Polsek Dolok Panribuan, Tigadolok Simalungun Patut Dapat Penghargaankah atau Patut Dipertanyakan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Polsek Dolok Panribuan, Tigadolok Simalungun Patut Dapat Penghargaankah atau Patut Dipertanyakan

Jumat, 14 Oktober 2022


(Gambar/image) sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Simalungun 

Terkait POLSEK DOLOK PARDAMEAN DI PRAPERADILANKAN KARENA Menangkap,MENAHAN ORANG dalam  PROSES Kilat.


Simalungun-Sumutpos.id:PN Simalungun Rabu (12/10-22)mengadakan sidang Praperadilan yang dimohonkan tersangka Tony Gultom dan Jefri Gultom warga Dolok Panribuan melalui Kuasa Hukumnya  Advokat Horas Sianturi, SH dari  Kantor LBH Citra Keadilan Pematang Siantar.

Kapolsek Dolok Panribuan, AKP Nelson Butarbutar sebagai Termohon. Telah diberitakan bahwa alasan Pemohon mempraperadilankan Termohon adalah karena Penyelidikan, Penyidikan dan Penetapan Tersangka tidak sah secara hukum atas diri para Pemohon oleh Termohon yang berdomisili di Tiga Dolok Kabupaten Simalungun antara lain Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, setelah Pemohon ditangkap pada 05/08/22 pada saat itu jugalah Termohon melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan dari Pemohon sebagai tersangka sebagaimana  tertera dalam BAP Pemohon.


Bahwa penetapan tersangka pada diri para Pemohon adalah berdasarkan laporan saksi Maradona Malau tanggal 05/08/22 jelas harus ada korelasi bukti permulaan yang cukup atau syarat minimum atau dua alat bukti dari pemeriksaan calon tersangka. Ini adalah ketetapan Mahkamah Konstitusi Pasal 184 KUHAP tentang pemeriksaan calon tersangka. Dengan demikian jelas tindakan Termohon atas diri Pemohon adalah tindakan tidak sah dan penetapan status tersangka harus dibatalkan oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. 


Penyelidikan dan Penyidikan atas diri para Pemohon tidak sah. Penetapan sebagai Tersangka atas diri Tony Gultom diketahuinya setelah adanya surat Perintah Penangkapan juga pada tanggal 05/08/22. Penetapan tersangka atas diri Jefri Gultom diketahuinya berdasarkan Surat Panggilan Pertama tanggal 08/09/22 dan sebelumnya tidak ada Surat Perintah Penyelidikan kepada Jefri Gultom.


Agenda sidang hari ini adalah menyerahkan berkas  Alat Bukti Surat dari para pihak kepada Hakim Tunggal Aries Kata Ginting, SH,  serta  mendengarkan keterangan para saksi dari pihak Pemohon yaitu Emizra Ananova Gultom dan Romuba Idauli Sihotang. Kedua saksi berfungsi sebagai saksi yang meringankan buat ke-dua Pemohon. Penyidikan atas diri Tony Gultom pada 05/08/22. 


Penyidikan atas diri Jefri Gultom juga pada 05/08/22 atas laporan Maradona Malau sedangkan Surat Panggilan kepada Pemohon Jefri Gultom selaku Tersangka  diperbuat Polsek Dolok Panribuan tertangal 08/09/2022,tanpa pernah diperiksa sekalipun sebelumnya baik wawancara maupaun sebagai saksi,  baru  pada 12 /09/22, Termohon Jefri dipanggil untuk hadir sebagai tersangka .

Sebelumya Toni dan Jefri Gultom,  Abang Beradik dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351. "Dimana kronologis dari Peristiwa Marodana dan kawan kawan datang ke lokasi untuk menguasai lahan dengan cara menurukan massa sekitar 70 orang." terang Toni Gultom.

