EH Mantan Kakan BPN Simalungun Dituntut 4 Tahun Karena Teken Berkas Tanah Bermasalah -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

EH Mantan Kakan BPN Simalungun Dituntut 4 Tahun Karena Teken Berkas Tanah Bermasalah

Senin, 10 April 2023

Simalungun-Sumutpos.id:Tim Jaksa Kejari Simalungun Rabu 06/05 menuntut terdakwa Edward Hutabarat, SH, 58, pria kawin, pekerjaan pensiunan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional yang pernah menjadi Kakan BPN Simalungun, hukuman selama 4 Th 6 Bl penjara , potong tahanan dan tetap ditahan. Barang bukti berupa 1 Lb fotocopy sertificat SHM No 43/Desa Sibaganding , 1 Lb fotocopy Check Bersih dikembalikan ke kantor BPN Simalungun. Terdakwa didakwa melakukan pidana pemalsuan surat tanah yaitu: "Menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akte otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian", melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana. Wajah terdakwa terkejut mendengar tuntutan ini. Bekas kepala kantor terbaik kedua Sumut karena berhasil mencapai volume kerja 2 kali target itu ditiarapkan di lantai penjara oleh kesalahan kinerja yang  adalah tanggung jawab bawahan-bawahannya dan trik-trik tipu muslihat para mafia tanah. Di persidangan terdakwa mengakui karena kepercayaan pada staff dan karena padatnya volume kerja program pemerintah dalam persoalan tanahlah terdakwa  menandatangani berkas tanah yang disodorkan staffnya untuk diteken maka Polisi menangkap terdakwa EH sendiri saja selaku Kakan BPN Kab Simalungun.  Melalui Kuasa Hukumnya, Martha Sitorus, SH, MH, CLI terdakwa menyatakan pledoi. 

 




Ucapan selamat ulang tahun Sumutpos.id yang ke-3 tahun 


Adalah pengembangan kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh terdakwa Marnaek BM Situmorang (dalam berkas terpisah dan telah duluan dituntut hari ini juga hukuman penjara selama 4 Th oleh Tim Jaksa yang sama) yang menjual tanah bermasalah yang disebut dalam SHM No 43/Desa Sibaganding Th 1993 atas nama Paingot Nadapdap kepada pembeli Sendi Bingei Purba Siboro pemilik perusahaan besar rokok STTC di kota P Siantar berakibat korban Sendi Bingei PS rugi sebesar Rp. 25.247.200.0000- dan SHM No 43 atas namanya dibatalkan yang membuat terdakwa EH terjerat hukum.


Pada 29 Januari 2019 Notaris PPAT Heriani membuat Akte Pengikatan Jual Beli Nomor 11 Th 2019 dan pada 13 Februari 2019 dilakukan pelunasan pembayaran tanah dihadapan Notaris/PPAT Heriani, SH dalam Akta Jual Beli No 21 Th 2019 antara penjual Marnaek BM Situmorang dengan pembeli Sendi  Bingei PS.  Setelah itu Notaris Heriani, SH, MKn mengurus alih nama SHM No 43 itu ke Kantor BPN Kab Simalungun. Setelah Check Bersih yang diteken oleh terdakwa EH selaku KaBPN Simalungun barulah SHM No 43 bisa dialih nama dari atas nama Paingot Nadapdap ke atas nama Marnaek BMS kemudian ke atas nama Sendi Bingei PS dan pada 15 Mei 2019 terbitlah SHM No 43/Desa Sibaganding atas nama Sendi Bingei PS dan Edwin Bingei PS. Dalam jual beli ini Marnaek BMS sebagai pemilik tanah dan Eri Dharma Putera (DPO) bersama Adil Anwar alias Atek (DPO) sebagai penjual sengaja menipu pembeli Sendi Bingei karena sebelumnya sudah mengetahui adanya masalah tanah itu dengan AC Sinaga sejak Th 1994 dan pembatalan SHM No 43/Desa Sibaganding tersebut oleh PT TUN dan MA tetapi tidak memberitahu kepada pembeli. Gugatan Drs Lambok P Sinaga terkait SHM No 43 terjadi sebelum terdakwa menjabat Kakan BPN Simalungun dan setahu terdakwa putusan oleh PT TUN dan MA untuk ini sudah inkrah. Blokir tidak dilakukan karena tidak ada permintaan dari Drs Lambok P Sinaga. Demikianlah Marnaek ditangkap karena menipu kemudian EH dijadikan tersangka pemalsuan surat karena terdakwa EH meneken stempel Check Bersih dengan keterangan "Telah Diperiksa dan Sesuai Dengan Daftar di Kantor Pertanahan" pada SHM No 43/Desa Sibaganding. Orang makan nangka Eduard kena getahnya. 


