Bupati Nias Barat Lantik Pimpinan Tinggi Pratama Eselon IIB, III dan IV Sebanyak 224 Orang -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Bupati Nias Barat Lantik Pimpinan Tinggi Pratama Eselon IIB, III dan IV Sebanyak 224 Orang

Sabtu, 28 Mei 2022

(image/gambar) Bupati Nias Barat bersama wakil Bupati Nias barat dan didampingi oleh sekda

Nias Barat - Sumutpos.id : Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu melantik Pejabat Pimpinan Pratama Eselon IIB, Pejabat Administrator Eselon III dan Pejabat Pengawas Eselon IV lingkup Pemkab Nias Barat di Halaman Kantor Bupati Nias Barat, Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Jumat (27/05/2022).

Pelaksanaan mutasi saat ini, Kata Khenoki Waruwu, sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan organisasi guna mengoptimalkan tugas-tugas secara cepat dan tepat.

"Jumlah yang dilantik kali ini banyak karena ada penyesuaian struktur organisasi yang baru sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Nias Barat dan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022" katanya.
Ia menegaskan bahwa pelantikan itu bebas pungutan apapun untuk menghasilkan kinerja ASN yang baik dan berkualitas.

"Mutasi ataupun pelantikan yang dilaksanakan hari ini bebas dari pungutan liar, kami lakukan itu agar para ASN yang menduduki jabatan tertentu tidak terbebani sehingga fokus bekerja"ucapnya.

Adapun perangkat daerah yang mengalami perubahan nama sesuai Perda Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Nias Barat dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja perangkat Daerah Kabupaten Nias Barat, antara lain : 
1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
3. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
4. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
5. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
6. Dinas Perdagangan, Ketenagakerjaan dan Koperasi terbagi menjadi dua yaitu a) Dinas Perdagangan dan Perindustrian; b). Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
8. Dinas Kepemudaan dan Olahraga digabungkan menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.

 

Sementara Badan yang mengalami perubahan nama sesuai Perda dan Peraturan Bupati adalah :

1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

2. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKP-AD) menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
3. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Keoegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Acara terpantau berjalan lancar, dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Dr. Era era Hia, MM.,M.Si Sekda Prof. Dr. Fakhili Gulo, Kepala OPD dan hadirin lainnya. (Red-SP.ID/FH)