3 Truk Pengangkut Ratusan Ekor Babi Asal Bali Di Tahan Di Pelabuhan Angin Gunungsitoli -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

3 Truk Pengangkut Ratusan Ekor Babi Asal Bali Di Tahan Di Pelabuhan Angin Gunungsitoli

Selasa, 14 Juni 2022

Gunungsitoli - Sumutpos.id : Senin,  (13/6/2022) malam,  3 truk nginap di pelabuhan Gunungsitoli. Pihak Karantina Pertanian Kepulauan Nias melakukan penahanan 3 truk pembawa   ratusan ekor babi potong asal Bali dikarenakan babi tersebut tak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal.

Diketahui  mobil truk pembawa ratusan babi tersebut dari  Bali menuju Sibolga menyebrang  Kepulauan Nias. Tiba di pelabuhan Gunungsitoli sekitar jam 11:00 Wib, Senin (13/06/2022).

"Tiga mobil truk dengan nomor plat polisi, F 8119 HB, G 1478 QC, BE 9301 YV,  telah di tahan oleh pihak karantina pertanian Kepulauan Nias, di Pelabuhan Gunungsitoli dan dua truk lolos atau kabur dan masih dalam pencarian."ucap Andre Pandu pengawasan karantina pertanian Kepulauan Nias.

Pemilik babi  pada saat dikonfirmasi BZ megatakan,"babi tersebut sudah lengkap surat-surat semua." sambil teriak kepengawasan pertanian Kepulauan Nias. Babi itu dikasih makan pak,harus sesuai SOP ya pak,"ujarnya.
Banyaknya yang  mengkonsumsi babi juga sebagai kebutuhan adat di masyarakat Kepulauan Nias  yang sangat tinggi menjadi perhatian kami untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan lalu lintas komoditas pertanian," ujar Dokter Hewan Karantina, Refandi Siregar, dikutip dari Badan Karantina Pertanian (Kepulauan Nias Propinsi Sumatera Utara).

Ratusan ekor babi tersebut ditemukan petugas di dalam KM Wira  saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Laut Gunungsitoli. Selanjutnya babi asal Bali ini ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian pelabuhan Gunungsitoli.

Kemudian hewan dibawa ke Instalasi Karantina Hewan (IKH) wilayah kerja Kepulauan Nias. Sesuai UU No.21 pada Pasal 44 ayat (3) dokumen persyaratan wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.

"Dalam rangka pencegahan penyakit hewan maupun tumbuhan, pejabat karantina harus konsisten dalam melaksanakan tugas. Baik itu dalam jumlah banyak maupun sedikit, apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perkarantinaan,” jelas Kepala pengawasan Karantina Pertanian Kepulauan Nias, Andre Pandu.

Untuk diketahui, sesuai amanah UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pada Pasal 33 Ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan tindakan Karantina. Pemilik harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina.

Pantau awak media pengawasan karantina pertanian kepulauan Nias,menuju kekantor pelayaran pelabuhan Gunungsitoli untuk pemulangan babi ke daerah asal Bali itu.

Lebih lanjut, awak media mendatangi pihak WJL  Riski bagian marketing. "Nanti pak, kalo ada yang kosong baru kita naik mobil  pembawa ratusan babi,"ujarnya

Terlihat kapal WJL telah berangkat menuju Sibolga sekitar Jan 11:30 Wib, babi tersebut belum diberangkatkan ke Sibolga,  masih tinggal di Pelabuhan Gunungsitoli.


Selanjutnya,  awak media menanyakan kembali babi tersebut kenapa tidak diberangkatkan? Jawabnya,"Supir mobil truk pembawa ratusan babi tersebut,ijin mau mandi,"kata Pengawas.
Ditanyakan masih muat di kapal  mobil tersebut untuk dipulangkan ke Sibolga pak? mengatakan," ya masih muat Bang, cuman supir truk tersebut nggak balik-balik dan entah kemana". Ucap seorang pengawas 

Ditambahkannya malam ini kita laporkan ke Polres Nias,  supaya pemilik babi serta supir truk diamankan ditahan di polres Nias ,"tegas Andre Pandu, Pengawas karantina pertanian kepulauan Nias Sumatera Utara (Red-SP.ID/FH)