Kepala BPK Sumut : Adanya Dugaan Korupsi Di Batu Bara Akan Kami Periksa Lebih Detail Lagi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Kepala BPK Sumut : Adanya Dugaan Korupsi Di Batu Bara Akan Kami Periksa Lebih Detail Lagi

Sabtu, 14 Mei 2022


Medan-Sumutpos.id:Aksi Demo Di Kantor BPK Perwakilan Sumut tentang adanya dugaan korupsi Bupati Kabupaten Batu Bara Zahir,  mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Polrestabes Medan, Kamis pagi 12/05 di Jln Imam Bonjol Medan.

Baru 10 menit perjalanan aksi yang dilaksanakan Gerakan Rakyat Berantas Korupsi ( Gebrak ) dan mendapat dukungan Mahasiswa maupun Aktifis Anti  korupsi Sumut di Kantor BPK Jln Imam Bonjol Medan ini,  sebanyak  5 orang perwakilan aksi diminta Kepala BPK Perwakilan Sumut untuk berdialog.

Diacara dialog, Helmi Syam Damanik, SH dari Ferari yang mewakili perwakilan aksi, menjelaskan" bahwa dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut ditemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intren dan ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang -undangan dalam pengelolaan  keuangan negara.           

Diantaranya kata Helmy, kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 4 OPD sebesar Rp.87.553.000,00,- kemudian kelebihan pembayaran bahan bakar minyak pada 25 OPD sebesar 148, 227,337,50 dan Pelaksanaan 22 Paket Pekerjaan pada 4 OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.1.904.243.907.94.

Terhadap berbagai kelemahan tersebut tegas Helmy,  kami ingin melakukan klarifikasi atas rekomendaai BPK RI kepada Bupati Batu Bara apa sudah di tindak lanjuti misalnya  kepada kepala Dinas PUPR agar menarik kelebihan pembayaran kepada 17 penyedia barang  dan jasa sebesar  Rp.1453.690.376.25 ujar helmi .

Sisi lain  secara rinci dalam dialog antara Helmi Syam dengan Kepala BPK Perwakilan Sumut  di ruangan kantor menjelaskan,  terlepas dari ketentuan  pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan  Pengelolaan Tanggung jawab keuangan negara sesuai ayat 2 jawaban dan penjelasan itu disampaikan kepada BPK selambatnya 60 hari setelah LHP diterima.         

Berbagai temuan yang ada cukup menjadi alasan bahwa WTP tiga kali berturut -turut kepada Pemkab Batu Bara yang diberikan pihak BPK  belum cukup pantas. "tutup helmi.

Atas berbagai penjelasan dari pihak yang ber orasi ini, Kepala BPK Perwakilan Sumut yang diwakili Auditor Kencana  menjelaskan bahwa hasil Audit BPK di Pemkab Batu Bara tahun anggaran 2020 dan 2021 sudah kami kirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ,( KPK ) dan pihak Kejaksaan Agung RI, kata Kencana. Jadi dapat juga langsung ditanyakan kepada kedua lembaga ini.

Sisi lain Kepala BPK Perwakilan Sumut yang diwakili oleh Humas Mulya Widiopati didampingi Oditor Isyak menjelaskan bahwa atas tuntutan aksi ini, kami ( BPK, Red ) akan melakukan pemeriksaan lebih rinci lagi apakah benar terjadinya praktek korubsi, jadi dugaan dugaan korupsi ini perlu dibuktikan apakah benar benar terjadi, tentu perlu pemeriksaan lebih detail lagi, tegas Mulya.

Sementara itu Rahmat Hidayat dan Indra Mingka diluar kantor BPK mendesak agar OK FZ alias pangeran segera diperiksa sebagai pintu masuk membongkar dugaan korupsi Bupati Zahir,  karena "berbagai proyek APBD di Batu Bara, erat kaitannya dengan oknum OK FZ sang pangeran itu, "teriak orasi mereka. (Red-SP.ID/Tim 01)