Sudieli Harefa Dihukum 10 Bulan Karena Pukuli Isterinya -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Sudieli Harefa Dihukum 10 Bulan Karena Pukuli Isterinya

Rabu, 28 September 2022


Simalungun-Sumutpos.id:PN Simalungun Selasa (28/09/2022) dalam sidang tele confrence menghukum  terdakwa Sudieli Harefa, pria 53 Thn, Kawin, pekerjaan tidak tetap, tinggal di Perumahan SD di Samping RS PTPN IV Kebun Balimbingan, Kecamatan  Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun selama 10 bulan,  karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melanggar Pasal 45 No 23 Thn 2004 Tentang KDRT.


Hukuman ini conform dengan tuntutan Jaksa Fransisca Sitorus, SH pada sidang sebelumnya. Barang bukti berupa 1 buah kayu bulat sebesar lengan dan panjang 1 meter disita untuk dimusnahkan. Dan ada Visum dari Puskesmas Tanah Jawa. Terdakwa menerima putusan ini demikian pula Jaksa.


Terakhir pada bulan Juni lalu, Sudieli Harefa melakukan kekerasan fisik kepada isterinya, korban Rosmery Hutabarat, wanita 54 Tahun, pekerjaan Guru SD di Perkebunan PTPN 4 Sp RS Balimbingan.  Padahal pasangan ini sudah diberkati anak  3 orang laki-laki yang sudah dewasa. Terdakwa sudah selalu memukuli isteri sahnya ini dengan tangan walau didepan ke-3 anaknya. Lelaki tak tahu untung ini selain suka memukuli Rosmery juga suka main perempuan.


Pada awal Juni lalu secara kebetulan Rosmery mendengar dan melihat seorang wanita paruh baya yang naik angkot yang sama dengannya menelepon suaminya dengan mesra tetapi pelakor itu tak kenal dengannya. Sesampai dirumah Rosmery melabrak Sudieli, terjadilah pertengkaran hebat. Lagi-lagi  Sudieli memukuli isterinya. Tak puas pakai tangan Sudieli mengambil kayu bulat sebesar lengan panjang 1 meter,  memukuli kepala isterinya itu tiga kali sehingga Rosmery terkapar lalu dilarikan anaknya ke Rumah Sakit. 


Setelah agak sehat lalu berunding dengan semua anaknya dan takut Sudieli membunuh ibu mereka maka korban Rosmery dan anak-anaknya sepakat mengadukan Sudieli secara pidana ke Polisi dan secara perdata ke PN Simalungun untuk cerai dan sedang dalam proses. Majelis Hakim diketuai oleh Golom Silitonga,SH, MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH, MH.- (Red-SP.ID/OPG)