Gawat...!! Arogan Sekap Security PT. SIPP Dengan Senjata Api, Gerbrak Demo Kementrian Lingkungan Hidup Minta Pecat PPNS Inisial AY -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Gawat...!! Arogan Sekap Security PT. SIPP Dengan Senjata Api, Gerbrak Demo Kementrian Lingkungan Hidup Minta Pecat PPNS Inisial AY

Selasa, 21 Juni 2022

Jakarta-Sumutpos.id: Menyikapi berbagai berita di media Sosial11/06 atas dugaan arogansi  PPNS KLHK inisial A.Y  menculik dan menyekap Security PT. SIPP  dengan ancaman senjata api laras panjang di SPBU KM 6 Mandau, Gerakan Rakyat Berantas Korupsi ( Gebrak ) lakukan demo secara damai di Kementrian LHK Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin pagi 20/06.

Aksi damai gebrak datang ke kantor Kementrian LHK ini diawali long mars massa dari pintu  gerbang DPR RI menuju Kantor KLHK di jalan gatot subroto Jakarta.

Dalam orasinya, Kordinator aksi ( demo ) Bung Edwin dan Irpan Saripuddin menyampaikan 3 pernyataan sikap  kepada Menteri LHK  Siti Nurbaya, yakni ; 

Periksa (FP) Pemilik PT Bintang Mas diduga  membuka areal perkebunan sawit yang ditengarai masuk dalam kawasan Swaka Marga Satwa (SM) Balai Raja, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Konservasi Alam dan Perlindungan Hutan.               

Perkebunan sawit PT Bintang Mas dikawasan  ( SM ) Balai Raja juga bertentangan dengan Surat Menteri Kehutanan No 173 Tahun 1986 tentang Suaka Marga Satwa (SM) Balai Raja dan SK Menhut Nomor 3978 tahu 2014 tentang SM Balai Raja yang terletak di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir.

Kedua kata Bung Edwin, Periksa dan Evaluasi inisial A.Y seorang PNS KLHK, bila perlu dipecat yang diduga  secara arogan dengan kewenangannya sebagai PPNS melakukan intimidasi, dan  menculik securty PT.SIPP dari pos jaga pabrik di Desa Pudu dan membawa serta meyekap  menggunakan senjata api laras panjang di SPBU KM 6 Mandau, karena bertentangan dengan Perkap Kapolri No.82 Tahun 2004 dan Nomor. 11 Tahun 2017 tentang penggunaan senjata api bagi anggota non organik.

Ketiga, Periksa dan Proses Hukum Bupati Bengkalis diduga berkonspirasi bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis diduga melakukan praktik Gratifikasi dan penyalah gunaan wewenang melalui modus penerimaan pembayaran denda dari  PT SIPP sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus Satu Juta Rupiah). 

Bupati Bengkalis melalui Kadis PMPTSP dan Kadis Lingkungan hidup, telah bertindak arogan yang bukan kewenangannya sesuai Undang2 No 23 tahun l997 mencabut ijin PT. SIPP serta diduga juga  melindungi PT Bintang Mas yang membuka perkebunan diatas lahan yang dilindungi Undang-Undang dan Keputusan Menteri Kehutanan RI yakni Hutan Suaka Marga Satwa (SM) Balai Raja di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Prov. Riau.

Sementara itu seorang Pengacara yang juga Relawan Jakowi Mania Bambang Sri Pujo, SH, MH melalui telf selularnya menjelaskan bahwa KLHK tidak berpihak kepada pengusaha yang ber Investasi Industri minyak goreng di daerah. 

Padahal masyarakat masih kesulitan minyak goreng secara nasional dan kebijakan Menteri LHK sangat bertentangan dengan kebijakan Presiden RI untuk menjaga dan mengawal Investasi guna pertunbuhan ekonomi nasional.

Diduga kata Bambang Sri Pujo SH, MH  Kementrian LHK melalui inisial A.Y  berkolaborasi dengan Bupati Bengkalis yang melakukan penyalah gunaan yang bukan wewenangnya,  menutup dan menyegel PT SIPP, karena  tidak memberikan pungutan liar yang diminta utusan Bupati, sesuai keterangan para saksi di Bengkalis, tegas Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Bambang Sri Pujo, SH, MH. (Red-SP.ID/Tim 01)