"Saya memvidiokan kedatangan mereka dan Marodana menepis Handphone saya berulang-ulang lalu selanjutnya Maradona yang sudah  memakai sebo dan sarung tangan mencekik saya berulang-ulang,serta mendorong saya, sayapun buat pembelaan diri. Karena susah bernapas saya gigit tangannya, tangannya lepas tetapi maradona kembali cekik leher saya sampai jatuh ke parit dan selanjutnya teman Marodana datang membawa saya ke mobil dan saya dibawa ke Polsek dolok Panribuan dengan supir satu orang didepan, Marodana duduk di depan, dua orang mengapit saya disisi kiri dan kanan, satu orang memplintir saya dari belakang."terang Toni Gultom.

Dalam acara pemeriksaan dan memintai keterangan atas diri Pemohon Tony Gultom sebagai tersangka, Termohon tidak memberikan bantuan Hukum berupa Jasa Pengacara Negara Prodeo. Demikian juga untuk Jefri Gultom. Termohon juga tidak melakukan proses penyelidikan atas diri Jefri Gultom tetapi langsung memanggil Jefri Gultom untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka yaitu pada 08/09/22. 


Jadi Polsek Dolok Panribuan dalam satu hari itu melakukan tindakan penangkapan, pemeriksaan dan penahanan pada satu waktu saja. Menjawab Kuasa Pemohon dan Termohon dan Hakim,  kedua saksi warga Pondok Bulu Kecamatan Dolok Panribuan dan tetangga para Pemohon menyatakan kenal dengan kedua Pemohon dan ada hubungan keluarga. Saksi Emizra Gultom melihat  Tony Gultom ditangkap oleh pelapor Maradona bersama kawannya 8 orang dan bukan Polisi pada tanggal 05/08/⁸ pukul 11.30 WIB di pinggir jalan di Pondok Buluh dari jarak 3 meter lalu dibawa dengan mobil, tidak tahu kemana.


Besoknya saksi Emizra pergi ke Polsek Dolok Panribuan dan melihat Tony Gultom ada disana. Tidak melihat Surat Penangkapan. Pernah melihat Jefri Gultom datang ke Polsek menemui Tony Gultom. Saksi pernah mengantar makanan kepada Tony Gultom hampir 10 kali. Tidak tahu pada 10 Agustus 2022, Kuasa Hukum memohon agar penahanan atas Tony Gultom dialihkan. Pada 12 September 2022, Tony Gultom dikeluarkan dari tahanan Polsek. Saksi bersama Jefri Gultom ikut menjemput. Saksi tahu Jeffri tidak pernah  melarikan diri dan tahu Jefri tidak pernah diperiksa Polsek. 

Saksi ada dimintai keterangan oleh Polsek Dolok Panribuan pada 15 September 2022 sebagai saksi. Saksi Romuba Idauli Sihotang warga Pondok Buluh, tetangga dan masih keluarga Tony Gultom  menerangkan bahwa saksi melihat Tony ditangkap pada pukul 11.30 WIB oleh Maradona Malau bersama 8 orang sipil , tidak tahu karena apa, tidak ada Polisi yang ikut menangkap. Melihat ada luka-luka di tangan Tony Gultom. Melihat Jefri Gultom ada melihat Tony Gultom ditangkap dari jarak agak jauh. 


Tanggal 15/09/22 saksi diambil keterangannya oleh Polsek Dolok Panribuan. Tidak tahu bahwa pada 10/08-2022, Kuasa Hukum Advokat Horas Sianturi, SH sudah mengajukan Surat permohonan pengalihan penahanan Tony Gultom. Saksi bergantian dengan saksi Emizra mengantar makanan kepada Tony di sel Polsek Dolok Panribuan. Kuasa Hukum Pemohon mengatakan kepada Hakim ada urutan waktu dan peristiwa yang tidak identik tetapi oleh Hakim diminta untuk dituliskan didalam kesimpulan. Hakim Aries Kata Ginting mengatakan hari Jumat akan membuat keputusan.- ( Red-SP.ID/OPG)