Pematangsiantar-Sumutpos.id: Aliansi Masyarakat Kota Pematangsiantar (AMSI) kembali berunjuk rasa ke kantor DPRD Jl. Adam Malik, Kota Pematangsiantar (Senin, 20/3/2023).
Unjuk rasa yang dikomando oleh Agus Butar-butar,SE itu, menuntut DPRD Kota Pematangsiantar segera menggelar Rapat Paripurna untuk memberhentikan Walikota Pematangsiantar dr. Susanti.
Setelah berorasi sekitar 1 jam dibawah terik matahari, Ketua DPRD Timbul Lingga, didampingi Wakil ketua Mangatas Silalahi, Ronald Tampubolon dan sejumlah Anggota DPRD Kota Pematangsiantar menemui massa di luar kantor DPRD.
Melalui pengeras suara, Agus meminta Pimpinan DPRD sebagai perwakilan menandatangani Surat Pernyataan Sikap AMSI, dan meminta kepada seluruh Anggota DPRD membubuhkan tanda tangan petisi di spanduk sepanjang 50 meter yang sudah disediakan pengunjuk rasa.
Dorong-dorongan antar pengunjuk rasa dengan aparat sempat terjadi saat massa memaksa masuk gerbang kantor DPRD Kota Pematangsiantar. Akhirnya bisa direda dan kondusif kembali.
Dihadapan massa, Timbul Lingga menghimbau supaya semua tertib dan kondusif dalam menyampaikan aspirasi.
"Terkait pernyataan sikap AMSI, mohon bantuan dan pengawasan masyarakat. Kami akan menggelar paripurna. Mudah-mudahan hasilnya memberhentikan Saudari Walikota Pematansiantar."ungkapnya.
Kemudian 3 pimpinan DPRD menandatangani Pernyataan Sikap, dan 27 dari 30 anggota DPRD menandatangani petisi di spanduk sepanjang 50 meter.
Selain spanduk, massa juga membawa poster tertulis, dan properti pocong tertempel gambar Erizal Ginting (Ketua TP PKK Siantar), dan Boy Worongan (Anggota DPRD Siantar/Fraksi PAN).
Disela-sela unjuk rasa, terdengar yel-yel massa "makzul..makzul..makzul susanti, makzul susanti sekarang juga".
Sesuai kesepakatan, usai Rapat Paripurna, Ketua DPRD Timbul Lingga didampingi Wakil ketua dan sejumlah Anggota DPRD Kota Pematangsiantar menyampaikan hasil Rapat Paripurna dihadapan massa. Timbul membacakan hasil paripurna, yaitu :
1. DPRD Kota Pematangsiantar berpendapat bahwa dr. Susanti Dewayani, SpA selaku Walikota Pematangsiantar diduga melakukan pelanggaran 9 perundang-undangan.
2. Atas dugaan pelanggaran tersebut, DPRD Kota Pematangsiantar mengusulkan pemberhentian dr. Susanti Dewayani, SpA dari jabatannya.
3. Menyampaikan pendapat dan usulan kepada Mahkamah Agung RI yang memiliki kewajiban memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPRD Kota Pematangsiantar tersebut, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 20 Maret 2023.
Pembacaan hasil Rapat Paripurna oleh Ketua DPRD Timbul Lingga itu, disambut sorak-sorai massa.
Unjuk rasa yang dikawal ketat personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP itu berjalan dengan kondusif dan tertib.
Terlihat dilokasi Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando terjun langsung memantau kondisi dilapangan. (Red-SP.ID/Hara)