Warga Parapat Keluhkan Mobil Truck Angkut Kayu Melintas di Objek Wisata Parapat -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Warga Parapat Keluhkan Mobil Truck Angkut Kayu Melintas di Objek Wisata Parapat

Minggu, 25 Desember 2022

 


Parapat, Sumutpos.Id:  Warga Parapat mengeluh bebasnya mobil Truck pengangkut kayu bulat melintas dari objek wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 


Selain dituding menimbulkan kemacetan disepanjang Jalan Negara Parapat menuju Kota Siantar,   mobil truck pengangkut Kayu  ikut mengancam keselamatan pengendara lain yang hendak arus mudik Natalan. Pasalnya truck kayu kerap megambil jalur kendaraan lain yang datang  dari arah berlawanan ketika posisi jalan tikungan. 



Warga Parapat pun meminta agar pihak  Pemerintah mau pun Kepolisian mengambil sikap tegas untuk mengamankan truck illegal loging tersebut. 


" Yang kita tau sampai saat ini masih berjalan truck-truck pembawa kayu, apalagi ini daerah parawisata , ya bagaimana tangapan Pemerintahan,  ini mau menjelang Tahun baru, apakah dibiarin jalan terus, ini mesti di tangapi oleh Pemerintah,  terlebih dari kepolisian atau Dishub , " ucap Bulton Sinaga(79) kepada awak Media ini ketika di Simpang Terminal Sosorsaba Parapat, Sabtu(24/12-2022). 


Pengetua Kampung Sait Ni Huta itu mengakatan, merasa tergangu karena kerap terjadi macet. " Jelas tergangu lah, apalagi jalan Yosep Sinaga itu kan kurang baik , kurang bagus lagi,  kemana mobil  pulang dari Ferry , apa nga macet, dari Toba bawa kayu  lagi," ungkap  Sinaga, 


Warga Parapat itu  berharap, " Supaya ditanggapi dari Kepolisian , perhubungan , sesuai peraturan , itu dari masyarakat kota Parapat, ini," ucap  Bulton Pesiunan ASN Simalungun itu. 



Sementara, Sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Kepala Korps Lalu Lintas, dan Direktur Jenderal Bina Marga menerbitkan Keputusan Bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 , bahwa ada  melarang beroperasi truck pengangkut kayu mau pun  truck pengangkut material bangunan. 


Akan tetapi  pihak pengusaha kayu terkesan kebal terhadap hukum dan mengabaikan aturan Pemerintah tesebut. 


Sebab  pantauan  dilapangan  pada Sabtu(24/12-202), mobil truck pengangkut kayu dengan lewat  tonase masih terlihat bebas melintas di objek Wisata Parapat, baik itu siang mau pun malam hari. Dan diduga mobil truck angkut  kayu penyebab kemacetan panjang bagi  kendaraan lain yang hendak mudik Natal ke kampung halaman masing-masing.(Red-SP.ID/Hery)