Rekayasa Kasus,Oknum Personel Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Rekayasa Kasus,Oknum Personel Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Rabu, 07 September 2022

Medan-Sumutpos.id: Rekayasa kasus yang ditangani Oknum Polrestabes Medan berinisial Briptu RAH, Briptu YRR dan Ipda FSS dilaporkan Isteri tersangka didampingi penasehat hukum ke Propam Polda Sumut , pada hari Selasa (6/9/2022).

Dalam laporannya ke Propam Polda Sumut, penasehat hukum, Baharaja, SH, MKn didampingi Budi Rivileno Bakara, SH mengatakan oknum personel Polrestabes Medan telah  merekayasa kasus, tidak sesuai dengan prosedur dalam penanganan perkara pelapor, Sincai (50).

"Kita laporkan oknum personel Polrestabes Medan, karena telah melakukan rekayasa kasus dalam penanganan perkara Sin Guan terhadap pelapor, Sincai kepada Propam Polda. Oknum tersebut diduga melanggar Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi," ujar Baharaja.

Baharaja juga mengatakan banyak kejanggalan yang ditemukan  dalam penanganan kasus tersebut mulai dari dilapor, penangkapan hingga penahanan terlapor, Sin Guan (41).

"Awalnya Sin Guan dilaporkan atas dugaan penggelapan satu unit mobil Mazda Biante oleh Sincai yang tidak lain adalah adik ipar sekaligus rekan bisnis terlapor. Padahal mobil tersebut dibeli dari showroom mereja dengan cara pembayaran tunai sebanyak dua kali sebesar Rp. 160 Juta," jelasnya.

Baharaja mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai tameng menutupi kondisi bisnis showroom yang Sin Guan dan Sincai jalani.

"Sebenarnya laporan itu hanya pintu masuk agar masalah kerjasama bisnis mereka tidak diketahui. Sebab Sincai menyebut bisnis showroom mereka merugi, sementara hasil pemeriksaan Sin Guan bisnis showroom mereka menguntungkan sekira Rp. 2 Miliar," sebutnya.

Laporan Sincai kemudian direspon oknum  Polrestabes Medan dengan langsung membuat Surat Dimulainya Penyelidikan Perkara (SPDP) yang dianggap salah prosedur karena dalam laporan awal Sin Guan hanya sebagai terlapor namun naik menjadi tersangka.

"Laporan dibuat bulan April 2022 dugaan penggelapan mobil sejak Desember 2021. Tanggal 13  Juli 2022 langsung lidik dikeluarkan SPDP padahal harusnya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," katanya.

Selanjutnya Bataraja menyebut selanjutnya terlapor ditangkap di Jakarta oleh oknum personel Polrestabes Medan.

"Tanggal 12 Juli 2022 terlapor ditangkap di daerah Pantai Kapuk Jakarta, padahal surat penangkapan tertanggal 13 Juli 2022. Dengan tangan terborgol mereka makan di restoran dan oknum tersebut memaksa terlapor membayar melalui ATM-nya," tambahnya lagi.
Mobil Suzuki X7 milik terlapor juga dibawa oknum polrestabes Medan.

"Mereka juga mengambil paksa mobil Nissan X7 dan BPKBnya dengan dalih jika sudah diserahkan, nanti terlapor bisa bebas," sebutnya.

Namun hingga saat ini, mobil terlapor tersebut tidak diketahui keberadaannya.

"Bukan hanya mobil tersebut, tas terlapor yang berisi HP dan uang sekira  Rp. 2,5 Juta serta surat-surat juga diambil yang sebenarnya tidak ada hubungan dengan kasus yang dilapor," kesalnya.

Kejanggalan yang lain, sejak Sin Guan di tahan di Polrestabes Medan tanggal 13 Juli 2022 dengan surat penahanan tertanggal 14 Juli 2022, isterinya Fori Land R Junita Sihombing (34) 
tidak diperbolehkan menjenguk yang membuat isteri Sin Guan stress. Namun ada laporan penarikan uang dari ATM Sin Guan sebanyak tiga kali di Plaza Buah Berastagi Medan  tertanggal 20 Agustus 2022.

"Selama sepuluh hari sejak ditahan, isteri Sin Guan tidak diberi kesempatan bertemu dengan suaminya  atau berkomunikasi melalui HP," katanya. 

Ironisya lagi Sincan kerap menelepon isteri terlapor untuk mengumpulkan uang agar suaminya bisa keluar.

Baharaja juga menjelaskan sejak timnya menjadi penasehat hukum terlapor barulah isteri Sin Guan bisa bertemu dan berkomunikasi dengan suaminya.

"Sejak  Sin Guan melalui isterinya meminta pendampingan penasehat hukum serta saat waktu penahanan terlapor akan berakhir karena kasusnya masih P19, Sincan dan oknum personel Polrestabes Medan membuat skenario baru lagi. 
Sin Guan dipaksa sekira pukul 01.00 WIB malam menandatangani surat utang  sebesar Rp 11 Miliar. Dan ini  juga dijadikan laporan lagi," Kata Baharaja. 

Fori, isteri Sin Guan berharap agar kasus ini dapat terbuka dengan jelas dan diselesaikan secara profesional.

"Saya berharap agar kebenaran terungkap jelas dan oknum yang mempermainkan hukum secara semena-mena karena  adanya kepentingan segera diperiksa Propam Polda Sumut dan diberi sanksi," harapnya.

Fori Land R Junita Sihombing yang memiliki empat orang anak dan ada yang masih bayi ini meminta agar Kapolri, segera mencopot oknum Polrestabes Medan yang bekerja tidak profesional.

"Pak Kapolri segera copot dan hukum oknum yang tidak becus dalam bekerja ini," serunya sambil menangis.(Red-SP.ID/MYT).