Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Pemberatan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Pemberatan

Minggu, 16 April 2023

Sidikalang|sumutpos.id:Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui kasat reskrim Polres Dairi Akp Rismanto Jayanegara Purba ketika dihubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang ditangkapnya seorang laki laki dewasa terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari jumat 14/4/23 di jalan maha bunga desa gunung meriah kecamatan siempat nempu hulu kabupaten Dairi tepatnya di rumah korban Hamid Sagala


Terduga pelaku tindak pidana curat yang ditangkap pada hari minggu 16/4/23 sekira pukul 16.30 Wib di desa gunung meriah kecamatan siempat nempu hulu kabupaten Dairi, adapun identitas nya adalah :



AM laki laki, (51) tahun, islam, dusun parbuluan desa parbuluan I kecamatan parbuluan kabupaten Dairi.


Bersama Terduga pelaku curat, turut diamankan barang bukti sebagai berikut :

1 (satu) Unit Sp.Motor Honda Supra dengan nopol BB 5029 YI,

Uang sebanyak RP. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah),

1(Satu) buah Handphone merek Samsung galaxy A02,

1 (Satu) Buah martil dengan gagang kayu,

1 (Satu) Bilah pisau dengan gagang kayu.



Berawal pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 13.30 Wib, telah diterima laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di

Jln.Maha Bunga Desa Gunung Meriah Kec.Siempat Nempu Hulu kab.Dairi (Tepatnya Di rumah korban Hamid Sagala)


Selanjutnya atas peristiwa tersebut tim sat reskrim polres Dairi yang dipimpin Ipda P Lumbantoruan melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa diduga sebagai pelaku dalam peristiwa curat ini adalah AM kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan pencarian dan berhasil di tangkap di Desa gunung meriah Kec. Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi.


Hasil Interogasi terhadap AM yang bersangkutan membenarkan bahwa pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 telah melakukan Pencurian Uang dan 1 (Satu) Unit Handphone Dari Rumah Korban Hamid Sagala.

Ucapan selamat ulang tahun yang ke-3 tahun 


Pada saat dilakukan penangkapan dari penguasaan AM terdapat 1 (Satu) Unit Handphone dan terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan oleh sat reskrim polres Dairi.


Saat ini terduga pelaku tindak pidana curat mendekam di sel tahanan RTP polres Dairi guna dilakukan penyidikan selanjutnya.


Ditambahkan Rismanto bahwa untuk meminimalisir potensi kerugian bagi warga sebaiknya jangan menyimpan uang dalam jumlah yang cukup banyak di rumah, simpanlah di Bank, pasti akan lebih aman dan setiap saat tetap dapat digunakan.(Red-SP.ID/CS)