RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten Samosir Bukan Koperasi Simpan Pinjam -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten Samosir Bukan Koperasi Simpan Pinjam

Kamis, 26 Mei 2022

 

Samosir-Sumutpos.id: Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Utara serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2021 dengan opini  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Predikat WTP Tahun 2021 ini merupakan penghargaan kali kelima yang diterima Kabupaten Samosir secara berturut-turut. Sebelumya Pemkab Samosir juga menerima penghargaan yang sama pada tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.


Hal ini disampaikan oleh ketua komunitas pondok kreatif kabupaten samosir, E. Haruki Tampubolon saat di mintai pendapatnya. "Meski begitu banyak temuan yang mengindikasikan kerugian keuangan negara/daerah dan study kasusnya juga berulang-ulang dan itu-itu saja. Contohnya pembayaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran tamsil tidak sesuai ketentuan, kesalahan nomenklatur belanja modal dan barang habis pakai, kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan fisik dan sebagainya".


Seperti kita ketahui "Kerugian Negara/Daerah Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) didefinisikan sebagai
kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai
akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 angka 15 UU
BPK)".


Tidak dipungkiri juga, banyak uang negara yang sudah diselamatkan oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) atas penyelewengan-penyelewengan tersebut, tetapi tanpa sanksi ataupun efek jera yang memberatkan pelaku "kelalaian". Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Baru ini juga dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan belanja yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2021 berupa insentif bagi ASN yaitu insentif bendahara yang bersumber dari belanja BOS untuk seluruh sekolah SD dan SMP Se-kabupaten Samosir.


Atas temuan BPK RI tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Samosir pada tanggal 19 Maret 2022 memerintahkan seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP mengembalikan dana tersebut kepada Kas Negara tanpa melanjutkan pidananya.

Sampai berita opini ini dilayangkan kemeja redaksi (12/04), dengan tegas menyatakan bahwa "Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Samosir bukan koperasi simpan-pinjam yang diselenggarakan kepada badan publik atau penyelenggara pemerintahan yang seenaknya saja menyalahgunakan APBD. Dan apabila dilakukan investigasi, konfirmasi dan klarifikasi, pihak terkait hanya mengkambing hitamkan kelalaian". (Red-SP.ID/BANG LAHI)