Wakil Bupati Nias Hadiri Rakor Forkada Se-Kepulauan Nias Tahun 2022 Di Walo Green -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Wakil Bupati Nias Hadiri Rakor Forkada Se-Kepulauan Nias Tahun 2022 Di Walo Green

Jumat, 22 April 2022

(Image/gambar) :Bupati Nias Selatan Bersama Wabup Nias dan Wabup Nias Barat dan Sekda se- kepulauan Nias

Nias - Sumutpos.id : Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md hadiri Rapat Koordinasi Forum Kepala Daerah (FORKADA) Se-Kepulauan Nias yang dilaksanakan  di Walo Green, Teluk Dalam, Kamis (21/04/2022)

Rakor Forkada dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha dan dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Arota Lase,A.Md, Wakil Bupati Nias Barat Dr. Ere-Era Hia,MM,M.Si Sekretaris Daerah se-Kepulauan Nias, para Kepala Perangkat Daerah Se-Kepulauan Nias.

Rapat Forkada Se-Kepulauan Nias kali ini adalah sebagai tindak lanjut Roving Seminar Kekayaan Intlektual yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intlektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM pada tanggal 13 April 2022 lalu, yang bertujuan untuk mempercepat Pembangunan Ekonomi Wilayah berbasis Kekayaan Intelektual.

Materi rapat ialah Pemanfaatan Intlektual dalam pembangunan yang spesifikasinya berupa Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SBU dan Pemanfaatan Kekayaan Intlektual masing-masing Kabupaten/Kota, kemudian Standarnisasi Biaya Umum (SBU) dalam penentuan SSH dan stabilitas harga kebutuhan pokok jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md memperkenalkan Kekayaan Intelektual Nias untuk mendapat perlindungan di Kementerian terkait. Kemudian setuju dengan konsep Standarnisasi Biaya Umum serta Rencana Peraturan dalam Pemanfaatan Kekayaan Intlektual Daerah sebagai acuan dalam Pembangunan.



"Konsep Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Daerah bahkan bila ada Peraturan turunan terhadap Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang upaya dalam mempercepat Pembangunan Ekonomi Wilayah berbasis Kekayaan Intelektual; menurut beliau bahwa semua ini berguna untuk mendukung Pembangunan Daerah." kjelas Wabup Nias.

Merujuk pada Kepres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional tersebut, maka kita juga harus membuat Peraturan turunan secara bersama-sama. Minimnya Penelitian maka minim juga hasil yang hendak kita capai, maka perlu Penelitian secara Komprehensif. Sangat logis bila Standar biaya berbeda di setiap Daerah, maka sangat setuju bila ada pemahaman dan persepsi yang sama akan hal ini”, ujarnya mengakhiri.(Red-SP.ID/FH)