Pedagang Tanaman Hias Rampas Hak Pejalan Kaki, Camat : Kita Akan Benahi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pedagang Tanaman Hias Rampas Hak Pejalan Kaki, Camat : Kita Akan Benahi

Kamis, 19 Mei 2022

(Image/gambar): Para dagangan tanaman hias serobot hak pejalan kaki dengan menggunakan area trotoar sebagai lapak jualannya
Percut Sei Tuan – Sumutpost.id:Pedagang tanaman hias di Jalan Selamat Ketaren, persisnya di depan Unimed sampai Simpang Rumah Sakit Haji Medan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, rampas hak pejalan kaki. Trotoar yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Deli Serdang, kini digunakan pedagang sebagai tempat berbagai jenis bungga dan pohon hias, sehingga pejalan kaki tidak bisa lagi menggunakan trotoar tersebut.


Kejadian itu sebenarnya sudah lama terjadi, tetapi seperti pemerintah tutup mata. Seakan-akan pemerintah setempat membiarkan trotoar tersebut digunakan oleh para pedagang tanaman hias tersebut.


Sudah beberapa kali pergantian pimpinan di kecamatan ini, permasalahan itu tidak pernah dibahas. Sepertinya para pedagang ada memberikan upeti kepada pemerintah setempat, sehingga mereka aman menggunakan fasilitas umum (Fasum) tersebut.


Ini terbukti, pada saat Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan, melakukan penggusuran para pedagang kaki lima (PKL) di Desa Medan Estate, Rabu (18/05/2022), pedagang tanaman hias di sepanjang trotoar tersebut tidak digusur, sementara PKL yang lain lapak dagangannya dibongkar dan diangkut oleh petugas.

Ini namanya tidak adil dan berat sebelah, kenapa pedangang yang sudah jelas merampas hak pejalan kaki dibiarkan, sementara, PKL yang lain digusur,” ujar warga yang menyaksikan pengusuran tersebut.


Padahal para pedagang tanaman hias itu sudah jelas-jelas menggunakan Fasum, namun dibiarkan saja oleh petugas Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan.


Saat dikonfirmasi kepada Camat Percut Sei Tuan, Ismail, kita masih merencanakan pembenahan dan penataan kepada para pedagang baik pedagang tanaman hias tersebut.


Kita sudah ada rencana untuk pembenahan dan penataan terhadap para pedagang tanaman hias sepanjang trotoar itu. Apalagi saya di kecamatan masih baru, jadi masih banyak lagi yang harus saya pelajari tentang kecamatan ini,” ucapnya melalui Hp selulernya, Kamis (19/05/2022).


Mengenai tudingan pihak kecamatan mendapat upeti dari para pedagang. Camat membantahnya.


Demi Allah, kami tidak ada sepeserpun atau mengutip atau menerima upeti dari para pedagang," tuturya 
Camat Percut Sei Tuan.


Sementara berdasarkani UU No 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.


Dalam hal ini, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.(Red-SP.ID/SS)