Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Judi Togel -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Judi Togel

Sabtu, 30 Juli 2022

(Image/Gambar) : Pelaku saat diamankan Polisi.

Simalungun - Sumutpos.id : Satreskrim Polres Simalungun melalui Tim Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka, Pada hari Jumat 29 Juli 2022 sekira Pkl. 12.00 WIB. Jalan Sandang Pangan ujung Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sumut.

Kapolres Simalungun Akbp Ronald Fredy C Sipayung melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP.Rachmat Aribowo membenarkan informasi tersebut, "benar tim jatanras berhasil  melalukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana perjudian didaerah Kecamatan Bandar, Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika," kata Ari.

Ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya, Sabtu(30/7/2022) Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah warung seputaran Jl. Sandang Pangan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sering terjadi perjudian angka tebakan.

Mendapat informasi tersebut selanjutnya Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekira Pkl.12.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan disalah satu warung sesuai informasi yang disampaikan," ucap Bayu

Dari pemeriksaan tersebut Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial LS(47) warga Jalan Sabda Pangan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dari LS Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna biru dimana  terdapat angka tebakan judi jenis Sydney, Uang sebesar Rp.190.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), 3 (tiga ) lembar kertas terdapat angka-angka tebakan jenis Sydnay, 1 (satu) buah pulpen.

Saat dilakukan introgasi awal terhadap LS, ianya mengakui perbuatnya tersebut, dan siap bertanggung jawab, atas pengakuan LS selanjutnya Tim Jatanras membawa LS ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut," tandas Bayu.(Red-SP.ID/FIS)