Pensiunan Ka BPN E.H Tiarap di LP P Siantar dampak Kinerja anak Buah yang tidak Benar -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pensiunan Ka BPN E.H Tiarap di LP P Siantar dampak Kinerja anak Buah yang tidak Benar

Kamis, 30 Maret 2023





Simalungun,Sumutpos.id-  Majelis Hakim PN Simalungun secara marathon bersidang untuk terdakwa E.H, 58, pria kawin, pensiunan Kakan BPM.


Dengan agenda keterangan saksi, 

Sidang diadakan setiap 3 hari,

Ketua Majelis Hakim menargetkan sidang ini harus selesai sebelum lebaran. 

Maka secara maraton pula Sumutpos.id menyajikan liputannya.


Pada hari Kamis 16/03  dihadirkan 3 orang saksi.

 Ada pegawai staff yang terlibat dalam masalah Roya, Check Bersih dan Peralihan Nama pada SHM No 43 tetapi sesudah itu dipindahkan ke kantor BPN di kota lain dan ada saksi pensiunan yang waktu kasus terjadi masih bekerja  di kantor BPN Simalungun dan ada pegawai staff yang sampai hari ini masih aktif bekerja di Kantor BPN Simalungun. 

Ketiganya adalah bekas bawahan dari terdakwa E.H waktu menjabat Kepala Kantor BPN Kab Simalungun. 


Terungkap dalam persidangan dari  keterangan dan jawaban para saksi menjadi potret lemahnya kinerja para bekas bawahan terdakwa EH yang mengakibatkan terdakwa EH tiarap di LP P Siantar karena didakwa melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 yang intinya adalah pemalsuan. 


Dari keterangan dan jawaban para saksi di persidangan terungkap bahwa kalau tanggungan atau kredit sudah lunas baru bisa ajukan roya.  Berkas permohonan Roya dari petugas loket disampaikan kepada saksi yang menjabat Kasubsi Pendaftaran Tanah. 


Iklan/Promo Sumutpos.id


 Nama asli pada SHM No 43/Desa Sibaganding adalah Paingot Nadapdap. Yang memeriksa roya adalah Kasubsi. Data-data pada Buku Tanah harus sama pada SHM. Saksi sebagai Kasubsi tidak memperhatikan soal penandatanganan blanko. Disini terjadi polemik antara saksi dengan JPU dan PH. Roya tanggal 3/12/2018 ditandatangani oleh Kasi-2 Nurdin Nasution. Kasubsi tidak tahu kenapa dan perkenan siapa Kasi 2 menanda-tangani roya atas nama Kakan BPN yang sekarang jadi terdakwa. 


Saksi yang  Kasubsi tidak ingat apakah waktu Kasi - 2 menanda-tangani roya terdakwa EH sebagai Kakan BPN Kab Simalungun sedang tidak berada di kantor. Penasehat Hukum terdakwa EH, Martha Sitorus, SH, MH, CLI mengingatkan saksi yang Kasubsi "kalau saudara jawab gak ingat terus apa gak kasihan pada terdakwa Pak Edward Hutabarat ini jadi tahanan"?

 Saksi terdiam, Saksi yang Kasubsi ini tahu proses Roya berdasarkan Hukum ATR Pasal 170. Saksi yang Kasubsi menjawab pertanyaan PH bahwa Roya dibuat pada tanggal 03/12/2018 tetapi Check Bersih pada tanggal 04/12/2018 adalah kesalahan. Menjawab terdakwa EH yang bekas pimpinannya " kenapa Roya diteken pada 03/12/22 tetapi inventaris pada Buku Tanah baru diteken pada tanggal 04/12/2018 itu tugas siapa" dijawab "oleh saya sebagai Kasubsi dan kemudian oleh Kasi -2".

 Pertanyaan berikutnya dari terdakwa EH, "siapakah yang berhak atas Buku Tanah ?" dijawab oleh saksi yang Kasubsi, "tanggung jawab Kasi -2 dan Kasubsi".Pertanyaan berikut dari terdakwa, "Check Bersih kerja siapa"? dijawab oleh saksi yang Kasubsi, " bukan pekerjaan Kakan BPN".Atas pertanyaan apakah pada waktu pembatalan SHM No 43 terdakwa EH hadir maka saksi yang Kasubsi jawab "hadir dan tandatangan". Terdakwa EH menambah keterangan kepada Majelis Hakim bahwa Roya dan Inventaris pada Buku Tanah harus  dikerjakan pada hari dan tanggal yang sama. 


