(Image/gambar): Forum Korban Investasi Bodong(FKIB) yang melakukan aksi menuntut agar kasus penipuan yang mereka alami segera diproses secara hukum.
Aksi pertama dilakukan di Kejaksaan Negeri kota Pematang Siantar. Para korban ini melalui Orator, Pdt. Jhonson Barus menuntut agar kasus penipuan yang mereka alami segera diproses secara hukum, sebab sudah lebih satu tahun belum ada tanda tanda bahwa FS akan dituntut sesuai hukum akibat perbuatannya.
Dalam aksi tersebut mewakili Kejari kota Pematang Siantar, Hendra Pardede dan Kasipidum, Edi Tarigan menanggapi aksi dengan mengatakan, bahwa kejaksaan bukan tidak memproses kasus tersebut, melainkan pihaknya belum menerima berkasnya dan berjanji apabila berkas sudah diterima akan segera diproses,"terang Hendra.
Usai melakukan aksi di Kajari Pematang Siantar, para korban Investasi Bodong ini melanjutkan aksinya di Mapolres Pematang Siantar yang langsung diterima oleh Kapolres di ruangannya.
Turut hadir dalam pertemuan di ruangan Kapolres tersebut, mewakili Kajari,Hendra Pardede, Edi Tarigan, anggota DPRD kota Pematang Siantar, Suandi Sinaga dari Fraksi PDIP.
Perlu diketahui bahwa dalam kasus investasi bodong ini ada sekitar 156 orang korban, dan jumlah dana keseluruhan yang diduga diterima FS sebesar 56 milyar rupiah.
Menurut para korban saat melakukan aksi bahwa, FS mengiming-imingi para korbannya dengan kesejahteraan berupa deviden yang menggiurkan apabila korbannya menginvestasikan uangnya.
Namun hingga saat ini dana para korban tidak bisa ditarik dan FS seolah olah tidak bertanggungjawab. Oleh karenanya para korban sudah melaporkan FS ke pihak yang berwajib, namun hingga saat ini kasusnya seolah-olah tidak berproses atau jalan ditempat,"terang perwakilan korban. (Red-SP.ID/BANG LAHI)