saksilah yang melakukan semua pembayaran uang pelunasan senilai Rp 20.747.200.000.- dikantor Notaris Heriani, SH, MKn dengan menyerahkan 7 lembar Cheq Kontan kepada terdakwa Marnaek. Keterangan ini dibantah oleh terdakwa melalui PHnya, bahwa tidak benar dan tidak terbukti dalam fakta persidangan. Pada faktanya di persidangan terdakwa menerangkan hanya menerima uang sebesar Rp 8.973.200.000.- ditransfer oleh Adil Anwar alias Atek kepada account terdakwa. 


KESAKSIAN Sendi Bingei PS dikarenakan berada diluar negeri dan keadaan sakit maka keterangannya sesuai BAP Penyidik Poldasu cukup dibacakan saja yang isinya sebagai berikut; bahwa benar saksi telah membayar lunas uang jual beli tanah sebesar Rp.25.247.200.000.- maka dibuatkan kembali 2 lembar kwitansi tanda terima uang tanggal 09 Januari 2019 yang menerima adalah Marnaek BM Situmorang masing-masing senilai Rp. 11.247.200.000.-dan Rp.14.000.000.000.- Kemudian Penjual dan Pembeli tanah membayar pajak jual beli tanah. Setelah itu barulah dibuat Akte Jual Beli No 21/2019 tanggal 13 Februari 2019 di Kantor Notaris/PPAT Heriami, SH. Maka tanggapan PH untuk ini adalah; keterangan saksi tidak benar dan tidak terbukti dakam fakta persidangan. Faktanya dimuka persidangan terdakwa hanya menerima uang sejumlah Rp. 8.973,200.000.-yang ditransfer pada tanggal 04 Januari dan tanggal 09 Januari 2019 oleh Adil Anwar.


KETERANGAN SAKSI Arifin Orient yang hanya mendengar pelaku penipuan dan atau pemalsuan adalah terdakwa Marnaek sedang yang menjadi korban adalah Sendi Bingei. PH menolak kesaksian ini karena tergolong saksi de auditu. Putusan MA No 308 K/ Pdt/1959 memutuskan Testimonium de auditiu tidak dapat dipergunakan. 


KETERANGAN SAKSI MJahuri. SH, MH menerangkan bahwa tergugat 1 ( Marnaek BM Situmorang ) sudah membetitahukan kronologis tanah dimaksud kepada tergugat 2 (Eri Dharma Putra) tetmasuk Putusan Pembatalan SHM No 43. Untuk ini PH terdakwa menanggapi dengan; terdakwa tidak pernah tahu ada permaslahan tanah itu karena bukti yang tak terbantahkan adalah SHM No 43/Sibaganding ada di Bank Mandiri Jakarta sebagaimana saksi Daniel Pakpahan dimuka persidangan menerangkan; Bank Mandiri tidak pernah mengetahui terkait masalah yang ada atas SHM No 43 a.n Paingot Nadapdap yang menjadi agunan di Bank Mandiri. Oleh karena itu PH terdakwa Marnaek memohon Majelis Hakim mengesampingkan keterangan yang dituliskan Tim JPU dalam Surat Tuntutannya sehingga putusan yang dijatuhkan adalah putusan yang seadil-adilnya. 


Lebih tegas PH dalam pledoinya menitik beratkan pada keterangan saksi-saksi yang mematahkan dan melemahkan dakwaan Tim JPU, diantaranya;  Lenny yang jabatannya di BCA Cabang Medan Diponegoro adalah CS Supervisor menerangkan bahwa berdasarkan validasi pada fotocopy Formulir Permohonan pengiriman uang BCA tersebut bahwa transaksi dijalankan ke rekening Bank CIMB Niaga Cabang HM Yamin Medan No Rek 702046700600 atas nama Adil Anwar telah terlaksana dan tercantum dalam rekening nasabah BCA Cabang Diponegoro Medan a.n.Sendi Bingei Purba Siboro. Ada 4 lembar fotocopy mutasi rekening telah dicairkan kepada; 1) Eri Dharma Putra sebesar Rp 7.000.000.000.- berupa Ceq Kontan, 2) Yong Fong Bie sebesar Rp. 3.000.000.000.- berupa Ceq Kontan, 3) Sherly Anwar sebesar Rp 3.000.000.000.- dengan sistem Tarik Tunai 4) Jacelin, sebesar Rp.1.000.000.000.- dengan sistem Tarik Tunai. (Ke-4 nya berjumlah Rp.14.000.000.000.- )


KETERANGAN SAKSI Adistia Amelia, jabatan di Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani Medan adalah;  CS Supervisor menerangkan bahwa sesuai rekening Koran yang ada bahwa pengiriman dana untuk membayar tanah itu menggunakan Rekening Edwin Bingei Purba Siboro kepada 3 orang penerima yaitu; 1) Ceq Kontan sebesar Rp. 3.000.000.000.- dan ditarik secara tunai oleh Shirley Anwar, 2) Ceq Kontan sebesar Rp.2.500.000.000.-dan ditarik secara tunai oleh Adil Anwar, 3) Ceq Kontan sebesar Rp.1.247.200.000.- dan telah ditarik secara tunai oleh Eri Dharma Putra. ( ke-3nya berjumlah Rp.6.747.000.000.-)


Jadi, kalau kerugian Sendi Bingei PS sebesar Rp. 25.247.200.000.- tetapi terdakwa Marnaek BMS cuma terima Rp. 8.973.200.000.- dari menjual tanahnya yang  tak bermasalah, yang lugu dan sudah sakit stroke berat sedangkan Eri Dharma Putra dan Adil Anwar yang hanya sebagai agen mendapat uang jauh lebih banyak yaitu Rp. 14.000.000.000.- maka tak patutlah terdakwa Marnaek didakwa menipu. Jelas ke-2 agen tanah ini sudah menipu Marnaek sebagai penjual dan Sendi Bingei PS sebagai pembeli. 



Ahirnya PH terdakwa Marnaek menyimpulkan bahwa Nota Pembelaan ini dapat berguna sebagai penegakan Hukum bagi Pencari Keadilan dan memohon agar Majelis Hakim memutuskan; menolak dakwaan dan atau tuntutan seluruhnya, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, menyatakan terdakwa dikeluarkan dari Tahanan setelah putusan, memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Semoga Tuhan Yang Maha Benar menyertai kita semua dan memberi khidmat dan kebijaksanaan-Nya.


Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurnaningsih, SH,MH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Widi Astuti, SH. Tim JPU antara lain Firmansyah Ali, SH bersama Samandohar Munthe, SH, MH dan Daniel Ronaldo Hutabarat, SH. Terdakwa didampingi oleh Ajeng Famela, SH,MH dan Stefanus Agung M, SH, MH dari LBH Advokasi Lentera berdomisile di Nirwana Residen, Ruko Soho-Kab Bogor. (Red.SPID/OPG)