Selanjutnya saksi yang Kasubsi memberi keterangan bahwa Check Bersih untuk proses perobahan SHM dan bahwa SHM tidak bermasalah. Ada dua kali Check Bersih untuk peralihan nama SHM dari Paingot Nadapdap ke atas nama Marnaek BM Situmorang lalu kemudian ke atas nama Sendi Bingei Purba Siboro. Saksi sebagai Kasubsi yang men-stempel Check Bersih dan menandatangani. Pemohon Roya adalah Notaris Heriani, SH. 


Seksi-5 pernah beberapa kali meminjam Buku Tanah dari Kasubsi. Kasi-5 lah yang menentukan apakah tanah bermasalah.  Peminjaman Buku Tanah pakai expedisi. Karena ada gugatan dari Drs Lambok P Sinaga maka diadakan expose untuk SHM No 43. Menjawab JPU bahwa dulu sebagai Kasubsi pernah meminjamkan Buku Tanah kepada Seksi-5 tau-tau kemudian dibuat Berita Acara  pembatalan SHM No 43 tidakkah saksi sebagai Kasubsi mengingat itu ? 

Dijawab oleh saksi "Tidak ingat lagi". JPU tanya saksi yang Kasubsi, " masih ingat tanggal pembatalan SHM No 43 "? "Tidak" jawab saksi. Saksi yang Kasubsi tahu kalau Surat Permohonan Pembatalan SHM harus lebih dahulu ada Check Bersih.


 Jawaban dan keterangan saksi yang Kasubsi berikutnya adalah bahwa sesudah tahu SHM No 43/Desa Sibaganding ada masalah namun saksi sebagai Kasubsi dan terdakwa EH sebagai Kakan BPN tidak melakukan blokir karena penggugat Drs Lambok P Sinaga tidak ada memohon blokir SHM No 43 dari atas nama Paingot Nadapdap ke atas nama Marnaek BMSitumorang lalu  ke atas nama Sendi Bingei PS.


Menjawab pertanyaan dalam persidangan Saksi Sahat Sinaga pensiunan Kakan BPN Simalungun bahwa Roya sudah umumnya diteken Kasi II dengan Atas Nama walau saksi tak pernah melihat ada wewenang itu diberikan. Terdakwa EH menunjukkan BAP yang diteken saksi bahwa berdasarkan catatan di expedisi saksi yang Kasubsi tahu Buku Tanah SHM No 43 ada di Seksi-5 berdasarkan dipinjam. 

Masalah tanah SHM No 43 pada Th 1997 sudah ada masalah tidak saksi blokir pada 2018 selaku saksi adalah Kasubsi Pendaftaran Tanah. Lanjut terdakwa menanyai saksi yang Kasubsi, " Siapa yang teken check bersih"? "Saya sebagai Kasubsi" jawab saksi. 


Keterangan saksi Nurdin Nasution yang menjabat Kepala Seksi -2 ialah bahwa saksi ikut memproses Roya dan Check Bersih. Roya bisa terbit kalau sudah pelunasan dari bank. Bulan Augustus 2019 diadakan expose untuk membatalkan SHM N0 43 dari atas nama Sendi Bingei PS ke atas nama Drs Lambok P Sinaga. Check Bersih pada SHM cukup oleh Kasubsi. Tidak sampai ke Kasi -2 dan atau Kakan BPN Simalungun. Terdakwa diberi waktu oleh Ketua Majelis untuk menanyai saksi Nurdin Nasution dan tegas meminta agar saksi menjawab dengan jujur.  Beginilah pertanyaan dan jawaban itu; " Roya tidak bisa terbit tanpa Buku Tanah. Kenapa Roya tanggal 03/12/2018 tetapi di Buku Tanah Pengganti tanggal 04/12/2018 ? Saksi menjawab,  " karena tidak ada dasar hukumnya". "Kenapa saksi teken dengan pakai Atas Nama Kepala Kantor BPN"? Saksi Nurdin Nasution menjawab,  "karena dengan begitu baru di stempel dengan stempel Check Bersih. "Adakah saudara sebagai Kasi II bertanya soal Buku Tanah itu secara tertulis kepada Seksi V"?

 "Tidak tertulis cuma dengan lisan" jawab saksi Nurdin. "Bisakah Roya diteken tanpa Buku Tanah"? "Tidak bisa, tetapi ada dasarnya asal diberitahu kepada Pengadilan" jawab saksi Nurdin Nasution . Jawaban terahir ini dibantah oleh terdakwa EH dengan, " tanpa Buku Tanah tidak boleh teken Roya". 


Demikianlah inti kesaksian dan keterangan para saksi hari ini. Itulah potret betapa kinerja bawahan yang sembarangan berakibat EH mantan Kakan BPN Simalungun ini tiarap di LP P Siantar Jl Asahan 


Sidang akan dilanjutkan pada Senin 20/03. (Red-SP.ID/OPG)