Sakit Hati Disenggol Saat Berlayar, Sopir Kapal Abang Adik Aniaya Rekan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Sakit Hati Disenggol Saat Berlayar, Sopir Kapal Abang Adik Aniaya Rekan

Selasa, 28 Februari 2023


Parapat, sumutpos.id,-  Diduga sakit hati Disengol saat berlayar di perairan Danau Toba. Supir kapal Abang -adik melakukan penganiayaan terhadap rekannya sesama sopir Kapal. Akhirnya keduanya ditangkap polisi dan kini menjadi penghuni RTP Polsek Parapat. 


Kedua pelaku Abang -adik bersnisial ES (23)  dan TS (25)  warga jalan Pendidikan, Desa Pardomuan, Kecamatan  Ajibata, Kabupaten Toba. Sedangkan korban Gregorius Sitanggang (19) warga Huta Tiga Rihit, Kelurahan Parapat , Kecamatan Girsang Sipangan Bolon , Kabupaten Simalungun dan Avino Situmorang (33)  warga Jalan Anggarajim , Kelurahan Parapat , Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. 


Penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat(24/2-2023) sekira pukul  23.30 WIB malam. Tepatnya di Dermaga Ruang Terbuka Publik Atsari  Jalan Kol TPR Sinaga di tepi Danau Toba. 


Keterangan diperoleh dari pihak Kepolisian, Atas  kejadian penganiayaan korban  Gregorius Sitanggang mengalamu luka memar dibagian  leher. Sementara korban Avino Situmorang  mengalami luka tusuk di bagian paha sebelah kiri. 


Dan kedua korban pun sempat dirawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Parapat. Kemudian melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Parapat. Dan Motif  penganiayaan karena  Sakit hati akibat senggolan kapal saat berlayar diperairan Danau Toba. 


Kepada media, Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi didampingi Kanit Reskrim Iptu Pricsel Sitohang menjelaskan, Korban dan pelaku sama-sama bekerja sopir Kapal. Saat berada di perairan Danau Toba mereka senggolan. Setelah itu mendarat ke pelabuhan Atsari. 

" Kejadian pada Jumat(24/2-2022), perkelahian di tepi Danau Toba  Atsari, Korban mengalami Luka-Luka dibagian paha sebelah kiri. Selanjutnya korban dirawat di RSUD Parapat," tegas Kapolsek pada  Jumat(28/2-2023). 


AKP Jonni Silalahi mengatakan, " Untuk pelaku 2 orang saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Parapat dan dilakukan penyidikan. Barang -Bukti yang disita 1 unit Clurit pakai sarung. Kedua pelaku dikenakan pasal 351 KUHP pidana tentang penganiayaan," ucapnya. 


Kapolsek Parapat Itu juga menyarankan kepada pelaku mau pun Keluarga. " Karena ini sudah melakukan kasus penganiayaan segera melakukan pendekatan pada korban mau pun orang tuanya agar dilakukan mediasi atau perdamaian.  Begitu juga kepada pihak korban supaya bisa membuka hati . Karena kita tau mereka sama-sana warga Parapat akan selalu bertemu nanti kemudian hari. Sehinga tidak ada rasa dendam," pinta AKP Jonni Silalahi. 


Pantau dilapangan, Kedua pelaku telah diamankan di Polsek Parapat. Saat diperiksa diruang penyidik,  Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi  menyempatkan diri memberikan bimbingan dan nasehat kepada kedua pelaku agar tidak melakukan tindakan pidana lain kedepan,   yang dapat merugikan diri sendiri mau pun orang tua.(Red-SP.ID/Hery)