Attensi : IB Sebut Suap Menyuap Sebagai Tindak Pidana Korupsi yang Harus Diberantas -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Attensi : IB Sebut Suap Menyuap Sebagai Tindak Pidana Korupsi yang Harus Diberantas

Kamis, 08 Desember 2022

Gowa -sumutpos.id:  Puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia 2022 pada 9 Desember  tinggal menghitung hari. Berbagai acara dan kegiatan menarik akan dilaksanakan oleh masyarakat umum pada Hakordia 2022.


Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) pada Hakordia 2022 bukan sekadar partisipasi, melainkan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang digawangi KPK di Indonesia.

Melalui siaran persnya Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Dg Mangka menyerukan kepada seluruh ketua ketua lembaga dan perusahaan media yang bergabung serta mitra lembaga lainnya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan intensif pada aparat penegak hukum (APH) kepolisian dan kejaksaan. Kamis, (8/12/2022).


Terutama Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulselbar terkhusus Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Sungguminasa. Kedua lembaga yudikatif ini adalah mitra kita, sudah sepantasnya kita memberikan dukungan dan perhatian karena keduanya corong penegakan supremasi hukum didaerah,"ucap Dg Mangka.


" Dg Mangka menyebut kantor polisi adalah tempat korban dan saksi melaporkan kejahatan bukan tempat loket pembayaran menghapus kejahatan dan tempat merekayasa kejahatan. 


Teruntuk Jatanras Reskrim polres Gowa kami sudah mengendus beberapa penggerebekan kasus perjudian di Kecamatan Pallangga, Kecamatan Bontonompo Selatan dan Kecamatan Tinggi Moncong. 


Kasus penyakit masyarakat ini sudah kami kroscek di seksipidum Kejaksaan Negeri Sungguminasa namun belum satupun yang terproses, sekedar diketahui salah satunya di Dusun Biringbalang, Desa Julukanaya Kecamatan Pallangga pada tanggal 11 September dan 2 Oktober 2022,"ungkapnya


Kami akan segera melaporkan ke Kapolda Sulsel dan Kapolri apabila dugaan kami ini sudah ada data, bukti dan saksi yang akurat. 


Terakhir Presiden TIB berpesan "Sebagai penegak dan penyelenggara hukum jangan melanggar hukum, suap menyuap adalah bagian dari tindak pidana korupsi dan Lex specialis,"tutup dg Mangka. (Red-SP.ID/Li)