Bonar PG Dihukum 2O Tahun Karena Hamili Anak Dibawah Umur Sampai 3 Kali Dalam 4 Tahun -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Bonar PG Dihukum 2O Tahun Karena Hamili Anak Dibawah Umur Sampai 3 Kali Dalam 4 Tahun

Sabtu, 14 Januari 2023

Simalungun-Sumutpos.id: Pengadillqn Negeri  Simalungun dalam sidang online Senin 9/01 menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bonar Pandapotan Gultom, pria 42, pekerjaan wiraswasta, warga Huta Sitiotio Pardomuan Nauli Kec Pamatang Bandar Kab Simalungun selama 20 Th ditambah denda 80 juta Rupiah subsider 6 Bl karena " dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya" sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 Ayat (2) UURI NO 17 Th 3016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Th 2016 Ttg Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak.


Pada sidang sebelumnya Jaksa menuntut hukuman 15 Th ditambah denda 80 juta Rupiah subsider 6 Bl. Wajah terdakwa terkejut mendengar putusan ini lalu dengan lesu menjawab "pikir-pikir" demikian pula JPU. 


Perbuatan bejat terdakwa dimulai pada tanggal dan bulan yang tak diingat lagi pada tahun 2019 kepada anak korban sebut saja Butet, perempuan, yang masih berumur 13 Th, SMP Kls 1 dan masih saudara dekat terdakwa karena Butet adalah putri ipar kandung terdakwa yang berrumah tak jauh dari rumah terdakwa. Pada suatu hari terdakwa dan isterinya mengajak Butet belanja ke kota Perdagangan. Sepulang dari kota sekira pukul 12.00 WIB isteri terdakwa sedang mandi waktu Butet yang duduk diruang tengah didatangi terdakwa dan mencumbunya tetapi tangan terdakwa dihempaskan oleh Butet. Terdakwa mengulangi lagi dan lagi Butet menghempaskan tangan terdakwa. Sebelum Butet pulang terdakwa pesan," jangan kasi tau namborumu". Besoknya terdakwa memanggil Butet kerumah terdakwa dan merayu bahwa terdakwa sangat menyayangi dan mencintai Butet dan mulai mengait hati dengan memberi uang jajan. Pada hari Minggu siang waktu isteri terdakwa pergi ke gereja terdakwa memanggil Butet kedalam rumah lalu mencumbui Butet. Butet meronta tetapi kalah kuat jadi terdakwa Bonar berhasil menelentangkan Butet dilantai dapur terus menyetubuhinya. Setelah itu terdakwa menyuruh Butet membeli rokok dan uang kembalian 30.000 Rupiah diberikan kepada Butet. Begitulah setiap hari Minggu kalau isteri terdakwa pergi ke gereja maka terdakwa memanggil Butet ke rumahnya dan menyetubuhi Butet lalu memberi uang jajan. Waktu kelas II SMP Butet memberitahu terdakwa bahwa dia merasa mual-mual. Terdakwa memeriksa Butet ternyata hamil. Segera terdakwa memberi makan pil CYTOTEX kepada Butet maka gugurlah kandungan Butet. Waktu Butet kelas III SMP tahun 2020 terdakwa rajin menyetubuhi Butet berakibat hamil lagi lalu terdakwa memberi makan Cytotex lagi dan gugurlah kandungan Butet. Dalam tahun 2021 terdakwa tetap menyetubuhi Butet. Tahun 2022 Butet berusia 15 Th dan sudah duduk di kelas I SMA di Perdagangan. Pada bulan Maret 2022  Butet memberitahu terdakwa bahwa dia hamil lagi lalu terdakwa membujuk Butet bahwa terdakwa akan bertanggung jawab dan pada bulan Juli 2022 akan membawa Butet kawin ke Lampung. Pada libur sekolah bulan April 2022 Butet merasa malu karena perutnya membesar lalu dia sembunyi ke rumah nenek dari Ibunya ke Nagori Tanah Jawa. Tak bisa menahan nafsu syahwatnya maka pada  Sabtu 7 Mei 2022 terdakwa memanggil Butet untuk datang ke Perdagangan lalu terdakwa membawa Butet menginap di Penginapan Sundari di Huta 1 Kampung Pompa Perdagangan untuk memuaskan nafsunya menyetubuhi Butet. Besoknya  Butet meninggalkan Penginapan dan pulang ke rumah nenek dari ayahnya di Pardomuan Nauli Kec Perdagangan. Disini kepada kakak ibunya saksi HSA Butet memberitahu nahwa dia sudah terlambat bulan. HSA terkejut lalu dengan alat testpeck memeriksa Butet ternyata positif hamil tetapi Butet belum mau membuka rahasia siapa dan bagaimana dia bisa hamil. Pada Minggu15/05/2022 lagi-lagi terdakwa memanggil Butet dan sesudah bertemu terdakwa membawa Butet menginap di Sundari lagi dan disini terdakwa siang malam menyetubuhi Butet berhari-hari. Rabu 18/05/22 barulah Butet pulang sendiri ke rumah neneknya di Pardomuan Nauli. Kepada kakak ibunya saksi HSA hari Kamis 19/05/22 Butet memberitahu bahwa yang menghamilinya adalah terdakwa Bonar P G sendiri. Lalu saksi HSA memberitahu hal ini kepada para keluarga yang lalu mengadu ke Polres Simalungun. Terdakwa Bonar PG pun ditangkap. Visum oleh Dr Martha Silitonga, Sp OG menyatakan bahwa Butet positif hamil 13 minggu. Didalam persidangan terdakwa mengakui keterangan korban dan para saksi dan terdakwa sendiripun mengakui perbuatan bejatnya. Butet yang malang ini masih punya ayah RS yang tiap hari mabuk dan tak serius memperhatikan Butet sedang ibu Butet sejak 2016 menjadi TKI di Malaysa. 


Majelis Hakim diketuai oleh Rori E Sormin dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Dessy E Ginting, SH. Fransiska Sitorus, SH bertindak sebagai JPU. Terdakwa didampingi Advocaat Yosia T Manik, SHPenasehat Hukum dari LBH-PK yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.- (Red/SPID-OPG)