SIDANG PERKARA OKNUM ASN TOBA DI GELAR DI DUGA PALSUKAN SURAT -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

SIDANG PERKARA OKNUM ASN TOBA DI GELAR DI DUGA PALSUKAN SURAT

Kamis, 29 September 2022

 


Balige (29/9/22) Sumutpos.id:Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dan teladan di lingkungan dimana dia bertugas terlebih di wilayah tempat tinggalnya. 

Hal ini menjadi paradox dengan sikap dan perbuatan yang dilakukan oknum ASN yang bertugas di Puskesmas Soposurung Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dimana LS. dan RG di duga memalsukan surat sehingga merugikan Danton Sipahutar. 

Danton Sipahutar sebagai suami dari Risda Girsang membawa perkara ini keranah hukum dengan melaporkan Linda Sihombing (LS) dan Risda Girsang (RG) dengan tuduhan memberikan keterangan palsu, atau memalsukan surat. Dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/152/VII/2020/SU/TBS dan Laporan Polisi Nomor : LP/190/VII/2020/SU/TBS, ke Polisian Resort (Polres) Toba telah melimpahkan kasus ke Kejaksaan Negeri Toba (P21) pada tanggal 23 bulan Agustus Tahun 2022 dengan tuduhan pasal 263 ayat 1 junto 55 KUHP tentang pemalsuan surat dan turut serta, dengan tuntutan maximum kurungan 6 tahun penjara. 



Seterusnya Kejaksaan Balige melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Balige dengan Perkara nomor 132/Pld.B/2022/PN.Blg. atas nama terdakwa Linda Sihombing dan Perkara nomor 133/Pld.B/2022/PN.Blg. atas nama terdakwa Risda Girsang yang sedang diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Balige, Kamis 29/9/22 sidang ke dua, dimana  sidang pertama telah dilaksanakan pada 15/9/22 yang lalu dan akan dilanjutkan sidang ke tiga pada tanggal 6/10/22 yang akan datang. 

Dugaan pemalsuan surat tersebut di lakukan oleh LS atas permintaan RG yang ingin bercerai dari suaminya DS. Untuk memuluskan keinginan RG maka LS mengeluarkan surat keterangan mengetahui perceraian nomor 870/009/PUSK/X/2019 tanggal 31/10/2019 yang lalu. Surat inilah yang di bawah atau di pakai RG sebagai bukti menuntut DS untuk bercerai, dengan bukti surat inilah Hakim Pengadilan Negeri Balige memutuskan bahwa kasus perceraian putus dengan  Bukti Surat P-10 dalam Putusan Nomor 96/Pdt.G/2019/PN.Blg. yang mengatakan bahwa perkawinan Danton Sipahutar dengan Risda Girsang Putus karena Perceraian. 

Surat keterangan mengetahui perceraian nomor 870/008/PUSK/X/2019 yang dikeluarkan oles LS inilah yang dituntun oleh DS, karena LS mengeluarkanya tanpa konfirmasi kepada saya kata Danton Sipahutar kepada wartawan media ini, satu lagi Tulang katanya bahwa Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 telah mengatur tentang ijin perkawainan dan perceraian bagi ASN. dimana yang berhak mengeluarkan surat tentang perkawinan dan perceraian adalah kepala dinas terkait dan atau Bupati. 

Akibat perbuatan LS dan RG. ini saya dan ke dua anakku telah menjadi korban, dimana saya telah dipisahkan dari anak anakku, dan tidak diperbolehkan bertemu. 

Sebagai suami dan ayah dari kedua anak kami, sangat berharap keluarga kami tetap utuh dan tidak menginginkan perceraian, sehingga saya melakukan segala upaya agar perceraian ini tidak terjadi, seru Danton S. mengakhiri saat bincang bincang dengan awak media ini.(Red-SP.ID/DS)