![]() |
(Image/Gambar) : Kanit Resk Polsek Tigabalata Ipda Edy M Lubis (kanan) dan rekanan PTPN IV Unit Balimbingan saat mengecek BBM jenis solar dalam tangki fiber di Nagori Kasindir. |
Simalungun - Sumutpos.id : Diduga ilegal, Kapolsek Tigabalata AKP Armada Simbolon melalui Kanit Resk Ipda Edy M Lubis mengecek timbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Afdeling IV PTPN IV Unit Balimbingan di Nagori ( Desa) Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin (30/1/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Ketika dikonfirmasi, Edy menjelaskan, sesuai hasil pengecekan asal usul BBM jenis solar tersebut tidak ilegal, karena memiliki dokumen resmi dari Pertamina. "BBM jenis solar yang disimpan dalam tangki fiber di wilayah Nagori Kasindir dilengakapi dokumen dan BBM Non Subsidi," kata Edy.
Sementara itu, pihak rekanan PTPN IV Ardiansyah alias Bolis mengatakan, BBM jenis solar yang disimpan di Afdeling IV PTPN IV Unit Balimbingan merupakan BBM Non Subsidi dan diperuntukkan untuk industri guna mengolah lahan perkebunan yang akan di replanting tanaman sawit.
"Kita memiliki dokumen pemakaian BBM jenis industri untuk kebutuhan alat berat mereplanting lahan kelapa sawit milik PTPN IV unit Balimbingan di Nagori Kansindir," ujarnya.
Ia menambahkan,, pihaknya belum memulai pekerjaan dan BBM solar masih disimpan dalam tangki fiber untuk keperluan alat berat mengolah lahan dan menebang pohon sawit."Pemakaian dan jenis BBM telah diatur sesuai dengan kontrak kerja antara Vendor dan PTPN IV, termasuk BBM harus legal," tandas Bolis.(Red-SP.ID/FIS)