Susanti Dewayani Bertekad Pengelola Keuangan Pemko Pematang Siantar Wajib Miliki Kapasitas dan Kompetensi Mumpuni -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Susanti Dewayani Bertekad Pengelola Keuangan Pemko Pematang Siantar Wajib Miliki Kapasitas dan Kompetensi Mumpuni

Minggu, 13 November 2022

 


(Image/Gambar) : Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani saat membuka bimtek

Pematang Siantar - Sumutpos.id : Pengelola keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar harus memiliki kapasitas dan kompetensi yang mumpuni. Sehingga proses penatausahaan berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Demikian tekad yang disampaikan Wali Kota Pematang Siantar saat membuka secara resmi Bimbingan Teknis Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Pasca Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, di  Ball Room Hotel Horison, Jalan Rakutta Sembiring Kota Pematang Siantar, Sabtu (12/11/2022) pagi.


Sebelumnya, Wali Kota Susanti mengucapkan selamat datang dan bertugas kepada fasilitator/narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, di Kota Pematang Siantar, untuk melakukan bimbingan teknis kebijakan pengelolaan keuangan daerah kepada peserta di lingkungan Pemko Pematang Siantar.


"Berkenaan dengan penyelenggaraan bimbingan teknis yang dilaksanakan hari ini, sudah menjadi tekad kita Pemerintah Kota Pematang Siantar agar pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan penyelenggaranya wajib mempunyai kapasitas dan kompetensi yang mumpuni agar proses penatausahaan berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tegasnya.


Dilanjutkan Wali Kota Susanti, instansi pemerintah merupakan perangkat negara yang mempunyai tugas pokok serta tanggung jawab yang sangat berat terhadap masyarakat, terutama dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Untuk itu, penerapan prinsip-prinsip good governance adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar atau ditunda. 


Secara teknis, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pamatang Siantar selaku pelaksana kegiatan, dibantu narasumber, agar memberikan pemaparan dengan jelas dan lugas. Sehingga peserta bimbingan benar-benar memahami kebijakan pengelolaan keuangan daerah pasca penetapan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022. 


Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Susanti mengimbau agar setiap peserta dapat bersungguh-sungguh untuk belajar memahami regulasi pengelolaan keuangan agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan setiap transaksi keuangan di lingkungan Pemko Pematang Siantar. Dengan demikian diharapkan Pemko Pematang Siantar  dapat tetap meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022. 


"Besar harapan kami acara ini akan berjalan dengan baik dan produktif untuk mewujudkan Kota Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” tandasnya.


Sementara itu, Agung Arianto SE Ak dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri selaku narasumber menyampaikan, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur antara lain Pengelola Keuangan Daerah; APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Perubahan APBD; Akuntansi dan pelaporan; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kekayaan dan Utang Daerah; BLUD; Penyelesaian Kerugian Daerah; Informasi Keuangan Daerah; serta Pembinaan dan Pengawasan. 


"Poin yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, perlu  dipahami dengan baik oleh setiap perangkat daerah," sebutnya.


Sebelumnya, Plt Kepala BPKD Kota Pematang Siantar Hj Masni SE, dalam laporannya yang dibacakan Petrus W Saragih SE, menyebutkan latar belakang kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan Akuntansi Daerah Kota Pematang Siantar Tahun 2022 dalam rangka peningkatan kapasitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemko  Pematang Siantar. Sehingga Pemko  Pematang Siantar perlu melaksanakan kegiatan bimbingan teknis tentang Pembinaan Akuntansi pasca penetapan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, disejalankan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.


Maksud dan tujuan pelaksanaan Bimbingan Teknis Pembinaan Akuntansi, sambungnya, untuk menjelaskan kebijakan penatausahaan keuangan sehingga tercapainya pemahaman yang sama tentang Standar Penatausahaan Keuangan Pemerintah di Lingkungan Pemko Pematang Siantar.


"Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pembinaan Akuntansi ini dilaksanakan satu hari, dengan peserta Kepala OPD se-Kota Pematang Siantar, PPK-OPD, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Operator SIMDA se-Kota Pematang Siantar, dan pejabat pada Bagian Keuangan RSUD dr Djasamen Saragih, serta pejabat dan staf BPKD Kota Pematang Siantar," terangnya. 


Hadir sebagai narasumber, Agung Arianto SE Ak dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Hadi Wiratomo dari Implementasi SIPD Kemendagri, dan Arief Wijayanto SE selaku Analis Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.


Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP, Pimpinan Cabang Bank Sumut Pematang Siantar Suhardi Sembiring, para pimpinan OPD, camat, PPK- OPD, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Operator SIMDA, dan pejabat Bagian Keuangan RSUD dr Djasamen Saragih, serta staf BPKD Kota Pematang Siantar.(Red-SP.ID/FIS)