Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Bah Bolon Tepatnya di bawah Jembatan MH. Sitorus Kel. Kristen Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Bah Bolon Tepatnya di bawah Jembatan MH. Sitorus Kel. Kristen Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar

Jumat, 23 September 2022


Pematang Siantar -Sumutpos.id:. Penemuan mayat di pinggir Sungai Bah Bolon tepatnya di bawah Jembatan MH. Sitorus Kel. Kristen Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar ada hari Jumat tanggal 23 September 2022 diketahui sekira pukul 06.30 wib. 


Adapun korban, Nama : THAMRIN SIAHAAN, Tgl. Lahir : 07-07-1965, Umur : 67 tahun, Agama : Kristen, Pekerjaan : tidak ada. Alamat : Jl. Namuronda atas, Kel. Martimbang, Kec. Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar. 




Saksi pada saat kejadian: 

 1. Nama : BUDI SARAGIH (083849726941)

TTL : P. Siantar 5 Agustus 1975

Agama : K. Protestan

Pekerjaan : Petugas Parkir (Petani) Jl.simbolon

Alamat : Jl. Simbolon BLK nomor 4 Kel. Teladan Kec. Siantar Barat 


2. Nama : ROYAN SITOPU082162151618)

TTL : P. Siantar 16 Juli 1993

Agama : K. Protestan

Pekerjaan : Wiraswasta 

Alamat : Jl. Simbolon BLK nomor 3 Kel. Teladan Kec. Siantar Barat 

KRONOLOGI KEJADIAN

Pada hari Jumat, tanggal 23 September 2022 sekira pukul 06.30 Wib, Ada orang melintas di atas jembatan Bah Bolon, Jl. MH. Sitorus Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. Kemudian orang tersebut melihat dan memberitahukan kepada saksi an. Budi Saragih dan Royan Sitepu, kemudian saksi- saksi Budi saragih dan Royan sitepu memberitahukan kepada Petugas Kepolisian Polres Pematangsiantar. Kemudian Sat Reskrim Polres Pematangsiantar bersama personil Polsek Siantar Selatan bergerak menindaklanjuti  informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki laki tergelatak di Pinggir Sungai Bah Bolon tepatnya di bawah Jembatan MH. Sitorus Kel. Kristen Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Sesaat kemudian, Personel Sat Reskrim, SPKT, Inafis, Polsek Siantar Selatan dan BPBD tiba di lokasi .Kemudian Tim Inafis Polres Pematangsiantar mengamankan dan melakukan oleh TKP. Kemudian Tim Inafis membuat Police line dan melakukan Pengecekan keadaan kondisi korban dengan melakukan Penomoran, melakukan Pemotretan, mengambil sidik jari dan mengecek Barang-barang milik korban. Selanjutnya Tim inafis Satreskrim Polres Pematangsiantar mengamankan TKP dan melakukan Olah TKP dan dokumentasi. Personel Polsek Siantar Selatan mencari informasi dan Keterangan Saksi-Saksi yang berada di sekitar TKP. Kemudian Mayat selanjutnya di bawa ke RSU Diasamen Saragih untuk dilakukan Autopsi, namun atas permintaan pihak keluarga korban untuk tidak dilakukan Autopsi. 

Dari hasil pemeriksaan luar Tim Forensik RSU Diasamen Saragih R. Sibarani dengan hasil sbb :

1. Ada nya luka robek di dagu dan dibawah bibir. 

2. Ada luka lecet di dada sebelah kiri, lecet bergairs di kaki kiri bawah depan. 

3. Ada darah keluar dari Telinga Kanan, Mulut.

Dengan adanya luka yang didapat korban, luka-luka tersebut tidak menyebabkan kematian. Dari hasil keterangan yg kita peroleh dari pihak keluarga terkait adanya rekam medis perjalanan penyakit jenazah disebutkan bahwa adanya penyakit Sesak nafas (Asma) dan TB Paru. 

Saat ini dapat diambil kesimpulan sementara bahwa dinyatakan korban mengalami Sudden dead (mati mendadak). 



Ada riwayat penyakit korban mengalami penyakit sesak nafas (Asma) dan Penyakit TB paru. 


Atas permintaan dari pihak keluarga korban agar mayat korban tidak dilakukan Autopsi, sehingga mayat tersebut diserahkan kepada keluarganya. 


Sebelum diserahkan kepada pihak keluarga, Istri kandung membuat surat pernyataan menolak dan keberatan untuk dilakukan autopsi.

Diduga korban mengalami sesak nafas kemudian korban terjatuh dan tergelincir ke pinggir sungai Bahbolon. 


Petugas Kepolisian Polres Pematang Siantar bersama personil Polsek Siantar Selatan  telah mendatangi TKP, membuat Police Line, Cek dan olah TKP, Mengambil sidik jari dan melakukan Penyelidikan. Mencatat Identitas korban dan saksi saksi.

Juga Pihak keluarga membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan visum / autopsi. (Red-SP.ID/DOY)