Sat Reskrim Polres Dairi Sambangi Apotek di Sidikalang Himbau Tak Jual Bebas Obat yang Dilarang Pemerintah -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Sat Reskrim Polres Dairi Sambangi Apotek di Sidikalang Himbau Tak Jual Bebas Obat yang Dilarang Pemerintah

Senin, 24 Oktober 2022

 


Dairi-Sumutpos.id
:Sat Reskrim Polres Dairi menggelar pengecekan obat penurun demam pada anak - anak yang diperjual belikan di apotik - apotik yang berada di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Senin (24/10/2022). 


Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP RISMANTO J. PURBA, S.H., M.H., M.Kn bersama dengan Kanit II Ekonomi, AIPDA FRESNEL JULIUS MANIK, S.H dan personil lainnya menyisir tentang penjualan obat penurun demam yang saat ini sudah dilarang oleh pemerintah. 

"Kita menganjurkan kepada setiap pemilik apotek untuk tidak menjual obat penurun demam yang mengandung DEG dan EG dengan merek obat seperto Termorex Sirup, Flurin Dmp Sirup dan Unibebi, " Ujar Kasat Reskrim. 


Selain itu, pihaknya juga menempelkan himbauan / pengumuman  yang berisi bahwa obat penurun demam dengan merek Termorex Sirup, Flurin Dmp Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops tidak diperjualbelikan.


"Kami menghimbau kepada pihak apoteker untuk memberikan obat penurun demam kepada masyarakat dengan resep dokter, " Tutupnya.(Red-SP.ID/CS)