Aparat Kepolisian dan TNI Membuka Akses Jalan Pemblokiran Selama 4 Hari di Bima -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Aparat Kepolisian dan TNI Membuka Akses Jalan Pemblokiran Selama 4 Hari di Bima

Minggu, 15 Mei 2022

Medan-Sumutpos.id:Sepuluh orang mahasiswa di Bima yang ditangkap karena diduga menjadi provokator dalam aksi unjuk rasa yang berujung pemblokiran jalan selama 4 hari berturut-turut kini telah ditahan di Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan, ditahannya 10 Mahasiswa dari Kecamatan Monta, Kabupaten Bima ke Polda NTB bertujuan untuk memaksimalkan proses hukumnya.

"Guna memaksimalkan proses penyidikan perkaranya. Dan perkara tersebut langsung pengawasan Direktur Krimum," kata Artanto Sabtu (14/5/2022).

Hal yang sama juga ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata.

Menurutnya, kesepuluh mahasiswa tersebut akan menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB.

"Mereka ditahan dan diperiksa di sini (Polda NTB). Intinya dipindahkan untuk menjaga kamtibmas," tegas Hari Brata.

"Yang jelas perkara dalam pengawasan pemeriksaan direktorat," sambungnya.

Sebelum dibawa ke Polda pada Jumat (13/5) sore, 10 orang Mahasiswa tersebut ditahan di Mapolres Bima sejak Kamis (12/5) siang.

Mereka dikirim dengan menggunakan Bus Polres Bima yang dikawal langsung oleh anggota Sat Sabhara Polres Bima dibantu oleh 2 Pleton Personil Sat Brimob Yon C Bima.

Kesepuluh orang mahasiswa yang ditangkap tersebut, yakni Arifin (20) Mahasiswa Semester II STKIP Kota Bima. Itrani (20) Mahasiswa Semester II STKIP Kota Bima. Arhan (20), Mahasiswa Semester II STKIP Kota Bima. Akbar (21) Mahasiswa Politehnik Mataram.

Salahudin (25), Mahasiswa Semester IV Universitas Muhammadiyah Bima. Sukrin (21) Mahasiswa Semester II Politeknik Mataram. Muhafid (23) Mahasiswa Universitas Mataram Semester 10 yang merupakan Jenderal lapangan aksi. Muhammad Reza (19), Mahasiswa Semester II UMI Makassar dan Abil Alif Muslim (22) Mahasiswa UIM Makassar yang merupakan koordinator lapangan serta Masrul (22) Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 orang mahasiswa di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Mereka diduga melakukan provokasi dalam aksi unjuk rasa yang berujung pada pemblokiran jalan selama empat hari berturut-turut.

"Pihak kepolisian dan TNI mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 10 orang dari massa aksi blokir jalan," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto Sabtu (14/5/2022).

Artanto, mengatakan, polisi bersama TNI telah melakukan upaya maksimal dalam mengamankan jalannya unjuk rasa yang digelar di Pertigaan Desa Waro Kecamatan Monta, yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut, 9-13 Mei 2022.

Selain melakukan pengamanan, sejak awal pihak kepolisian juga memberikan imbauan dan negosiasi kepada massa aksi agar tidak melakukan blokir jalan, karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluannya yang mendesak.(Red-SP.ID/MYT).