Pendukung dan Penolak PT DPM Nyaris Bentrok -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pendukung dan Penolak PT DPM Nyaris Bentrok

Kamis, 30 Juni 2022

Parongil/Dairi-Sumutpos.id: Dua aksi turun kejalan secara bersamaan terjadi di Simpang Empat Dusun Sopokomil, Desa Longkotan  dan sekitaran pajak Parongil Kecamatan Silimapungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Rabu (29/06/2022) pagi tadi.


Kedua kelompok berbeda tujuan itu merujuk satu subjek yaitu Investasi PT. Dairi Prima Mineral.
Ratusan masyarakat lingkar tambang nyata mendukung hadirnya investasi PT. Dairi Prima Mineral (PT.DPM). Mereka menghadang aksi memajang spanduk dari aktivis tolak tambang di desanya. 
Warga juga meminta pemerintah c.q Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera menyetujui adendum Amdal perusahaan yang saat ini sedang berproses sehingga PT. DPM dapat beroperasi segera..

Tulisan di atas karton putih dari pendukung tambang saat menghadang aktivis itu, berbunyi, 'Kami siap mendukung kehadiran PT.DPM', 'Kami butuh kehadiran PT.DPM', 'Kami berharap kedatangan PT.DPM ke Desa Longkotan'.

Sementara aksi tolak PT. DPM dilakukan para pihak dengan menyebut pecinta lingkungan. Koordinator aksi, Monika Siregar dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) bersama Petrasa dan melibatkan warga Desa Bongkaras dan Desa Pandiangan. Aksi turun ke jalan telah diberitahukan ke Polres Dairi. 
Penolak tambang membawa spanduk dengan belasan orang, terdiri dari  YDPK 6 orang, Petrasa 2 orang dan warga 8 orang.  

Sebelumnya, para aktivis itu, telah terang-terangan menolak investasi PT.DPM di Dairi dengan berbagai cara dan alasan tentang pengelolaan lingkungan, Revisi Amdal PT.DPM mulai dari lokasi TSF, Lokasi gudang handak hingga Parongil masuk wilayah patahan bumi. 

Dalam aksi hari itu, YDPK dan Petrasa mengusung tema tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dengan instansi sasaran/aduan yaitu Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM).

Kapolsek Parongil, Kapten H.Purba sedang bernegosiasi dengan para aktivis yang ingin membentang spanduk.

Bunyi spanduk bertuliskan 'Darurat keterbukaan informasi perusahaan tambang', Kontrak karya adalah dokumen terbuka untuk publik', 'Ada apa dengan PT.DPM', 'Dukung putusan KIP buka data tambang untuk publik'. 

Satu spanduk besar yang diletakkan diatas jalan raya bertuliskan, 'Kontrak karya adalah dokumen publik....... dalam putusan komisi informasi pusat No.039/VII/KIP-PS-A/2019 tanggal 20-01-2022 surat Komnas HAM No.373AC-PMT/VI/2022'.
Saat aksi berlangsung pengawalan ketat dari aparat Polisi/TNI dan Kecamatan Silimapungga-pungga nyata. 

Pantauan dilapangan, aksi tolak tambang tidak melakukan orasi. Mereka hanya membawa dan meletakkan spanduk di tepi jalan dan dibahu jalan. 

Saat mau menuju gudang handak, aktivis dihadang di Simpang Empat. Amarah warga kepada para aktivis penolak tambang terjadi. Akhirnya spanduk diletakkan di bahu jalan.  Mereka dipaksa mundur dan diusir.

"Kami butuh pekerjaan, kami mau makan. Ekonomi kami merosot sejak PT.DPM mengakhiri semua kegiatan pada Desember 2021 lalu," kata warga. 

Kapolres Dairi, AKBP Wahyu Rahman, SIK, melalui Kapolsek Parongil, Kapten H Purba membenarkan adanya aksi penolakan warga atas aksi YDPK dan Petrasa.  

Kapolsek mengatakan, aksi berlangsung tanpa ada orasi dan tidak menggunakan micropone. Aksi itu hanya membentangkan spanduk di dua lokasi yaitu pajak Parongil dan Simpang Empat Longkotan.

Saat membentangkan spanduk di Gudang Handak Longkotan, para aktivis mendapat perlawanan dari masyarakat. 

"Benar sekelompok masyarakat yang mendukung PT DPM, melakukan aksi penghadangan terhadap sekelompok masyarakat yang ingin membentangkan spanduk di lokasi Gudang Handak PT.DPM, karena tidak bisa akhirnya spanduk dibentangkan di jalan, dan kemudian kembali pulang ke posko mereka di YDPK," jelas Kapolsek Purba.

Purba menambahkan, semua berjalan sesuai protap dengan pengawalan dan tidak ada keributan hingga berakhir aksi.(Red-SP.ID/CS)