Pernyataan Hoaks Karo Humas KLHK Nunu Nugraha Tentang PT. SIPP Sangat Disesalkan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pernyataan Hoaks Karo Humas KLHK Nunu Nugraha Tentang PT. SIPP Sangat Disesalkan

Selasa, 21 Juni 2022

Pakan Baru-Sumutpos. Id: Pelaksana Tugas General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa ( Plt.GM PT.SIPP ) Danu Prayitno Siyo, S.E, M.M sangat menyesalkan atas konfirmasi yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas KLHK Nunu Nugraha yang diduga memberi penjelasan tidak benar ( Hoaks ) kepada www.detik.com bahwa Pabrik PT SIPP masih beroperasi sampai 10 Juni 2022. 

Pernyataan Karo Humas KLHK Nunu Nugraha ini  disampaikan kepada www.detik.com 12/06/2022 bahwa Pabrik PT SIPP Masih beroperasi, ketika  konfirmasi  prilaku Penyidik Pegawai Negri Sipil ( PPNS ) Atas nama AY dan rumbongan KLHK melakukan penjemputan dan penyekapan Suardi dengan senjata api laras panjang, Securiti PT SIPP di SPBU KM 06, Sangau, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Wah dah gawat ni KLHK seorang PNS dengan jabatan Karo Humas yakni Nunu Nugraha, yang nota bene adalah pembina dan pelayan masyarakat, diduga berani memberi penjelasan tidak benar ( Hoaks ) ke media sosial kata Syaiful Syafri yang mendampingi Danu Prayitno.

Padahal yang benar bahwa pabrik PKS PT SIPP sangat taat hukum, karena sesuai keputusan Kepala Dinas PMPTSP No.060/DPMPTSP/2021 tertanggal 13 Januari, PT SIPP ditutup dan 400 karyawan dirumahkan, agar pihak managemen mengevaluasi terhadap tindakan sewenang wenang ini, dah kami  dua hari ada di lokasi pabrik yang tutup, tegas Syaiful.

Tetapi sebaliknya, dengan modal satu surat 
Nomor S.418/2022 tertanggal 19 April 2022 perihal pemberitahuan verifikasi pengaduan baru benar, bahwa AY tanpa berani tunjuk surat tugas membawa rombongan staf KLHK dengan bersenjata api laras panjang, ujuk ujuk menyegel mesin pabrik.

Kemudian pada tanggal 8 dan 10 juni 2022 lagi lagi AY dan rombongan KLHK  datang masuk menyegel pabrik lagi tanpa identitas surat tugas, bahkan membawa Suardi seorang securiti dari pabrik ke SPBU KM 6 Mandau dan menyekap 3 jam, sekaligus dibawah ancaman senjata api laras panjang dipaksa tanda tangan penyerahan aset2 perusahaan.

Inikan sangat bertentangan dengan Kebijakan Presiden RI bahwa Kapolri dan Kapolda se Indonesia agar menjaga dan mengawal investasi dalam rangka pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia ditengah pandemi covid 19 yang mengganggu ekonomi Indonesia, karena PT SIPP merupakan investor yang menyerap tenaga kerja 400 orang.

Sementara itu Helmy Syam Damanik S.H dari LBH Federasi Advokat Republik Indonesia ( Ferari ) ketika dihubungi fia telf sekular 13/06/2022 tentang Seorang PNS yang diberi wewenang menggunakan senjata api laras panjang ( Polisi Kehutanan)  tidak diijinkan melakukan pengancaman dengan menodongkan senjata ke masyarakat.
Termasuk menodongkan dan mengancam seorang securiti dari PT SIPP, yakni Suardi sehingga Suardi penuh ketakutan dan ini  sangat bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Pemegang senjata api, sesuai perijinan dan penggunaan ( Perkap Kapolri No 8 tahun 2004 dan No 11 tahun 2017 ) tidak boleh disalahgunakan termasuk untuk mengancam, karena pemegang senjata serta yang memerintahkannya, dapat dipidana sesuai peraturan perundang undangan, hanya karena butuh tanda tangan, dan berlangsung diperkotaan pula,( SPBU KM 6 Mandau ),"kata Helmi.

Sama halnya dengan seorang Kepala Dinas, melakukan pencabutan NIB atau sejenisnya, ini tidak benar dah menyimpang dari Tupoksi ,  dan bertentangan dengan PP Nomor 5 tahun 2021." tutupnya.  (Red-SP.ID/Tim 01)