Jabodetabek-sumutpos.id : Himasa Jabodetabek sebagai wadah berhimpun mahasiswa asal Asahan yang berada di Jabodetabek memberikan keterangan bahwa diduga telah terjadi perusakan lingkungan yang dilakukan oleh pihak PTPN III.
Dalam waktu dekat himasa Jabodetabek akan melakukan aksi terkait hal itu, sebagai bentuk pengejawantahan dari Tri Dharma Bakti Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian masyarakat.
Koordinator aksi Ivansyah Hafif Harahap menyampaikan berdasarkan hasil temuan rekan rekan himasa Jabodetabek dugaan perlakukan pihak managemen perkebunan sawit PTPN III Distrik Asahan yang melakukan penanaman kepala sawit sampai ke pinggir sungai dan anak sungai sebagai kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
DAS disekitar Kebun Ambalutu ada 3 antara lain Sungai Ambalutu, Sungai Kipas, dan Sungai Silau dan dari hasil Web GIS LKLH Sungai Kopas DAS Krisis 6,69 Km atau setara dengas lebih kurang luas 13,38 Ha, dihitung mulai dari muara Sei Kopas sampai batas HGU dengan Kebun PTPN IV.
Pinggir Sungai Ambalutu sisi kiri dan kanan yang berada di dua lokasi diperkirakan krisis sepanjang 14,56 Km atau setara dengan luas 29,12 Ha, dan pinggir Sungai Silau diperkirakan krisis sepanjang 4,7 Km atau setara 4,7 Ha.
Disekitar Kebun Ambalutu krisis DAS itu diperkirakan secara total 25,95 Km atau setara dengan luas 51,90 Ha, dengan
kondisi ketiga pinggir sungai sudah ditanami sawit tanpa berpikir lebih jauh dampak yang akan timbul apa bila DAS dirusak.
Jadi wajar saja kampung sekitar perkebunan Sawit Ambalutu sering dihantam banjir, sekitar Kec. Buntu Pane dan Prapat Janji.
Dimana DAS berperan penting dalam menjaga lingkungan dan menyediakan kebutuhan air bagi masyarakat dan selain itu, DAS juga berperan menjaga kualitas air, mencegah banjir dan kekeringan saat musim hujan dan kemarau, serta mengurangi aliran massa tanah dari hulu ke hilir.
Karena DAS itu sebagai kawasan Konservasi yang wajib dilindungi keberadaan dengan tanaman hutan, semak belukar dan satwa yang hidup dipinggir sungai.
Pada pasal 24 Undang-Undang RI No.17 Thn 2019 Tentang Sumber Daya Air jelas telah mengatur hal Konservasi Sumber Daya Air dengan butir 4 berbunyi, Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditujukan untuk melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.
Dan pada Pasal 25 setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan, a. terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai, b. kerusakan Sumber Air dan/atau prasarananya, c. terganggunya upaya pengawetan Air; dan d. pencemaran Air.
Sedangkan pada Pasal 71 setiap orang yang karena kelalaiannya: a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai, kerusakan sumber Air dan prasarananya, dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b, dan huruf d; atau dengan ancaman pidana. Ujar ivansyah putra daerah kabupaten Asahan ini.
" Kami akan melakukan aksi segera, untuk menuntut pihak managemen PTPN III, yang di duga terlibat atas kerusakan lingkungan ini". Pungkasnya.**(Red-SP.ID/LI)