Sat Reskrim Polres Dairi Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek Tua Dalam tempo yang Singkat -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Sat Reskrim Polres Dairi Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek Tua Dalam tempo yang Singkat

Kamis, 26 Mei 2022

Dairi-Sumutpos.Id:Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman,  SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan bahwa pada Rabu 25 mei 2022 pagi sekira pukul 10.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yg diduga keras sebagai pelaku pembunuhan di Dusun Lumban Simbolon,  Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.

Korban pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yg menyebabkan matinya orang lain adalah seorang nenek tua yg beridentitas Minta Siregar, Perempuan, kelahiran  Onan Hasang 07 Juli 1925 (97) tahun, alamat Desa Sigalogu, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan.
sedangkan pelaku berinisial RM laki laki, kelahiran Sidempuan 18 November 1980, Kristen, petani, Dusun Lumban Simbolon, Desa Dolok Tolong, Kec. Sumbul, Kab.Dairi.

Rismanto mengatakan bahwa korban penduduk Kabupaten Humbahas dan baru seminggu tinggal di Desa Lumban Simbolon, Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul, Kab. Dairi di rumah borunya ( anaknya ).
Kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, personil Polres Dairi mendapat laporan tentang dugaan tindak Pidana pembunuhan atau Pencurian dengan kekerasan yang Mengakibatkan matinya orang dengan  korban an. Minta Siregar di Dusun Lumban Simbolon Desa Dolok Sanggul Kec. Sumbul Kab. Dairi.

 Setelah mendapat laporan tersebut dilakukan Penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP RISMANTO J. PURBA, S.H., M.H., M.Kn, pada hari Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 10.00 wib, dengan waktu kurang dari 1 X 24 jam berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku an RM yang merupakan cucu  Korban.
Selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap motif pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut dan diperoleh fakta bahwa pembunuhan tersebut dilakukan untuk menguasai perhiasan dan uang milik korban, kemudian Kasat Reskrim dan anggota mencari keberadaan barang bukti dan akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah kalung emas
- 2 (Dua) buah cincin emas
- 1 ( satu ) buah dompet 
- Uang tunai sebesar Rp 610.000,- ( enam ratus sepuluh ribu rupiah ) 

Barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku di ladangnya yang berjarak sekitar 4 (empat) KM dari lokasi kejadian dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki dengan medan yang menanjak juga curam.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dairi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,"demikian pungkas Rismanto.(Red-SP.ID/Cs)