Angkuhnya Pejabat Pangulu Kami -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Angkuhnya Pejabat Pangulu Kami

Jumat, 07 Oktober 2022

 

Pejabat Pangulu Lestari Indah, Arta Irawati Simbolon, SE, 

Simalungun-Sumutpos.id:Kami 3 keluarga lansia menanam kacang tanah dipinggir jalan Makadame Raya, Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Sebelumnya pinggir jalan itu ditumbuhi semak-semak. Hasilnya untuk menghemat belanja dapur. Hari Sabtu 3 September lalu pada seorang Ibu lansia memberitahuku bahwa tanaman kacang kami itu supaya dicabuti karena akan dibangun tembok parit. Padahal Desa kami ini tak pernah dilanda banjir. Cuma kalau hujan besar sesekali terjadi luapan air kiriman dari Desa diatasnya itupun sebentar saja.


Warga tak membutuhkan proyek parit yang untuk Desa kami ini sudah menghabiskan hampir 1 milliard dari dana DD  dan ADD tanpa berunding dengan warga.

Hari itu kantor Desa tutup jadi aku gak bisa menemui Pejabat Pangulu, Arta Irawati Simbolon, SE yang menggantikan sementara bekas Pangulu M Girsang, yang habis masa jabatannya. Hari Senin 5 September pagi pemborong bangunan parit itu sudah menimbun kacang kami dengan tanah galian. Kami terkejut dan terluka hati atas tindakan semena-mena yang merugikan rakyat ini.

foto tanah galian yang menimbun tanaman kacangku


Hari Selasa, 6 September 2022  aku ke kantor Nagori Lestari Indah tetapi Pejabat Pangulu ini tak ditempat . Lalu saya ke kantor Camat menemui beliau untuk menanyakan Surat Pemberitahuan tentang tanaman itu dan meminta ganti rugi atas tanaman kacangku. 


Dengan angkuh dia tanya mana surat ijinku memakai tanah Pemerintah itu. Aku jawab "tidak ada,  kalau ada tanah mereng atau tanah Pemerintah terlantar kan rakyat boleh pakai untuk meringankan biaya hidup, itu kan tanah air kami rakyat Indonesia. Yang saya persoalkan adalah tanaman bukan tanah ". Pejabat Pangulu itu bilang," Karena bapak tidak punya surat ijin maka kamipun tak perlu membuat Surat Pemberitahuan". 


Aku jawab," Bu kalau rakyat memakai tanah dan air Indonesia tanpa ijin adalah lumrah tetapi kalau Pemerintah meluluh-lantakkan tanaman rakyatnya  semena-mena dimanakah keadilan dan moral Pancasila?". Kami berdebat namun Arta Irawati tetap bertahan dengan keputusannya agar aku membuat Surat Permintaan ganti-rugi tanaman kacangku. 


Besoknya 7 September 2022,  saya ke kantor Camat mengantar surat itu langsung kepada beliau tetapi dia mengarahkan agar diserahkan di Kantor Pangulu dengan alasan disitulah sekarang dia berkantor. Kupikr apa salahnya dia terima suratku dikantor Camat itu. 

 Surat Permintaan Ganti Rugi


Lalu aku ke kantor Pangulu menyerahkan dan meminta tanda terima.  Surat itu bertembusan ke Camat, Bupati, Gubernur dan Depdagri. Hari ini pas 1 bulan tetapi surat balasan dari Pejabat Pangulu dan Camat belum saya peroleh walau sudah 3 kali ke kantor Camat. Lagi-lagi aku terluka oleh sikap angkuh dan bodoh Perangkat Desa kami.   (Red-SP.ID/TIM)