Sumindo S Diadili Karena Membunuh Tetangganya, Jontinus Ginting -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Sumindo S Diadili Karena Membunuh Tetangganya, Jontinus Ginting

Jumat, 03 Februari 2023

gambar: Istri terdakwa SS, bersujud di depan istri korban, JG, namun tidak dihiraukan oleh istri korban

Simalungun-Sumutpos.id : PN Simalungun Senin 30/01 mengadili terdakwa Sumindo Situmorang alias Kidu, 34, pria kawin, pekerjaan Pekebun, warga Nagori Purba Tua, Kec Silimakuta Kab Simalungun dengan agenda keterangan saksi. 


Terdakwa Sumindo S didakwa  melakukan pidana" sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain" melanggar primer Pasal 340 KUHP dan pasal subsider Pasal 338 KUHP. Dengan barang bukti 1 Bh pisau belati panjang 39 CM dan pakaian korban. 


Pembunuhan ini dilakukan terdakwa pada Senin 19/12/22 pukul22.50 WIB dihalaman depan rumah saksi Ramot Saragih di Nagori Purba Tua Kec Silimakuta Kab Simalungun. 


Ketika korban JG pulang kerumah dia menemui isterinya saksi Horasima HS berada dalam rumah lalu korban bertanya kenapa belum tidur sambil mengeluhkan suara bising dari rumah terdakwa SS yang berada didepan rumah korban. Kemudian korban keluar rumah dan dari depan rumahnya mengeluhkan terdakwa yang sering mengeluarkan suara bising yang mengganggu. Mendengar itu terdakwa mengambil pisau belati sepanjang 39 CM lalu menyelipkan dipinggangnya terus mendatangi korban JG lalu bertengkar dengan suara kuat-kuat. Mendengar itu saksi Rolando Simarmata, tetangga dari cuma 4 rumah tangga disitu datang melerai dengan meninju muka korban dan menarik jauh terdakwa. Melihat itu isteri korban saksi Hermina HS marah lalu mendorong terdakwa. 




Ketika itu isteri terdakwa Alena NP mendatangi saksi Hermina HS lalu para isteri jambak-jambakan sementara terdakwa SS dan korban JG bertengkar hebat. Mendengar keributan itu tetangga mereka Hendri S P keluar dari rumah lalu berdiri diantara terdakwa dan korban untuk membantu memisahkan dan sudah itu menarik saksi Hermina HS kedalam rumah korban lalu mengunci pintu dari luar. Tak menyangka terjadi pembunuhan maka saksi Henri SP menaiki spedamotornya lalu melapor ke Kades. Waktu itulah terdakwa menyerang korban dengan meninju muka korban dengan tangan kanan lalu menusuk perut korban pakai pisau yang sudah disiapkan lalu menarik pisau itu kebawah perut korban lalu menikam dua kali lagi ke dada kiri atas korban. Korban lari kearah rumah saksi Ramot Saragih tetapi jatuh dihalaman dalam keadaan berdarah- darah dan usus terburai. Mendengar keributan itu saksi Ramot Saragih keluar dari rumah dan sempat melihat korban lari dan jatuh lalu saksi Ramot S mendatangi korban JG dan menanyai namun korban tak bisa menjawab. Kemudian saksi Berlin Girsang datang melihat korban sudah telungkup lalu berusaha menangkat tapi karena tidak kuat lalu memanggil saksi Ramot S untuk membawa korban ke Rumah Sakit tetapi dalam.perjalanan korban sudah tak bisa bicara dan tidak sadar sehingga para pembawa menduga korban sudah mati. Kemudian para saksi melapor ke Polres  Simalungun yang segera membawa korban ke RSU Bhayangkara Tk II Medan untuk autopsi dan visum. Visum oleh Dr Mistar Ritonga Sp F(K) MH menyimpulkan bahwa korban mati 12 jam lalu karena luka tusuk pada dada kiri yang mengakibatkan pendarahan sangat banyak akibat robeknya pembuluh darah besar dada dan pembuluh darah besar perut. 


Terdakwa membenarkan keterangan para saksi dan mengakui dakwaan. Setelah para saksi memberi keterangan maka isteri terdakwa saksi Alena NP datang menyembah isteri korban sambil menangis tersedu-sedan meminta maaf namun isteri korban membuang muka dan diam saja sampai Hakim Ketua bilang sudahlah dan isteri terdakwa dituntun security. 


Majelis Hakim diketuai oleh Dessy E Ginting, SH dengan Hakim Anggota Rori E Sormin, SH dan  Aries Kata Ginting, SH. Terdakwa didampingi PH Advocaat Yosia T Manik, SH dari LBH- PK Kab Simalungun yang berfungsi sebagai PH Prodeo di PN Simalungun. (Red-SP.ID/OPG).-