FAKTA PERSIDANGAN

Para saksi menerangkan bahwa wewenang Pencatatan Roya ada pada Naomi Agustina Pasaribu, SH, MH sebagai Kasubsi Pendaftaran Hak Tanah pada Kasi-II Hubungan Hukum Pertanahan yang dijabat Nurdin Nasution . Untuk Pencatatan Roya dan Check Bersih harus dilihat catatan asli tentang tanah ini di Buku Tanah. Yang berhak memegang Buku Tanah adalah Kasubsi Naomi Agustina Pasaribu. Yang berwenang untuk membuat Roya adalah Kasubsi Naomi dan finalnya oleh Nurdin Nasution sebagai Kasi- II. Yang bertanggung jawab menyatakan sebuah sertificat tanah tidak ada masalah adalah Kasubsi Pemeliharaan Tanah Saut Sinaga dan atasan langsungnya Irma Diana sebagai Kasi- V. Pemblokiran SHM adalah tupoksi dan tanggung jawab Kasi-V.  Kasi- V pernah beberapa kali meminjam Buku Tanah dari Kasubsi Naomi pakai buku expedisi. Saksi Saut Sinaga yang Kasubsi tahu dari buku expedisi bahwa Kasubsi Naomi tahu Buku Tanah SHM No 43 ada di Kasi- V berdasarkan dipinjamkan. Check Bersih pada SHM cukup oleh Kasubsi. Tidak sampai ke Kasi-V atau Ka BPN.Saksi Nurdin Nasution mengakui menandatangani berkas atas nama terdakwa EH karena dengan begitu baru bisa distempel Check Bersih.  Terdakwa Eduard meminta kepada saksi-saksi yang bekas bawahannya ini untuk mengatakan yang sebenarnya karena kasus inilah yang mengantarnya ke penjara.  Dengan adanya putusan PTTUN dan putusan MA yang membatalkan peralihan nama pada SHM No 43 pada Th 2019 terdakwa sudah 3 kali membuat surat pembatalan peralihan nama dalam SHM No 43 itu. Tetapi sudah terlambat. Terdakwa EH  menerangkan bahwa tanpa ada Buku Tanah tidak boleh teken roya. Kepada saksi Advocaat M.Damhuri yang PHnya korban Sendi Bingei PS bahwa dalam Akte Jual Beli harga tanah adalah 14 M tetapi kamu tulis kerugian korban sebesar Rp 25.247.200.000-berarti kamu berbohong dan korupsi. Terdakwa EH pernah memberi uang Rp 75 juta kepada agen tanah Eri Dharma P untuk biaya menemui Marnaek BMS dan Adil Anwar alias Atek agar mereka mengembalikan uang pembelian tanah bermasalah ini tetapi gagal. Terdakwa juga pernah pergi ke Depok untuk membujuk terdakwa Marnaek mengembalikan uang pembelian tanah itu tetapi tak jumpa karena salah alamat. Saksi Heriani, SH, MKn terkesan tidak jujur dan menyimpan rahasia karena jawabannya kebanyakan "tidak ingat lagi" tetapi setelah Tim JPU tunjukkan bukti baru ingat. Saksi Heriani tidak melihat penyerahan uang dari pembeli Sendi Bingei kepada penjual Marnaek. Saksi Heriani mengaku bahwa dalam Akte Jual Beli dia tulis harga tanah SHM No 43 itu 14 milliard rupiah.


