Disdikbud Tanjab Barat Musnahkan Sisa Blanko Ijazah Pendidikan Kesetaraan (Paket) Tahun Ajaran 2018-2022 -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Disdikbud Tanjab Barat Musnahkan Sisa Blanko Ijazah Pendidikan Kesetaraan (Paket) Tahun Ajaran 2018-2022

Rabu, 21 Desember 2022


Kuala Tungkal- Sumutpos.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat), melakukan kegiatan pemusanahan sisa Blanko Ijazah Pendidikan Kesetaraan (Paket.red), di halaman Kantor Disdikbud Kabupaten Tanjabbarat, Selasa (20/12/2022) kemarin.


Giat pemusnahan sisa blangko Ijazah Paket tersebut secara langsung dipimpin oleh Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Kabupaten Tanjabbar, Dahlan, didampngi oleh Sekretaris Dikbud Tanjabbar, Kabid Paud dan Dikmas Tanjabbar, Kabid Kebudayaan Tanjabbar, seluruh Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Wilayah Tungkal ilir, dan disaksikan oleh Ipda Arif Hantoro selaku PS. Kanit Idik 1 (Pidum) Satreskrim dan anggota Satreskrim Polres Tanjabbarat.



Berdasarkan hasil laporan dari Kabid Paud dan Dikmas Dikbud Tanjabbar, Dovitari, bahwa kegiatan Pemusnahan Ijazah ini berdasarkan kepada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.


"Dalam Persekjen tersebut menjelaskan, bahwa bahwa sisa Blanko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, atau tidak terpakai (sisa blanko Ijazah kosong) harus dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dengan disertai berita acara serah terima pengembalian blanko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan," katanya.


Dovitari menambahkan, selanjutnya blanko Ijazah yang telah dikembalikan kepada Dinas Pendidikan dan cadangan yang tersisa agar dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut.


"Proses pemusnahan sisa Blanko Ijazah dilakukan oleh Dinas Pendidikan, yang disaksikan oleh Kedis Pendidikan Dan Pihak Kepolisian," terangnya.


"Pemusnahan sisa Blanko Ijazah harus disertai dengan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Kadis Pendidikan Dan Pihak Kepolisian," tambahnya.


Dikatakan Dovitari, proses pemusnahan blanko Ijazah dilakukan dengan cara dibakar, dalam hal ini Dinas Pendidikan menyurati Dinas Damkar Kabupaten Tanjabbar untuk memfasilitasi dan menyediakan alat untuk pembakaran sisa blanko Ijazah tersebut. 


"Ijazah Paket yang dimusnahkan terdiri dari sisa blanko Ijazah Tahun Ajaran 2018-2022, yang berjumlah sebanyak 190 Blanko Ijazah Paket," jelasnya.


Ditambahkan Dovitari, tujuan pemusnahan Ijazah Paket tersebut ialah jangan sampai ketika sisa blanko Ijazah disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ungkapnya. 


"Hasil dari pemusnahan blanko Ijazah Paket ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara pemusnahan Ijazah yang ditanda tangani oleh pihak Dinas Pendidikan dan pihak kepolisian," sebutnya.


"Kemuadian proses pemusanah ini akan dilaporkan 

ke Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Dirjen Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI paling lambat akhir bulan Desember 2022 ini," pungkasnya.  


Adapun rincian jumlah sisa blanko Ijazah Paket yang dimusnahkan berdasarkan Program Pendidikan Kesetaraan yaitu, sisa blanko Ijazah Tahun ajaran 2018, terdiri dari Paket B sebanyak 14 lembar, Paket C sebanyak 34 lembar, Tahun ajaran 2021 terdiri dari Ijazah Paket A sebanyak 15 lembar, Paket B 18 lembar, Tahun ajaran 2022 terdiri dari Ijazah Paket A 16 lembar, Paket B 30 lembar dan Paket C 63 lembar, total keseluruhan sisa blanko Ijazah Paket yang dimusnahkan berjumlah 190 lembar Ijazah Paket. (Red-SP.ID/JS).