Usai Temui Keluarga Brigadir J, Komnas HAM Ingin Bertemu Istri Irjen Ferdy Sambo, Alasannya Sangat Serius! -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Usai Temui Keluarga Brigadir J, Komnas HAM Ingin Bertemu Istri Irjen Ferdy Sambo, Alasannya Sangat Serius!

Selasa, 19 Juli 2022

 Usai Temui Keluarga Brigadir J, Komnas HAM Ingin Bertemu Istri Irjen Ferdy Sambo, Alasannya Sangat Serius!

Jakarta-Sumutpos.id:Komnas HAM berharap bisa menemui istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk mengumpulkan keterangan soal kematian Brigadir J.

Sebelum itu, Komnas HAM sudah terlebih dahulu mengumpulkan informasi dari keluarga Brigadir J di Provinsi Jambi.





Anggota Komnas HAM, Choirul Anam menuturkan bahwa pihaknya menghargai keputusan istri Irjen Ferdy Sambo jika ingin mendapatkan pendampingan psikologis.

“Kalau memang dibutuhkan pendamping psikologis, Komnas HAM setuju dan menghormatinya,” ujarnya, seperti dikutip Selasa (19/7/2022).

Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari sejumlah pihak lain seperti dokter forensik, polisi, dan tim siber yang menangani kasus tersebut.

Bahkan Komnas HAM pun tak luput memintai keterangan dari Irjen Ferdy Sambo terkait kematian sopir dinas istrinya itu.

 

Anam menjelaskan pengumpulan data dan keterangan tersebut sangat penting agar peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terungkap dengan jelas.

Sebelumnya, Komnas HAM telah menyambangi pihak keluarga Brigadir J yang berada di Provinsi Jambi.

Langkah tersebut merupakan tahap awal dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Di sisi lain, Anam juga mendorong masyarakat yang mempunyai informasi soal kasus tersebut untuk menyampaikan langsung kepada Komnas HAM.

Dia juga menegaskan Komnas HAM akan bekerja secara imparsial dan objektif sehingga akan mendalami tahapannya berdasarkan fakta.


Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan sejumlah ahli jika memang diperlukan.

Sementara itu, pihak kepolisian melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas dalam menangani kasus baku tembak antara Brigadir J dan Barada E. Pihak-pihak tersebut akan bekerja sesuai dengan tugas, wewenang, dan fungsi masing-masing berdasarkan  undang-undang.(Red-SP.ID/Tim 01)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari  Sumutpos.id😉