Setelah menerima berkas permohonan Pencatatan Roya maka Kasubsi Naomi A Pasaribu menyuruh bawahannya Yasobadodo Daichi untuk mencari Buku Tanah SHM No 43 tetapi tak ditemukan.  Setelah standar waktu terlampaui maka terdakwa EH menyuruh ajudannya Nur Husnul Hasanah Harahap untuk menanyakan Pencatan Roya itu kepada Nurdin Nasution yang Kasi-II yang menjawab" masih diproses". Setelah beberapa lama dicari namun belum ditemukan maka terdakwa EH menyuruh bikin Berita Acara untuk menimbulkan Buku Tanah Pengganti kepada Nurdin Nasution selaku Kasi- II yang berwenang. Roya dan Inventarisasi pada Buku Tanah harus dibuat pada tanggal hari yang sama.  Menjawab pertanyaan terdakwa EH kenapa Roya dibuat tanggal 03 Desember 2018 tetapi di Inventaris Buku Tanah pada tanggal 04 Desember 2018 diakui Kasubsi Naomi "itu kesalahan". Yang bertanggung jawab atas Roya dan Buku Tanah adalah Kasubsi Naomi dan Kasi-II. Sesudah Roya dibuat maka dilanjut membuat Check Bersih. Yang berwenang untuk ini adalah Irma Diana sebagai  Kasi-V. Check Bersih dibuat 2 kali, pertama dari nama Paingot Nadapdap ke nama Marnaek BMS, kedua dari nama Marnaek BMS ke nama Sendi Bingei PS. Kasubsi bersama Kasi-II dan Kasi-V berkordinasi memproses ini. Dianggap tuntas lalu diteken oleh Nurdin Nasution yang Kasi- II untuk ahirnya diserahkan kepada  terdakwa selaku Kakan BPN Kab Simalungun. Melihat Check Bersih sudah diteken oleh Irma Diana yang Kasi-V dan oleh Nurdin Nasution yang Kasi-II barulah terdakwa membuat keterangan "Telah Diperiksa dan Sesuai Dengan Daftar di Kantor Pertanahan" diatas stempel Check Bersih lalu menandatangani.  Barulah bisa  dilakukan peralihan nama pada SHM No 43 dari atas nama Paingot Nadapdap ke atas nama Marnaek BMS terus ke atas nama Sendi Bingei PS dan Edwin Bingei PS. Tanda tangan pada Check Bersih inilah yang membuat Polisi menjerat terdakwa EH sebagai tersangka pembuat surat palsu. Saksi Raya Tamba yang menjabat Kasi-V sejak Mei 2019 melalui staffnya menemukan asli Buku Tanah SHM No 43/Desa Sibaganding pada 22 Juli 2019. Saksi Raya Tamba menerangkan bahwa Ka BPN wajib menandatangani berkas yang disodorkan Kasi-II kalau tidak ada masalah. 


Usai sidang media mengkonfirmasi advocaat Martha Sitorus dan tanya mengapa  Poldasu menepis fakta bahwa kinerja para bawahan terdakwa EH yang tak becus padahal punya wewenang penuh sesuai tupoksi sampai Check Bersih dua kali  yang mengantar Eduard ke lantai penjara sejak bulan Februari 2023.  Kalau bawahan terdakwa yang bertanggung jawab sesuai tupoksi dan tanggung jawabnya kenapa terdakwa Eduard saja yang dijadikan tersangka pidana pemalsuan surat? Dimanakah kepastian hukum di negara ini? Bukankah para bawahan juga mengetahui bahwa yang mereka kerjakan mengandung delik hukum? Advocaat Martha Sitorus menjawab "tanya Polisilah".


Ketua Majelis Hakim menunda sidang untuk pledoi,  Senin 10/04.

Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurnaningsih, SH, MH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Widi Astuti, SH. Tim JPU : Firmansyah Ali, SH, Samandohar Munthe, SH, MH dan Daniel R Hutabarat, SH. Terdakwa Eduard H didampingi Advocaat Martha Sitorus, SH, MH, CLI. Terdakwa Marnaek BMS didampingi Advocaat Ajeng Pamela, SH, MH dari LBH Advokasi Lentera berdomisili di Bogor Nirwana Redidence Kab Bogor.- ( Red-SP.ID/OPG)